Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Untuk insentif RT/RW bersumber dari Alokasi Dana Desa...bukan dari Dana Desa. untuk dicek di APBDes 2026

Waktu aduan : 30 Desember 2025 15:38

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 41 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Halo kak mohon maaf baru merespon. Semua kegiatan yg bersumber dari dana desa sudah dbahas dan disepakati bersama sama pada forum musrenbangdes penyusunan RKPDesa, dimana peserta ny dari pemerintah desa, BPD dan perwakilan masyarakat...diharapkan pada forum tersebut ada masukan² dari masyarakat terkait kegiatan tersebut apakah bermanfaat dan tepat bagi masyarakat di desa masing²...dari Dispermades sudah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah desa...meskipun belum semua desa dikabupaten karanganyar bisa dilakukan evaluasi.....

Waktu aduan : 1 Desember 2025 10:35

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 7 Jam 28 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Terima kasih atas informasi serta masukan yang Panjenengan sampaikan. Aspirasi tersebut segera kami teruskan kepada pihak Desa dan juga Kecamatan selaku pembina pertama untuk dilakukan penertiban serta evaluasi terkait kedisiplinan jam pelayanan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Masukan ini menjadi perhatian kami dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.

Waktu aduan : 21 November 2025 10:25

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 10 Jam 43 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

Waktu aduan : 17 November 2025 23:19

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 32 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bahwa saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai pungutan pologoro di tingkat desa maupun kelurahan. Proses peralihan hak atas tanah maupun pengurusan administrasi terkait dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga berwenang serta pencatatan di pemerintah desa sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah.

Waktu aduan : 31 Agustus 2025 12:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 42 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

izin menyampaikan Pak, bahwa tidak ada peraturan daerah yang mengatur mengenai hal tersebut 🙏

Waktu aduan : 27 Agustus 2025 15:44

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 11 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan jawaban maupun penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat kewenangan terkait aturan penggunaan dan perubahan logo Karang Taruna masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak yang berwenang.

Waktu aduan : 25 Agustus 2025 12:00

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 30 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Ketua Karang Taruna desa dapat mengundurkan diri, karena jabatan tersebut bersifat sosial dan sukarela. Namun, pengunduran diri harus dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme organisasi, agar tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan Karang Taruna.

Waktu aduan : 26 Juli 2025 13:26

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 28 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

njih kak. sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak: - Kelurahan setempat sebagai mitra utama, - Kecamatan sebagai pembina wilayah kelurahan, dan/atau - Dinas teknis terkait, tergantung pada tema kegiatan yang diangkat

Waktu aduan : 14 Juli 2025 20:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 0 Menit