Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Baik terima kasih atas informasi dan kepeduliannnya. Untuk jalan tersebut masuk ruas jalan jumapolo - karangbangun akan ada maintenance pemeliharaan rutin oleh bidang binamarga matur suwun 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Waktu aduan : 13 September 2026 18:24

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : -8 Hari -13 Jam -21 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Baik terima kasih atas informsinya segera kami teruskan ke pihak kontraktor agar segera ditindak lanjuti 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Waktu aduan : 11 September 2026 14:46

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 44 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

izin menyampaikan bahwa tim dari DPUPR sudah menindaklanjuti aduan terkait pohon tumbang tersebut (disertai dokumentasi)

Waktu aduan : 10 September 2026 09:17

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 21 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas informasi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap kondisi keselamatan pengguna jalan di wilayah Dusun Beyan, Desa Dawung, Kecamatan Matesih. Terkait aduan mengenai adanya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali terjadi kecelakaan pada ruas jalan Ngemplak–Beyan, kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan koordinasi teknis di lapangan. Perlu kami sampaikan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui kajian kondisi dan karakteristik jalan serta aspek keselamatan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan terdiri antara lain dari speed bump, speed hump, dan speed table, dengan penggunaan yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan karakteristik lalu lintas. Untuk itu, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar untuk melakukan survei dan kajian terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk melihat kondisi geometrik jalan, kecepatan kendaraan, lingkungan sekitar, serta riwayat kecelakaan. Apabila berdasarkan hasil kajian dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan diperlukan pengendalian kecepatan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan penyelenggaraan jalan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar.

Waktu aduan : 5 September 2026 14:13

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 6 Jam 45 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih laporan kami terima. Tindak lanjut dari DPU PR Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini : Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas informasi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap kondisi keselamatan pengguna jalan di wilayah Dusun Beyan, Desa Dawung, Kecamatan Matesih. Terkait aduan mengenai adanya kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali terjadi kecelakaan pada ruas jalan Ngemplak–Beyan, kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan koordinasi teknis di lapangan. Perlu kami sampaikan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui kajian kondisi dan karakteristik jalan serta aspek keselamatan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan terdiri antara lain dari speed bump, speed hump, dan speed table, dengan penggunaan yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan karakteristik lalu lintas. Untuk itu, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar untuk melakukan survei dan kajian terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk melihat kondisi geometrik jalan, kecepatan kendaraan, lingkungan sekitar, serta riwayat kecelakaan. Apabila berdasarkan hasil kajian dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan diperlukan pengendalian kecepatan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan penyelenggaraan jalan. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar. Demikian, Terima kasih.

Waktu aduan : 5 September 2026 13:59

Website Suara Masyarakat
Waktu Respon : 1 Hari 18 Jam 1 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih atas informasinya. Masukan terkait perbaikan dan pelebaran Jalan Brigjend Katamso Badranbaru ,akan kami koordinasikan dengan pemerintah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai skala prioritas

Waktu aduan : 2 September 2026 12:12

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 23 Jam 29 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih Bapak/Ibu atas informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga Kelurahan Tohudan akibat debu selama pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan. Terkait penyiraman untuk mengurangi debu, sebenarnya sudah kami instruksikan kepada pihak penyedia jasa untuk melakukan penyiraman secara rutin selama pekerjaan berlangsung. Namun, informasi dari Bapak/Ibu ini akan kami tindak lanjuti kembali dan menjadi catatan bagi kami agar pengendalian debu di lapangan dapat lebih diperhatikan. Kami akan mengingatkan penyedia jasa dan konsultan pengawas untuk meningkatkan penyiraman, khususnya pada saat aktivitas pekerjaan yang berpotensi menimbulkan debu dan mengganggu mobilitas warga. Terima kasih atas kepedulian dan informasinya. Mohon dukungan serta pengertiannya selama pekerjaan berlangsung. 🙏

Waktu aduan : 2 September 2026 10:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 38 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih Bapak/Ibu atas informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga Kelurahan Tohudan akibat debu selama pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan. Terkait penyiraman untuk mengurangi debu, sebenarnya sudah kami instruksikan kepada pihak penyedia jasa untuk melakukan penyiraman secara rutin selama pekerjaan berlangsung. Namun, informasi dari Bapak/Ibu ini akan kami tindak lanjuti kembali dan menjadi catatan bagi kami agar pengendalian debu di lapangan dapat lebih diperhatikan. Kami akan mengingatkan penyedia jasa dan konsultan pengawas untuk meningkatkan penyiraman, khususnya pada saat aktivitas pekerjaan yang berpotensi menimbulkan debu dan mengganggu mobilitas warga. Terima kasih atas kepedulian dan informasinya. Mohon dukungan serta pengertiannya selama pekerjaan berlangsung. 🙏

Waktu aduan : 2 September 2026 09:41

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 48 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

baik matur suwun atas informasinya bismillah njih satu persatu kita selesaikan

Waktu aduan : 1 September 2026 22:53

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 19 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

baik terima kasih bismillah tahun ini ada pengerjaan mohon bersabar njih tahapan daam proses administrasi matur suwwun 🙏🏻

Waktu aduan : 1 September 2026 22:24

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 42 Menit