Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Untuk membuat SKCK offline tahun 2024, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut: Fotokopi KTP/SIM Fotokopi kartu keluarga Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari Selain itu, Anda juga perlu: Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili, Mengisi formulir daftar riwayat hidup. Anda bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Lokasi penerbitan SKCK bisa disesuaikan dengan keperluan, misalnya untuk melamar kerja sebagai ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili. Tata cara membuat SKCK offline: Siapkan berkas persyaratan administrasi Bawa berkas persyaratan ke Polsek atau Polres Petugas akan mengambil sidik jari Anda juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App.

Waktu aduan : 11 April 2025 20:47

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 12 Jam 44 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Sapamas adalah layanan dari Pemkab Karanganyar untuk menampung aduan dan aspirasi dari masyarakat, yang berbasis WhatsApp kak

Waktu aduan : 27 Maret 2025 09:00

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 6 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Coba ditanyakan dulu ke ketua RT apakah ada pemberian izin terkait pemasangan tiang provider tersebut. Karena regulasi penyelenggaraan telekomunikasi ada di pusat, sedangkan untuk izin pemanfaatan aset pada pemakaian ruang milik jalan izinnya ada di DPUPR.

Waktu aduan : 19 Maret 2025 14:53

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 37 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Halo Kak, jika ingin mengetahui nama Instansi dan pimpinannya, kakak bisa akses web Kabupaten Karanganyar. Berikut saya sertakan linknya https://www.karanganyarkab.go.id/daftar-nama-pejabat/. Semoga membantu. Terimakasih

Waktu aduan : 3 Maret 2025 08:00

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 0 Menit