Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth Pelapor, Terimakasih utk laporannya, terkait dg pemasangan speed bump (polisi tidur) di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021, speed bump hanya boleh dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, serta wajib berwarna kombinasi kuning/putih dan hitam. Pemasangan polisi tidur juga tidak boleh dilakukan sendiri oleh warga tanpa izin dari Dinas Perhubungan setempat. Dan berdasarkan Pasal 274 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pemasangan pembatas jalan ilegal yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi hukum. Adapun Prosedur Pengajuan untuk pemasangan resmi, masyarakat harus mengajukan permohonan ke pemerintah desa/kelurahan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk pengecekan kelayakannya. Terkait dg keluhan ini akn kami lakukan pengecekan ke lokasi dan akan berkoordinasi dg pemerintah desa setempat utk tindaklnjutnya. Demikian terimakasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi yg disampaikan, segera setelah pengadaan bahan lampu kami terima, akan kami laksanakan kembali kegiatan pemeliharaan sesuai daftar list sebelumnya utk ruas² jalan Kabupaten Karanganyar sesuai dengan kewenangan Dinas Perhubungan. Untuk spanduk akan kami tindak lanjuti. terimakasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Trimakasih informasinya, segera kami masukkan list catatan perbaikan PJU wilayah Karanganyar kota, namun kami mohon bersabar karena keterbatasan unit lifting truck yg kami miliki. Terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor, Terkait dengan PKL, sesuai dengan Perda Ketertiban Umum Kab. Karanganyar, untuk SOP jika terjadi pelanggaran maka pembinaan dilakukan oleh OPD pembina sesuai objek yg melanggar, dalam hal ini pembinaan PKL masuk dalam kewenangan Dinas Koperasi UMKM Kab. Karanganyar. Sejak minggu kemaren setelah lebaran, gabungan dr OPD terkait: Satpol, Diskuk dan Dishub telah melakukan penyisiran dan pmbinaan bersama untuk para PKL yg masih melanggar aturan Perda, tetapi memang ditemukn masih ada saja PKL yg melanggar ketentuan untuk tidak berjualan di badan jalan. Saat ini tim gabungan bersama Satpol PP terus bergerak untuk menegakkan ketentuan Perda tsb demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Mohon peran serta masyarakat juga bisa membntu pemkab Karanganyar dalam mensosialisasikan aturan larangan jualan di badan jalan ini agar tercipta kondisi yg aman dan tertib. Demikian terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukannya, akan segera kami cek ke lapangan untuk kemungkinan penambahan rambu dan marka zebra cross di lokasi, serta kami akan koordinasikan dengan Satlantas Polres Karanganyar atau pun potensi masyarakat lainnya seperti Satlinmas desa untuk penempatan petugas di pagi hari. Terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukan dan usulannya, apabila kami amati dari street view di aplikasi google earth memang di ruas jalan tsb belum ada lampu PJU yg terpasang, utk itu kami akan lakukan terlebih dahulu survey perencanaan utk kemudian kami susun sbg usulan kebutuhan anggaran di APBD bersama titik² lainnya yg juga telah dilaporkan kpd kami. Disisi lain kami juga menghimbau kpd segenap pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati ketika melewati ruas jalan tsb dan tetap menggunakan kelengkapan kendaraan standar. Terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Ada kak mulai tgl 29 Maret
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. pelapor, Terimakasih utk masukannya terhadal pelayanan parkir tepi jalan di area tsb, keluhan ini akan kami tindak lanjuti sbg bahan perbaikan pelayanan perparkiran secara umum dan secara khusus terutama petugas tersebut (akan kami kroscek apakah petugas resmi atau tidak), akan kami berikan peringatan sesuai ketentuan peraturan sanksi administrasi yg ada, bilamana tidak ada perubahan maka akan berlanjut pada pemutusan kerjasama pengelolaan parkir. Demikian terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Sudah kami tindak lanjuti pd Rabu, 26 Maret 2026. Sidak ke titik parkir area grojogan sewu dan balekambang bersama Camat Tawangmangu, dalam rangka pembinaan kpd petugas parkir utk tetap menerapkan tarif sesuai Perda yg ada, sekaligus mengecek karcis parkir dg tarif mlebihi Perda mrpkn tarif tidak resmi yg dibuat oleh oknum petugas parkir.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor, Untuk aduan tsb secara bertahap akan kami respons sesuai dgn list antrian perbaikan dari Tim PJU Dishub. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dlaam berkendara dan melengkapi kendaraan dengan peralatan standar. Trimakasih 🙏🏻