Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

bisa melakukan usulan lewat sekolah ya kak, untuk diusulkan kepada pusat. Kalau SD/SMP negeri dan swasta nanti verifikasi dari Kemendikbud. Sedangkan untuk MIN/MTsN/MAN verifikasi dari Kementerian Agama.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 12:55

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 56 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

1. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang Berbasis Kuota/Formasi Sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme kenaikan jabatan fungsional guru mengalami pergeseran paradigma. Kenaikan jenjang tidak lagi semata-mata didasarkan pada akumulasi angka kredit, tetapi sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi atau ketersediaan formasi (kotak jabatan). Beberapa poin penting yang berlaku hingga tahun 2025 antara lain: Prinsip kebutuhan jabatan (formasi) Kenaikan jenjang, misalnya dari Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, hanya dapat dilakukan apabila terdapat lowongan/kotak jabatan pada jenjang tersebut di unit kerja atau daerah. Artinya, meskipun guru telah memenuhi angka kredit dan masa kerja, kenaikan tetap tertahan jika formasi belum tersedia. UKKJ Tahun 2025 Mulai tahun 2025, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) diwajibkan bagi guru yang akan naik jenjang. Namun, kelulusan UKKJ saja tidak cukup; tetap harus ada kebutuhan jabatan pada jenjang yang dituju. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diwajibkan mengusulkan rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional guru kepada Kemendikbudristek. Jika usulan formasi tidak diajukan atau tidak disetujui, maka otomatis peluang kenaikan jenjang guru di daerah tersebut menjadi terbatas. Dalam praktiknya, sistem “kotak jabatan” ini memang sering dirasakan membelenggu hak karier ASN, karena prestasi dan kinerja individu belum tentu berbanding lurus dengan ketersediaan formasi struktural di daerah. 2. Terkait Guru Honorer: Bukan Dicabut, tetapi Berubah Status Untuk poin kedua, perlu diluruskan bahwa insentif guru honorer pada prinsipnya bukan dicabut, melainkan terjadi perubahan skema dan status. Banyak guru honorer kini dialihkan atau diposisikan sebagai guru pengganti, bukan lagi sebagai tenaga honorer tetap penerima insentif tertentu.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 07:05

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 35 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terkait permohonan pendanaan untuk lomba ke Lombok, setelah kami cek kembali, mohon maaf sekali untuk saat ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar belum ada alokasi anggaran untuk keperluan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat, sehingga fokus pendanaan kami saat ini sedang diprioritaskan pada program-program yang sudah terplot sebelumnya. Meskipun begitu, kami tetap sangat mendukung dan mengapresiasi semangat mas dan tim. Jangan patah semangat ya! Kamu bisa mencoba mengajukan proposal tersebut ke pihak kampus (Ditmawa UGM) atau mencari kemitraan dengan pihak swasta/sponsor melalui jalur CSR yang sekiranya bisa mendukung riset atau lomba di bidang Biologi.

Waktu aduan : 9 Februari 2026 08:25

IG kominfo
Waktu Respon : 0 Hari 23 Jam 59 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Saat ini pemerintah daerah sedang dalam tahap penyelesaian pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Segera setelah proses evaluasi dan pengesahan anggaran 2026 selesai, dana tersebut menjadi prioritas untuk ditransfer ke rekening penerima.

Waktu aduan : 2 Februari 2026 16:15

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 54 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

kak , : Saat ini pemerintah daerah sedang dalam tahap penyelesaian pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Segera setelah proses evaluasi dan pengesahan anggaran 2026 selesai, dana tersebut menjadi prioritas untuk ditransfer ke rekening penerima.

Waktu aduan : 29 Januari 2026 08:35

IG kabupaten
Waktu Respon : 6 Hari 1 Jam 25 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Guru Pengganti tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Disdikbud Kabupaten Karanganyar (KRA), berikut adalah poin-poin penting yang dapat saya sampaikan: ​Hasil Rakor Guru Pengganti 2026 ​Secara garis besar, terdapat penegasan mengenai alur birokrasi dan tata kelola tenaga pendidik di wilayah Karanganyar: ​Sentralisasi Kewenangan: Pemenuhan kebutuhan guru pengganti kini menjadi kewenangan penuh Dinas Pendidikan. ​Mekanisme Usulan: Sekolah tidak diperkenankan mengangkat guru pengganti secara mandiri tanpa koordinasi. Pengisian posisi kosong harus melalui usulan resmi dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. ​Verifikasi Data: Dinas akan melakukan verifikasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebelum menyetujui penempatan guru pengganti. ​Kesempatan Penerimaan Guru Non-ASN di Karanganyar ​Mengenai pertanyaan Anda tentang penerimaan guru selain jalur ASN (CPNS/PPPK), berikut adalah kondisinya saat ini: ​Sistem Antrean/Database: Saat ini, prioritas biasanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah masuk dalam Database Disdikbud atau yang sudah memiliki jam mengajar namun perlu penataan ulang.

Waktu aduan : 28 Januari 2026 13:28

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 1 Jam 17 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Menindaklanjuti pertanyaan yang disampaikan, dapat kami informasikan bahwa untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum memiliki program bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa, baik berupa subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun bantuan pendidikan lainnya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan semoga tetap diberikan kelancaran dalam menempuh pendidikan.

Waktu aduan : 22 Januari 2026 10:17

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 36 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

izin menyampaikan nggih, informasi yang kami terima kuota sudah penuh, mohon maaf 🙏

Waktu aduan : 13 Januari 2026 17:04

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 15 Jam 17 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik kami konfirmasi ke lapangan terkait kebenaran laporannya, kalau secara aturan memang tidak di perbolehkan penjelasan tersebut dari Kepala Bidang SD. Demikian. Terima kasih.

Waktu aduan : 7 Januari 2026 08:00

LaporGub
Waktu Respon : 1 Hari 2 Jam 0 Menit