Untuk membuat SKCK offline tahun 2024, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Selain itu, Anda juga perlu: Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili, Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
Anda bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Lokasi penerbitan SKCK bisa disesuaikan dengan keperluan, misalnya untuk melamar kerja sebagai ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.
Tata cara membuat SKCK offline:
Siapkan berkas persyaratan administrasi
Bawa berkas persyaratan ke Polsek atau Polres
Petugas akan mengambil sidik jari
Anda juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App.
Coba ditanyakan dulu ke ketua RT apakah ada pemberian izin terkait pemasangan tiang provider tersebut. Karena regulasi penyelenggaraan telekomunikasi ada di pusat, sedangkan untuk izin pemanfaatan aset pada pemakaian ruang milik jalan izinnya ada di DPUPR.
Halo Kak, jika ingin mengetahui nama Instansi dan pimpinannya, kakak bisa akses web Kabupaten Karanganyar. Berikut saya sertakan linknya https://www.karanganyarkab.go.id/daftar-nama-pejabat/. Semoga membantu. Terimakasih