Coba ditanyakan dulu ke ketua RT apakah ada pemberian izin terkait pemasangan tiang provider tersebut. Karena regulasi penyelenggaraan telekomunikasi ada di pusat, sedangkan untuk izin pemanfaatan aset pada pemakaian ruang milik jalan izinnya ada di DPUPR.
Halo Kak, jika ingin mengetahui nama Instansi dan pimpinannya, kakak bisa akses web Kabupaten Karanganyar. Berikut saya sertakan linknya https://www.karanganyarkab.go.id/daftar-nama-pejabat/. Semoga membantu. Terimakasih