Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.

Waktu aduan : 4 Januari 2026 11:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 1 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.

Waktu aduan : 3 Januari 2026 19:58

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 20 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

izin menyampaikan Pak/Bu, informasi yang kami terima, ini sudah disapu bersih oleh temen2 pkp...suwun🙏🙏

Waktu aduan : 11 Desember 2025 13:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 31 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Hasil Tindak Lanjut Aduan dengan Verifikasi Lokasi Aduan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. area sempadan sungai irigasi Colo, Desa jetis, Kecamatan Jaten. Menurut keterangan Perangkat desa bahwa sertipikat tanah tersebut dikuasi oleh (balai Besar Wilayah Sungai) BBWS Bengawan Solo. 2. Kegiatan penampungan sampah dilakukan oleh Bp. Suwarno. Usaha sudah dilakukan selama sekitar satu tahun. Saat dilakukan cek lokasi yang bersangkutan tidak di tempat, hanya ditemui isterinya. Lahan memempati tepi jalan sempadan sungai saluran Colo dan berada di tepi sawah penduduk yang menurut pengakuannya sudah disewa. Sampah berupa sampah domestik, diperkirakan dari rest area jalan tol Solo-Ngawi. Sampah dikirim menggunakan kendaraan truk. Bu Suwarno memilah sampah yang masih bisa dijual, sisanya dibakar. Saat cek lokasi banyak dijumpai lalat di lokasi usaha pemilahan. Bu Suwarno membayar uang transport kepada pihak pengangkut sampah. Oleh pihak tim tindak lanjut aduan disarankan supaya tidak melakukan pembakaran sampah 3. Di seberang sungai terdapat juga usaha pengumpulan sampah/limbah yang berasl dari pabrik tekstil sekitar desa jetis yang dilakukan oleh Bapak Ganefo. Kegiatan usaha sudah dilakukan sejak tahun 2016. Menurut pengakuannya memiliki tenaga kerja 3 orang, namun karena tenaga kerjanya tidak masuk semua sehingga limbah tersebut yang berupa kain dan plastik berserakan menumpuk di atas tanggul sungai. Di samping melakukan pengumpulan limbah dari pabrik tekstil pak Ganefo juga mengumpulkan limbah dari sungai yang terbawa arus dan mengambang dan berpotensi menyumbat aliran air sungai saluran irigasi Colo. 4. Mengingat lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah desa Jetis, Kecamatan Jaten, maka kedua kegiatan tersebut di atas dilaporkan ke BBWS Bengawan Solo. Pihak BBWS Bengawan Solo telah melakukan Survei ke lokasi yang dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak pemmerintah desa Jetis juga sudah menyampaikan surat permohonan tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan dan pembakaran sampah yang menimbulkan dampak dan mengganggu masyarakat dusun Kamplok yang berada di dekat lokasi namun belum ada tanggapan dari BBWS. 5. Pihak Desa mengharapkan pihak DLH supaya meminta pihak BBWS menindaklanjuti aduan di atas. Untuk meminimalisir kegiatan penimbunan limbah dan sampah di lokasi tersebut juga diusukkan agar pihak BBWS memasang portal yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan sepeda motor.

Waktu aduan : 8 Oktober 2025 16:12

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 39 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

permintaan bibit ke Dinas Lingkungan Hidup boleh selama ada persediaan, silahkan mengajukan surat permohonan atau proposal, tetapi untuk saat ini bibit tanaman belum siap. Jika menginginkan segera bibit siap tanam dapat dtg ke Balai Persemaian Permanen BPDAS Solo di Bakaran, Sukosari, Kec. Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat jam kerja. Disana banyak varian bibit dengan bawa 1 KTP dapat 25 benih untuk perseorangan, jika utk perkumpulan bisa menyertakan surat permohonan atau proposal dan membawa kendaraan pengangkut sendiri 🙏🏻

Waktu aduan : 18 Agustus 2025 23:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 38 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Yth. Penanya. Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 pukul 14.20 s.d. 17.45 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Jaten telah dilaksanakan Mediasi antara Warga Dusun Widoro Ds. Brujul Kec. Jaten dengan Pemerintah Desa Jetis. Hasil dari Mediasi tersebut adalah : • Proses relokasi TPS Jetis dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. • Pembakaran sampah di TPS Jetis dimulai pukul 09.00 s.d 15 .00 Wib. • Segel tempat sampah TPS Jetis akan dibuka oleh warga Dukuh Widoro, Desa Brujul apabila masih tersegel maka akan dibuka oleh pihak yang berwajib. • Apabila terdapat pelanggaran di media sosial terkait mediasi pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. • Setelah dilaksanakan mediasi pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 tidak ada aksi demonstrasi selanjutnya • Setelah kesepakan dibuat tidak ada demonstrasi lagi, apa bila demonstrasi lagi akan ditindak pihak yang berwajib. Terimaksih🙏🏻

Waktu aduan : 8 Agustus 2025 09:11

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 11 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Untuk pemindahan TPS Desa Jetis akan kami koordinasikan bersama instansi terkait, karena hal ini melibatkan beberapa dinas, kecamatan dan desa setempat. Kami sangat mengapresiasi pemahaman regulasi Saudara terkait aduan ini dan terimakasih sudah sangat peduli terhadap lingkungan hidup sekitar. Semoga ada titik terang dengan solusi terbaik terkait pengelolaan sampah di desa Jetis 🙏🏻

Waktu aduan : 2 Agustus 2025 19:20

WA sapamas
Waktu Respon : 3 Hari 13 Jam 21 Menit