Terimakasih atas masukannya.
Untuk pupuk organik kalau digunakan sendiri diperbolehkan, tapi kalau dikomersilkan harus ada ijin edar dari Kementrian Pertanian dan memiliki Sertifikasi SNI Pupuk Organik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Organik. Untuk mempastikan terlebih dahulu apakah warga yang mengedarkan pupuk tersebut sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, dari Dispertan siap untuk cek lapangan, mohon info lengkap lokasi dan nama yg memproduksi popuk organik tersebut 🙏
Untuk gangguan lingkungan (bau) bisa dilaporkan ke DLH.