Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Kalau sdh dapat surat izin penelitian silahkan datang langsung ke lokasi penelitian utk mendapatkan data.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Tidak ada syarat kak , monggo datang karena itu free untuk umum ..
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
malam kak, kami tdk membuka akses media partner .. pengunjung dipersilahkan datang sendiri karena ini sifatnya umum ..
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Halo kak, untuk penonton umum bisa masuk dari gerbang sebelah selatan gedung wanita sekitar mushola.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
untuk umum kak, nanti lewat sisi selatan . jala. raya nya ditutup. dan panggung nya halaman sebelah timur ..
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
diberi flyer yang berisi syarat pengajuan spp-irt
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
selamat pagi, baik nanti dirubah oleh admin Dinkes. Terimakasih
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berprinsip bahwa siapapun boleh melakukan kegiatan usaha, sepanjang seluruh aspek persyaratan dasar perizinan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam konteks permasalahan di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan oleh Tim Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemilik/Pelaku Usaha belum memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan. Melalui perizinan berusaha yang saat ini tengah diproses (apabila nantinya memang diizinkan), diharapkan di dalam kegiatan pembangunan maupun opersionalisasi ke depannya tetap memenuhi ketentuan perizinan yang diberikan. Perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang berfungsi sebagai sarana pengendalian dan alat kontrol untuk mengatur, mengawasi, maupun membatasi kegiatan untuk meminimalisasi dampak negatif agar tidak merugikan kepentingan umum.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Kontaknya dengan niku nggih bu. Ini hotline perizinan dinkes (diberi kontak WA sdmk sarana dan perizinan)
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Silahkan mengurus izin penelitian dl sblm datang ke lokasi penelitian (Dinas Kesehatan). Mengajukan surat izin penelitian online mll simpel.karanganyarkab.go.id, dengan melampirkan surat permohonan kpd kepala DPMPTSP Karanganyar dan lokasi penelitian di Dinkes Karanganyar (dilampirkan syarat2 izin penelitian)