Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

selamat pagi, baik nanti dirubah oleh admin Dinkes. Terimakasih

Waktu aduan : 9 Juni 2026 21:23

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 11 Jam 6 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berprinsip bahwa siapapun boleh melakukan kegiatan usaha, sepanjang seluruh aspek persyaratan dasar perizinan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam konteks permasalahan di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan oleh Tim Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemilik/Pelaku Usaha belum memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan. Melalui perizinan berusaha yang saat ini tengah diproses (apabila nantinya memang diizinkan), diharapkan di dalam kegiatan pembangunan maupun opersionalisasi ke depannya tetap memenuhi ketentuan perizinan yang diberikan. Perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang berfungsi sebagai sarana pengendalian dan alat kontrol untuk mengatur, mengawasi, maupun membatasi kegiatan untuk meminimalisasi dampak negatif agar tidak merugikan kepentingan umum.

Waktu aduan : 3 Juni 2026 09:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Mohon maaf atas ketidaknyamanan. Akan kami jadikan bahan perbaikan layanan di MPP. Terimakasih

Waktu aduan : 29 April 2026 14:01

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 16 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum memulai kegiatan usaha, pelaku usaha HARUS memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai peruntukan tata ruangnya. Mengurus perizinan, meliputi: 1. Perizinan berusaha melalui oss.go.id 2. Perizinan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan dan PBG). 3. Terkait persetujuan dr warga sekitar, TIDAK WAJIB. Namun sebaiknya dilakukan sosialisasi kpd warga sekitar utk kondusifitas dan keberlangsungan kegiatan usaha selanjutnya krn keg berpotensi mengganggu kenyamanan warga sktr.

Waktu aduan : 21 April 2026 14:40

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 58 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Silahkan mengajukan izin penelitian online mll simpel.karanganyarkab.go.id, dengan melampirkan surat permohonan kpd kepala DPMPTSP Karanganyar dan lokasi penelitian di 1) Dinkes Karanganyar, 2) Posyandu Desa Blumbang. Berikut persyaratannya: (diberikan flyer terkait hal tsb)

Waktu aduan : 2 April 2026 04:58

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 57 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Diisian ada free Text, mohon diisi deskripsi disitu 🙏

Waktu aduan : 26 Februari 2026 13:41

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 51 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Mengajukan surat izin penelitian online mll simpel.karanganyarkab.go.id, dengan melampirkan surat permohonan kpd kepala DPMPTSP Karanganyar dan lokasi penelitian di Dinkes Karanganyar

Waktu aduan : 23 Februari 2026 09:38

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 23 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Telah dicek Tim IT, Simpel normal bisa diakses. Mungkin ada masalah di sisi klien aplikasi. Mohon untuk: 1. Ganti jaringannya disarankan memakai provider berbeda 2. jika tidak berhasil mohon coba dengan perangkat lain..

Waktu aduan : 21 Februari 2026 11:11

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 49 Menit