Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Kalau sdh dapat surat izin penelitian silahkan datang langsung ke lokasi penelitian utk mendapatkan data.

Waktu aduan : 8 September 2026 15:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 30 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Tidak ada syarat kak , monggo datang karena itu free untuk umum ..

Waktu aduan : 20 Agustus 2026 23:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 8 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

malam kak, kami tdk membuka akses media partner .. pengunjung dipersilahkan datang sendiri karena ini sifatnya umum ..

Waktu aduan : 20 Agustus 2026 20:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Halo kak, untuk penonton umum bisa masuk dari gerbang sebelah selatan gedung wanita sekitar mushola.

Waktu aduan : 20 Agustus 2026 14:44

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 9 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

untuk umum kak, nanti lewat sisi selatan . jala. raya nya ditutup. dan panggung nya halaman sebelah timur ..

Waktu aduan : 20 Agustus 2026 13:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 5 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

diberi flyer yang berisi syarat pengajuan spp-irt

Waktu aduan : 20 Juli 2026 13:08

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 38 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

selamat pagi, baik nanti dirubah oleh admin Dinkes. Terimakasih

Waktu aduan : 9 Juni 2026 21:23

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 11 Jam 6 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berprinsip bahwa siapapun boleh melakukan kegiatan usaha, sepanjang seluruh aspek persyaratan dasar perizinan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam konteks permasalahan di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan oleh Tim Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemilik/Pelaku Usaha belum memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan. Melalui perizinan berusaha yang saat ini tengah diproses (apabila nantinya memang diizinkan), diharapkan di dalam kegiatan pembangunan maupun opersionalisasi ke depannya tetap memenuhi ketentuan perizinan yang diberikan. Perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang berfungsi sebagai sarana pengendalian dan alat kontrol untuk mengatur, mengawasi, maupun membatasi kegiatan untuk meminimalisasi dampak negatif agar tidak merugikan kepentingan umum.

Waktu aduan : 3 Juni 2026 09:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 0 Menit