Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Bapak/Ibu yang kami hormati, Terima kasih atas pertanyaannya. Kami memahami dan menghargai aspirasi serta perjuangan Bapak/Ibu sebagai tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Terkait besaran honorarium tenaga honorer, hal ini telah diatur berdasarkan *Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU)*. Dalam regulasi tersebut, besaran honorarium tenaga non-ASN ditentukan berdasarkan standar yang berlaku berdasarkan lama masa kerja, pendidikan terakhir, yaitu 0 sampai 1th, 1 sampai 3th, 3th lebih...sama dengan yang 3th Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keseragaman dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga honor yang diberikan kepada tenaga honorer mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam SSH dan SBU. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Bapak/Ibu yang telah lama mengabdi, dan kami memahami bahwa harapan akan penghargaan lebih terhadap masa kerja adalah hal yang wajar. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait agar ke depan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer dapat dipertimbangkan. Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Bapak/Ibu dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar. Semoga ke depannya ada kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan tenaga honorer. Hormat kami, *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar*

Waktu aduan : 18 Maret 2025 11:33

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 13 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terima kasih atas saran dan informasi yang Saudara sampaikan kepada kami, untuk selanjutkan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan beberapa stake holder terkait, dikarenakan perlunya peran beberapa pihak dalam kegiatan tersebut ......🙏

Waktu aduan : 16 Maret 2025 16:56

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -2 Jam -54 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Karena mulai tahun 2025 ada penyesuaian indek Pembayaran SSH/ SBU dan penyesuaian data dengan BPJS ketenagakerjaan, maka Dinas Pendidikan melakukan Verval dengan prinsip KEHATI - HATIAN, namun proses Verval saat ini sudah selesai dilakukan, dan sesuai petunjuk Pimpinan, segera kami dicairkan Mohon maaf Atas ketidaknyamanannya. Seperti yg sudah disampaikan, proses Verval yang dilakukan Disdikbud saat ini sudah selesai dilakukan, dan sesuai petunjuk Pimpinan, segera akan dicairkan. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Waktu aduan : 6 Maret 2025 12:00

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 0 Menit