Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

ini admin dari DIKBUD mau melakukan pengecekan, sudah proses diusulkan ya mas, ditunggu saja informasinya, dikarenakan belum ada informasi penyaluran untuk usulan berikut🙏

Waktu aduan : 13 Juli 2026 06:38

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 46 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Kabupaten Karanganyar > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏

Waktu aduan : 8 Juli 2026 12:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 20 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Belum ada kak

Waktu aduan : 4 Juli 2026 21:51

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 8 Jam 10 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > > Perlu kami sampaikan juga bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > > Sebagai contoh, Misalnya sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Terima kasih. 🙏

Waktu aduan : 4 Juli 2026 07:03

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 12 Hari 13 Jam 45 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Untuk saat ini di tiadakan kak

Waktu aduan : 2 Juli 2026 07:52

IG kominfo
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 11 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Mohon maaf kak, baru bisa menjawab. Admin sampaikan jawaban dari Dinas > Selamat siang, Kak. > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > > Semoga prosesnya lancar dan segera mendapatkan bantuan. Terima kasih. Baik, Kak. Terima kasih atas informasinya. 🙏 > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏

Waktu aduan : 1 Juli 2026 08:08

IG kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 5 Jam 48 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terkait dengan SPMB bisa menghubungi no ini ya kak 081390586598

Waktu aduan : 20 Juni 2026 20:11

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 12 Jam 9 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Silahkan ke dinas. Membawa KK

Waktu aduan : 15 Juni 2026 13:25

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 50 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Gratis ya kak

Waktu aduan : 6 Juni 2026 23:10

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 9 Jam 41 Menit