Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Baik untuk pemasangan perlengkapan jalan yang tidak sesuai dengan teknisnya akan diadakan survei terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan rt/rw/kelurahan setempat untuk pengambilan langkah selanjutnya Terimakasih atas saran dan masukannya
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih atas laporannya, telah kami catat dan segera akan kami lakukan pengecekan di lapangan oleh petugas.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
siap kak. sudah kami sampaikan Dinas utk di cek
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Jalan tersebut merupakan jalan nasional,, sehingga kewenangan ada di BPTD kelas 1 Jawa Tengah. Aduan kami teruskan ke BPTD kelas 1 Jawa Tengah.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
sudah dievakuasi (disertai dokumentasi foto)
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terimakasih atas pengamatannya, akan kami tinjau ke lapangan apakah jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar atau Pemerintah Desa. Apabila nanti memang merupakan kewenangan kami, akan kami tindak lanjuti dengan survey wilayah untuk menentukan teknis pemasangan Penerangan Jalan Umum.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih atas masukannya, akan kami cek kembali pembagian traffic control sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
haloo kak , utk ruas tsb statusnya jalan provinsi maka dari itu utk kewenangan pun milik provinsi juga .. silahkan bs memberikan aduan masukan ke kanal laporgub di instagram .. terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth penanya, terkait aduan adanya penarikan parkir diatas tarif normal yg tjd di area parkir bwh flyover palur, setelah kami lakukan sidak pengecekan diperoleh informasi bhw semenjak parkir mobil di stasiun kereta api palur dibatasi, mk banyak penumpang kereta api yg membawa mobil memarkirkn mobil mereka di area parkir bwh flyover yg durasi waktu parkir lebih dari waktu normal parkir (bisa lbh dr 8 jam). Krn kondisi waktu yg panjang tsb mk pihak parkir meminta ganti utk parkir yg panjang tsb krn sehari di satu lokasi tsb bisa mebdapatka pemasukan parkir yg setara dg yg diajukan ke pemilik mobil (dlm kasus ini sebesar 20 ribu). Maka dari itu sesuai dg ketentuan kami menghimbau kpd seluruh masyarakat bhw area parkir di bawah flyover hanya diperuntukkn utk parkir sementara dan bukan utk tempat penitipan mobil utk waktu yg lama. Demikian utk mjdk maklum terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih masukan sarannya, kita sampaikan di perencanaan kegiatan yang akan datang. Trimakasih