Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Langkah2 jika GKP akan diserap bulog sbb : 1. 3 hari sebelum panen, jika GKP ditawar di bawah 6.500, kontak ke PPL desa/kecamatan setempat. Diusahakan GKP yg dilaporkan sekitar 8 sd 10 ton panenan nya nanti. Jadi merupakan kumpulan dari beberapa petani. Sehingga Bulog datang bisa angkut satu rit sekaligus. Tidak dalam tonase satu dua ton saja. 2. Ketika hari H diserap bulog, GKP sdh dipanen, dimasukkan dlm karung dan ditumpuk di pinggir jalan utk nanti diambil dg truk bulog. 3. Bulog membeli tanpa dengan memperhitungkan kadar air dan kadar hampa. Tetapi bulog tidak bisa menerima gabah yg roboh dan terendam air. Diusahakan panen setelah ada matahari/embun sdh tidak ada. Dan dalam karung jangan ditambah dg jerami. Biasanya tukang threser menutup karung bolong dg jerami. Tidak perlu disumpel jerami. 4. Penimbangan dilakukan dua kali ... di pinggir sawah dan di gudang bulog. Karung masing2 petani bisa ditandai petani. Dan catatan timbangan / karung masing2 petani harap mencatat, sbg dasar bagi duit hasil penjualan nantinya. 5. Pembayaran melalui transfer ke rekening salah satu perwakilan petani. Jika GKP sampai gudang dan sdh ditimbang, uang langsung ditransfer hari itu juga. Kecuali kalau sdh terlalu sore dpt jatah timbang, maksimal esok harinya ditransfer. 6. Harga GKP tidak mengenal alat panen. Panen threser dan panen combi, harga tetap sama rp 6.500/kg. Diusahakan jangan menggunakan alat panen erek. 7. Biaya angkut GKP naik ke truk bulog oleh bulog. 8. CP tim jemput gabah karanganyar adalah mas Ridlo. Mohon bersabar jika jawaban agak lama karena mas Ridlo harus menjawab WA telpon dari berbagai pihak.
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Terimakasih atas masukannya. Untuk pupuk organik kalau digunakan sendiri diperbolehkan, tapi kalau dikomersilkan harus ada ijin edar dari Kementrian Pertanian dan memiliki Sertifikasi SNI Pupuk Organik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Organik. Untuk mempastikan terlebih dahulu apakah warga yang mengedarkan pupuk tersebut sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, dari Dispertan siap untuk cek lapangan, mohon info lengkap lokasi dan nama yg memproduksi popuk organik tersebut 🙏 Untuk gangguan lingkungan (bau) bisa dilaporkan ke DLH.
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Ada kak, ini nomor kontak yang bisa dihub (diberi kontak WAnya) atas Nama Ibu Feriana Trims🙏🏻