Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
atang langsung kedukcapil bawa ktp lama dan surat pindah dari dukcapil sukoharjo
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Pelayanan di Disdukcapil Karanganyar tidak ada jam istirahat , karena petugas pelayanan dibagi menjadi dua kelompok, saat jam 12 ada pergantian, kelompok 1 jam 08.00 – 12.00 WIB , kelompok dua jam 12.00 – 15.00 WIB, jadi saat jam istirahat tetap pelayanan.
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Ini masalah teksnis, sebenarnya bisa tp karena auto update security path window, fiture aplikasi jadi keblok firewall, monggo ke kantor Disdukcapil aja .. terimakasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Hari ini tidak ada pelyn keliling. Silahkan mendaftar online melalui website disdukcapil.karanganyarkab.go.id di menu paklay.
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Bisa, langsung datang ke dukcapil nggeh bawa ktp lamanya, terimakasih layanan Dinas buka besok selasa ya kak. monggo
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Memberikan infografik dari Instagram terkait program tersebut: https://www.instagram.com/p/DKMmq-0RNVl/?igsh=MWNhOGI2cGp2c2F4NA==
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Harus tetap pake ijazah untuk nambah gelar, terimakasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
1.Mengisi formulir F-2.01 2.Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau Keputusan dari Kemenkumham 3.Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia 4.Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli ( akta lahir,Surat nikah/akta nikah) 5.Kartu Keluarga Asli 6.KTP-el WNA Asli 7.Fotokopi dokumen perjalanan 8.Dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan di penerjemah tersumpah
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/ bisa langsung pengajuan lewat website paklay, pdf kk dikirim ke email pendaftar setelah terverifikasi
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Kalau nik keblokir di simcard membukanya ke provider masing-masing, memang benar provider menetapkan batasan masing-masing dalam menggunakan registrasi nik ke no baru, sebaiknya no yang sudah tidak dipakai diajukan pencabutan regristrasi niknya ke privider biar bisa dipakai registrasi lagi ke no baru, terimakasih