Aduan Sapamas Karanganyar

Respon KECAMATAN GONDANGREJO :

Assalamu'alaikum wr wb, izin menyampaikan untuk pembakaran sampah yang berada di kampung wonolapan rt 02 saya selaku pk rt tadi malam ba'da mahrib sudah berembuk sama pak bayan yasid, pak rw terlapor dan sama tokoh perumahan cempaka, pelapor dari warga cempaka, pak bayan sudah memberi pengarahan kepada terlapor dan ahirya sudah ada titik temu/ kesepakatan bahwa terlapor sudah berjanji tidak akan mungulangi lagi, sekali lagi mohon maaf terhusus bp lurah wonorejo. Nuwon Wassalamu'alaikum wr wb🙏🙏🙏🙏🙏

Waktu aduan : 7 April 2026 16:28

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 15 Jam 54 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor, Untuk aduan tsb secara bertahap akan kami respons sesuai dgn list antrian perbaikan dari Tim PJU Dishub. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dlaam berkendara dan melengkapi kendaraan dengan peralatan standar. Trimakasih 🙏🏻

Waktu aduan : 16 Maret 2026 15:34

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 36 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terima kasih laporan kami terima, Tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Kab. Karanganya, kami sampaikan berikut ini : Untuk aduan PJU kami tampung terlebih dahulu, melihat keterbatasan anggaran dan sdm, maka perbaikan akan dilakukan secara bertahap. Demikian. Terima kasih.

Waktu aduan : 19 Februari 2026 18:01

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 7 Jam 59 Menit
“Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.”

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 22:29

LaporGub
Waktu Respon : 6 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih atas laporannya, tindak lanjut dari DPUPR kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini : Bahwa ruas jalan tersebut sudah diperbaiki dengan peningkatan jalan. Monggo bisa di cek dilapangan. Demikian. Terima kasih.

Waktu aduan : 3 Februari 2026 12:00

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 44 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Kabupaten Karanganyar Udah ada tindak lanjut untuk komplain 1.trafficlight : yg dr arah gemolong ke solo yg dr awalnya lampu hijau selama 20 detik durasi diperpanjang menjadi 33 detik per tanggal 20 januari 2026 2.truck parkir di bahu jalan Alternatif sementara sudah di pasang Water barier per tanggal 29 januari 2026 agar truk tidak memaksakan berhenti dibahu jalan dan selalu ad petugas yang melakukan observasi ke akses tersebut untuk menghalau truck yg berhenti. Demikian. Terima kasih.

Waktu aduan : 2 Februari 2026 22:04

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 46 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...kami sudah koordinasikan dengan upt dpupr kecamatan gondangrejo, Akan beri rambu untuk kendaraan muatan sebaiknya tidak melewati jembatan pohjajar. Beberapa kali kejadian karena driver mengandalkan google map menuju lokasi tapi tidak tahu medan..demikian Terima kasih

Waktu aduan : 18 Januari 2026 12:33

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 42 Menit

Respon :

Kabupaten Karanganyar Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 12 Januari 2026 09:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 15 Menit