Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bahwa saat ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai pungutan pologoro di tingkat desa maupun kelurahan. Proses peralihan hak atas tanah maupun pengurusan administrasi terkait dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga berwenang serta pencatatan di pemerintah desa sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
izin menyampaikan Pak, bahwa tidak ada peraturan daerah yang mengatur mengenai hal tersebut 🙏
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan jawaban maupun penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat kewenangan terkait aturan penggunaan dan perubahan logo Karang Taruna masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak yang berwenang.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Ketua Karang Taruna desa dapat mengundurkan diri, karena jabatan tersebut bersifat sosial dan sukarela. Namun, pengunduran diri harus dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme organisasi, agar tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan Karang Taruna.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
njih kak. sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak: - Kelurahan setempat sebagai mitra utama, - Kecamatan sebagai pembina wilayah kelurahan, dan/atau - Dinas teknis terkait, tergantung pada tema kegiatan yang diangkat
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Iuran merupakan hasil kesepakatan bersama. Untuk itu, penting agar pengurus menyampaikan secara terbuka tujuan, besaran, dan penggunaan iuran. Warga juga berhak mengusulkan perbaikan bila dirasa kurang transparan. Kami menyarankan adanya forum dialog antara warga dan pengurus untuk membahas hal ini secara terbuka.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Terkait anggaran untuk kegiatan PORDES (Pekan Olahraga Desa), kami sampaikan bahwa besaran anggaran dapat berbeda-beda di setiap desa, karena pengalokasian anggaran tersebut merupakan kewenangan masing-masing pemerintah desa. Penetapan jumlah anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan prioritas program yang tertuang dalam APBDes. Untuk informasi lebih rinci mengenai besaran minimal dan maksimal anggaran PORDES, kami sarankan dapat berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa setempat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.