Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik Terimakasih masukannya "Pengerjaan pembangunan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan sepenuhnya menyesuaikan segala ketentuan, standar teknis, serta peraturan yang berlaku. Kami jamin semua tahapan dikerjakan sesuai prosedur agar hasilnya maksimal dan sah sesuai aturan."

Waktu aduan : 3 September 2026 20:52

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 18 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terima kasih atas pertanyaan dan kepeduliannya terhadap keberadaan sekolah negeri di Kabupaten Karanganyar. Terkait adanya beberapa SD Negeri yang dilakukan penggabungan (regrouping), perlu kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut pada prinsipnya tidak semata-mata didasarkan pada rencana pemanfaatan atau perluasan lahan untuk tujuan tertentu. Regrouping merupakan bagian dari penataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain: 1. Efisiensi dan ketersediaan tenaga pendidik. Jumlah siswa yang semakin sedikit di beberapa sekolah tidak sebanding dengan kebutuhan dan ketersediaan guru. Regrouping dapat menjadi salah satu upaya untuk menata distribusi dan pemanfaatan tenaga pendidik agar lebih efektif. 2. Jarak sekolah yang berdekatan. Terdapat sekolah-sekolah yang secara geografis lokasinya cukup berdekatan, sementara jumlah peserta didiknya relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penataan satuan pendidikan. 3. Jumlah peserta didik yang terus menurun. Sekolah dengan jumlah siswa yang sangat sedikit perlu dievaluasi agar penyelenggaraan pendidikan tetap efektif, baik dari sisi pembelajaran, sarana prasarana, maupun pembiayaan. 4. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah. Penataan dilakukan agar sumber daya pendidikan, termasuk guru, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan anggaran, dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Selain faktor-faktor tersebut, masih terdapat berbagai pertimbangan lain, seperti perkembangan jumlah penduduk usia sekolah, kondisi dan daya tampung sekolah di wilayah sekitar, akses peserta didik, ketersediaan sarana prasarana, serta kebutuhan penataan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian, regrouping bukan berarti sekolah ditutup begitu saja, melainkan merupakan bagian dari kebijakan penataan satuan pendidikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Setiap kebijakan tentunya perlu mempertimbangkan kepentingan peserta didik dan keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan. Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar.

Waktu aduan : 9 Agustus 2026 19:48

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 53 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

haloo kak, bisa ke layanan 081390586598

Waktu aduan : 26 Juli 2026 21:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 30 Menit
“1. Rabu tgl 15 Juli 2026 telah diadakan rapat sosialisasi program sekolah. Ketika dari pihak sekolah menawarkan pertanyaan ada wakil dari wali murid bertanya bab seragam itu bakalnya beli di luar atau beli di sekolah. Lalu dari pihak sekolah menjawab. Bahwasanya untuk bab seragam sekolah mengarahkan untuk membeli di toko depan sekolahan. Dan itu bahan semua. Mulai dari OSIS batik Pramuka termasuk olahraga. Banyak wali murid yang mengeluh, dikarenakan dengan cara tersebut. Mau Idak mau harus biaya Doble karena harus keluar lagi untuk ongkos jahit. Jawaban dari sekolah begini. (Ini juga bukan pihak sekolah yang memutuskan bapak ibuk, tapi dari A1 Karanganyar, bapak ibuk tau kan siapa A1 Karanganyar) Saya pun mengajukan pertanyaan untuk nominalnya berapa. Tapi pihak sekolah menjawab bahwasanya belum berani menjawab bab nominal katanya. Hanya perkiraan untuk bab seragam akan ready di akhir Juli (padahal tidak ada kesepakan untuk mau beli di toko tersebut ya atau tidak antara wali murid dan pihak sekolah) dan yang membuat saya geleng kepala. pihak sekolah sempat bilang begini. UNTUK BAB SERAGAM INI JANGAN DI UP DI MEDIA SOSIAL YA BAPAK IBUK. oke yasudah rapat selesai tapi belum ada jawaban yang tepat mengenai seragam. 2. Rabu tgl 24 Juli 2026. Ada wali murid menanyakan bab seragam. Karena mendapat informasi bahwasanya untuk mengambil seragam itu benar atau tidaknya tanya di grup (memastikan). Lali ada salah satu pihak guru menjawab Ngapunten bapak ibuk untuk membeli nggih mboten mendet. Tokonya setiap saat. Lokasi di depan SMP (ini mengarahkan untuk membeli disitu) lalu wali murid pun bertanya untuk kisaran harga berapa bahkan sampai debat panjang kali lebar pun belum ada jawaban untuk guru yang menjawab mengenai nominal. Karena ada yang penasaran lali ke toko tersebut bahwasanya harga perpaket mulai dari 955.000-1.155.000 (tergantung ukuran) tapi ini baru bahan. Sistemnya Ada Uang ada barang. Lalu banyak wali murid yang mengeluh bahwasanya jika sistemnya begitu bagaimana nasib anak yang wali murid ekonominya pas Pasan. Alamat tidak bisa ambil seragam dan ikut mengantri di tempat jahit seperti teman teman yang lain. Banyak para wali murid untuk minta di cicil. Dan banyak juga wali murid menawarkan diri untuk membeli OSIS dan Pramuka di toko luar saja karena tidak perlu memikirkan ongkos jahit. Tapi pihak sekolah menolak dengan pernyataan wali murid tersebut. Bahwasanya memang harus beli 1 paket berisi kain OSIS,batik,Pramuka dan olahraga. Bahkan guru tersebut pun juga meyakinkan wali murid jika bahan kain tersebut bisa dipakai nanti saat kelas 8 maupun 9. Jika semua sudah mengambil dan masih antri jahit dan pada saat tgl 17 Agustus nanti jahitan belum jadi kata sang guru tersebut anak anak tidak usah ikut upacara. Bahkan debat di grub pun masih terus berlanjut karena banyak uang keberatan minta untuk membeli baju OSIS dan Pramuka di toko luar saja tapi tetep TIDAK DI ACC oleh pihak sekolah. Karena ya memang HARUS MEMBELI DI TOKO TERSEBUT 1 PAKET 1 ANAK. 3. Pihak sekolah memutuskan *MOHON PERHATIAN* Menyikapi Terkait pembelian seragam hasil koordinasi singkat Komite dengan Pihak sekolah dan penyedia untuk pembelian seragam bisa dicicil sampai bulan desember adapun DP pengambilan minimal Rp.300.000,- sisanya bisa di angsur s/d bulan Desember 2026 ,,,,,,DUMP 🙏🙏🙏🙏🙏. 4. Tetep saja masih banyak wali murid yang mengeluh dikarenakan memang masih keluar uang untuk ongkos jahit 3 stel seragam. Jika di jumlahkan ongkos jahit dan kain sudah bisa didapatkan beli seragam jadi ditoko. Sebagian malah masih sisa uangnya.”

