Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kami sampaikan ke Dinas kak untuk di tindaklanjuti
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
monggo coba hubungi TPS Kalisoro dahulu, jika berkenan kerjasama dengan DLH Kab.Karanganyar dapat menghubungi kontak layanan kami ke nomor hotline SILASIH (Sistem Layanan Kebersihan) 0851-5076-4086
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Izin melaporkan giat tindak lanjut aduan masyarakat tentang pencemaran sungai di sekitar PT Yupi, Kaliwuluh, Kebakkramat 🙏🏻 Berikut kami sertakan dokumentasi verifikasi lokasi aduan oleh tim dari DLH hari Jum'at, 20 Februari 2026 di sungai sekitar PT.YUPI. Ditemukan ada indikasi pembuangan limbah cair dari perusahaan tersebut dan sudah dilakukan pembinaan ke PT.YUPI. Pada intinya perusahaan berkomitmen utk memperbaiki saluran IPAL nya agar limbah yang keluar ke badan air sesuai baku mutu yang ditetapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Demikian, terimakasih.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kami teruskan dulu ke yang membidangi nggih🙏
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Selamat siang. Terimakasih atas laporan & informasi Terkait sampah yang ada di rumah Bapak...di Bejen Kec. Karanganyar. Hari ini Selasa tgl 20 Januari 2026 sudah dilakukan tindaklanjut oleh petugas dari Kelurahan Bejen. Dulu sebenarnya sudah pernah dikunjungi juga dari Kelurahan Bejen dan Dinas LH dan sudah teratasi, namun saat ini ada kendala lagi dari pengelola (bapak...) sehingga menyebabkan sampah mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Terkait dalam hal ini DLH Kab. Kra.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Unuk pengambilan sampah silahkan menghubungi nomor kontak pelayanan kami SILASIH 🙂🙏 (diberi kontak WA-nya)
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Utk layanan pengangkutan sampah dari lingkungan RT ke TPA memang saat ini ada pembatasan karena TPA sdg dalam proses perbaikan pengelolaan. Pihak swasta/pengangkut sampah yg bukan pegawai Dinas LH (swasta/perorangan) yg sebelumnya dpt membuang ke TPA telah diberikan surat informasi terkait hal tsb, silahkan utk meminta informasi tsb dan dapat dikomunikasikan bersama. Sesuai Surat Edaran Bupati Karanganyar no.050/2.094.21 tahun 2019 ttg tuntas sampah di desa/kelurahan dlm mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dan Instruksi Bupati Karanganyar No.600.4/6 Tahun 2025 ttg Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, diharapkan masyarakat dpt mengolah sampah sendiri masing-masing dengan melakukan sistem pengolahan sampah metode 3R dan kerjasama BUMDES setempat yg telah mempunyai sistem pengelolaan sampah 🙏.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
izin menyampaikan Pak/Bu, informasi yang kami terima, ini sudah disapu bersih oleh temen2 pkp...suwun🙏🙏