Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor, Terimakasih utk laporannya, terkait parkir secara hukum, parkir didefinisikan sebagai kendaraan berhenti sementara dan ditinggalkan pengemudinya. Jd memang tdk ada batas minimal waktu utk kendaraan yg terkena parkir. Solusinya lebih pada komunikasi antara pemilik kendaraan dg petugas parkir jika memang hanya sebentar mninggalkan kendaraan dsb. Demikian terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor, Terkait dg parkir di mie gacoan, pada minggu kemarin telah ada pertemuan dg pihak manajemen dan pihak parkir, yg intinya tidak boleh ada parkir mobil di badan jalan dan untuk mengalihkn ke lokasi lain jika parkir telah penuh, guna menjaga keselamatan pengguna jalan. Untuk kejadian tersebut akan menjadi evaluasi kami terkait dg manajemen parkir yg ada agar keselamatan pengguna jalan mjlenjadi prioritas utama. Terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukannya, selanjutnya akan kami catat sbg bahan evaluasi utk penertiban penggunaan ruas² jalan dalam rekomendasi yg diberikan Dan utk informasi lanjutan, bahwa dlm rangka mendukung penghematan energi dan pengurangan emisi, CFD KRA yg semula dilaksanakan jam 06.00-09.00 WIB, *diperpanjang menjadi 06.00-10.00 WIB
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Hari ini Tim Ranbu APILL sudah melakukan perbaikan kabel sambungan, APILL sudah menyala normal kembali
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor Terkait dg retribusi parkir di tepi jalan sudah diatur dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kab. Karanganyar dalam rangka membantu peningkatan pendapatan asli daerah Kab. Karanganyar. dari beberapa titik parkir tepi jalan yg ada salah satu jukir yg mengajukan untuk pengelolaan parkir resmi adalah di tepi jalan area lapangan RM Said. Saat ini tim telah melakukan inspeksi ke beberapa titik parkir dlm rangka pembinaan dan pengawasan. Demikian terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak , hari ini lgsg kami tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, beberapa saat lalu pun telah ada laporan dan informasi sejenis ttg kondisi LPJU di lokasi ringroad Kebakkramat. Perlu kami sampaikan bahwa LPJU di ruas jalan tsb adalah kewenangan Jalan Nasional, dan atas aduan sebelumnya kami telah menyusun nota dinas resmi yg telah kami lengkapi hasil survey kondisi LPJU utk disampaikan kepada BPTD Prov. Jawa Tengah sebagai instansi pengampu ruas jalan tsb beserta alat kelengkapannya. Kami mohon pengendara agar tetap berhati-hati, tidak melawan arah dan menggunakan peralatan kendaraan standar untuk menghindari kecelakaan.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, setelah kami cek, unit lampu di PJU tsb mengalami konsleting yg sangat berbahaya, oleh karenanya kami lepas terlebih dahulu sembari menunggu proses pengadaan bahan lampu. Segera akan kami tindaklanjuti sebagaimana antrian yg telah kami susun utk prioritas perbaikan wilayah perkotaan. tindaklanjut selanjutnya: Hari ini sudah dilakukan tindak lanjut perbaikan 🙏🏻 (memberikan dokumentasi foto), pukul 09.56 WIB pada Senin 20 Maret 2026
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth Pelapor, Terimakasih utk laporannya, terkait dg pemasangan speed bump (polisi tidur) di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021, speed bump hanya boleh dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, serta wajib berwarna kombinasi kuning/putih dan hitam. Pemasangan polisi tidur juga tidak boleh dilakukan sendiri oleh warga tanpa izin dari Dinas Perhubungan setempat. Dan berdasarkan Pasal 274 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pemasangan pembatas jalan ilegal yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi hukum. Adapun Prosedur Pengajuan untuk pemasangan resmi, masyarakat harus mengajukan permohonan ke pemerintah desa/kelurahan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk pengecekan kelayakannya. Terkait dg keluhan ini akn kami lakukan pengecekan ke lokasi dan akan berkoordinasi dg pemerintah desa setempat utk tindaklnjutnya. Demikian terimakasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi yg disampaikan, segera setelah pengadaan bahan lampu kami terima, akan kami laksanakan kembali kegiatan pemeliharaan sesuai daftar list sebelumnya utk ruas² jalan Kabupaten Karanganyar sesuai dengan kewenangan Dinas Perhubungan. Untuk spanduk akan kami tindak lanjuti. terimakasih.