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terimakasih untuk informasi yang kami terima untuk selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti musyawarah dengan orang tua siswa supaya ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Besuk kamis 30 Juli 2026 kita undang orang tua murid untuk musyawarah. Tambahanjawaban dari Dinas: Dinas pendidikan dan kebudayaan kab Karanganyar sudah mengeluarkan SK no 400.3/225.2026 pada salah satu pointnya menyebutkan: dilarang mensyaratkan pengadaan seragam, buku, dan pembayaran lainnya dengan SPMB.

Waktu aduan : 25 Juli 2026 18:49

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 2 Hari 13 Jam 2 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

*TANGGAPAN ATAS ADUAN WALI MURID TERKAIT PENGADAAN SERAGAM BATIK DAN OLAHRAGA SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar* Sehubungan dengan adanya aduan dari beberapa wali murid kelas VIII dan IX mengenai pengadaan seragam batik dan olahraga di SMP tsb, bersama ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada tanggal *22 Juli 2026*, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula SMP *** yang dihadiri oleh perwakilan paguyuban dari masing-masing kelas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, serta keluhan wali murid, khususnya terkait pergantian warna seragam batik dan olahraga yang selama ini dinilai sering berubah pada setiap jenjang. 2. Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa kepengurusan paguyuban saat ini pada prinsipnya melanjutkan program kerja dari kepengurusan paguyuban sebelumnya. Namun demikian, berbagai keberatan dan masukan dari wali murid telah kami tampung dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya. 3. Menyikapi keberatan wali murid terkait pengadaan seragam baru, kami telah menyampaikan bahwa *pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tidak bersifat wajib*. Wali murid yang masih memiliki seragam batik yang layak pakai atau dapat memanfaatkan seragam lungsuran dari kakak kelas/alumni diperkenankan untuk tetap menggunakan seragam tersebut. Bagi wali murid yang tidak berkenan memesan seragam baru, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemesanan. 4. Pengadaan seragam batik dan kaos olahraga dilakukan *berdasarkan permintaan (by request)* dari masing-masing kelas melalui koordinasi paguyuban kelas, sehingga hanya wali murid yang menghendaki pemesanan yang dilayani dalam proses pengadaan. 5. Memang terdapat beberapa wali murid yang telah menerima seragam sesuai pesanan. Akan tetapi, setelah adanya masukan dan penolakan dari sejumlah wali murid, paguyuban telah mengambil langkah dengan *menarik kembali seragam batik yang telah dibagikan* kepada wali murid yang bersedia mengembalikannya, serta *mengembalikan uang sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)* sesuai nilai pembayaran atasan batik yang telah dilakukan. 6. Terkait masukan mengenai *kuitansi pembayaran, transparansi harga, dan penyampaian informasi resmi*, kami memahami bahwa hal tersebut menjadi perhatian wali murid. Oleh karena itu, masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi bersama agar ke depan mekanisme administrasi, penyampaian informasi, dan pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan oleh wali murid. Besar harapan kami agar komunikasi antara wali murid, paguyuban, dan pihak sekolah dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua/wali siswa secara lebih bijaksana. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 20:03

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 11 Jam 38 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Di tunggu kak baru proses. Dan saat ini proses masih di BKD

Waktu aduan : 24 Juli 2026 10:31

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 54 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Untuk pencairan tergantung Kemendikdasmen pusat Pak/Bu

Waktu aduan : 20 Juli 2026 16:47

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 46 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Untuk 17 tidak ada kak

Waktu aduan : 15 Juli 2026 08:38

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 6 Menit