Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
ini admin dari DIKBUD mau melakukan pengecekan, sudah proses diusulkan ya mas, ditunggu saja informasinya, dikarenakan belum ada informasi penyaluran untuk usulan berikut🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Kabupaten Karanganyar > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Belum ada kak
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > > Perlu kami sampaikan juga bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > > Sebagai contoh, Misalnya sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Terima kasih. 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Untuk saat ini di tiadakan kak
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Mohon maaf kak, baru bisa menjawab. Admin sampaikan jawaban dari Dinas > Selamat siang, Kak. > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > > Semoga prosesnya lancar dan segera mendapatkan bantuan. Terima kasih. Baik, Kak. Terima kasih atas informasinya. 🙏 > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terkait dengan SPMB bisa menghubungi no ini ya kak 081390586598
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
izin menyampaikan untuk SPMB SMA adalah ranah provinsi, bisa menghubungi nomor niki nggih🙏 (memberikan kontak call center provinsi)
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Silahkan ke dinas. Membawa KK
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Gratis ya kak