Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Izin menyampaikan Bu, bahwa jalan tersebut setelah dicek termasuk jalan provinsi sehingga untuk pohon pun pemangkasannya ada di kewenangan Provinsi, bukan Pemkab Karanganyar. Namun aduan tersebut juga sudah kami teruskan ke admin DPU provinsi🙏

Waktu aduan : 27 Juli 2026 11:32

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 12 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Waalaikumsalam, kmrn ada Karanganyar mencari bakat , namun saat ini sudah tahap seleksi wilayah .. info sudah sering di post , pantau di feed nggih

Waktu aduan : 27 Juli 2026 06:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

haloo kak, bisa ke layanan 081390586598

Waktu aduan : 26 Juli 2026 21:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 30 Menit

Respon :

Terimakasih atas pertanyaannya, untuk aduan ke BPJS Kesehatan, karena kewenangan ada di luar Pemkab Karanganyar, silakan langsung menghubungi nomor di bawah ini nggih Pak🙏

Waktu aduan : 26 Juli 2026 20:34

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 11 Jam 9 Menit

Respon KECAMATAN JATEN :

Yth. Pengirim Aduan Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ngringo dan BUMDES Sampah setempat. Terimakasih 🙏

Waktu aduan : 25 Juli 2026 15:10

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 19 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Wa'alaikum salam wr.wb. Selamat pagi, terima kasih atas informasi dan kepedulian yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Laporan telah kami terima. Selanjutnya, informasi tersebut akan kami teruskan kepada pihak penyedia layanan (provider) terkait agar segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai kewenangannya. Terima kasih.

Waktu aduan : 25 Juli 2026 10:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 27 Menit

Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :

bisa daftar lewat online, tapi pengiriman tetap ke alamat sesuai kartu keluarga,biaya pengiriman Rp.10.000, langsung dibayarkan ke pihak Pos waktu COD

Waktu aduan : 25 Juli 2026 08:29

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 0 Jam 34 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

LAPORAN HASIL TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Perihal: Tindak Lanjut Pengaduan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum akibat Aktivitas Karaoke A. Dasar Pengaduan masyarakat terkait aktivitas karaoke dengan suara musik yang keras hingga larut malam yang mengganggu ketenteraman dan waktu istirahat warga di Perumahan Josroyo, RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. B. Pelaksanaan - Hari : Sabtu - Tanggal : 25 Juli 2026 - Kegiatan : Tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui pengecekan lapangan, mediasi, dan pembinaan. - Lokasi : Perumahan Josroyo RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. - Petugas : Sugeng (Tim Kalong Satpol PP) C. Hasil Pelaksanaan 1. Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diadukan. 2. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT 06/RW 16 Perumahan Josroyo dalam pelaksanaan penanganan pengaduan. 3. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak yang diadukan agar tidak melakukan aktivitas karaoke hingga larut malam dengan volume suara yang dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan waktu istirahat warga sekitar. 4. Petugas mengingatkan agar setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dilaksanakan dengan memperhatikan norma kehidupan bermasyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. D. Hasil Akhir Pihak yang diadukan, ybs menerima pembinaan yang diberikan, menyadari kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. E. Kesimpulan Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar melalui pengecekan lapangan, koordinasi dengan Ketua RT setempat, serta pembinaan kepada pihak yang diadukan. Permasalahan telah diselesaikan secara persuasif, dan yang bersangkutan berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas karaoke yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian laporan hasil tindak lanjut ini dibuat sebagai bahan informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 22:47

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 9 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

*TANGGAPAN ATAS ADUAN WALI MURID TERKAIT PENGADAAN SERAGAM BATIK DAN OLAHRAGA SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar* Sehubungan dengan adanya aduan dari beberapa wali murid kelas VIII dan IX mengenai pengadaan seragam batik dan olahraga di SMP tsb, bersama ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada tanggal *22 Juli 2026*, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula SMP *** yang dihadiri oleh perwakilan paguyuban dari masing-masing kelas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, serta keluhan wali murid, khususnya terkait pergantian warna seragam batik dan olahraga yang selama ini dinilai sering berubah pada setiap jenjang. 2. Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa kepengurusan paguyuban saat ini pada prinsipnya melanjutkan program kerja dari kepengurusan paguyuban sebelumnya. Namun demikian, berbagai keberatan dan masukan dari wali murid telah kami tampung dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya. 3. Menyikapi keberatan wali murid terkait pengadaan seragam baru, kami telah menyampaikan bahwa *pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tidak bersifat wajib*. Wali murid yang masih memiliki seragam batik yang layak pakai atau dapat memanfaatkan seragam lungsuran dari kakak kelas/alumni diperkenankan untuk tetap menggunakan seragam tersebut. Bagi wali murid yang tidak berkenan memesan seragam baru, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemesanan. 4. Pengadaan seragam batik dan kaos olahraga dilakukan *berdasarkan permintaan (by request)* dari masing-masing kelas melalui koordinasi paguyuban kelas, sehingga hanya wali murid yang menghendaki pemesanan yang dilayani dalam proses pengadaan. 5. Memang terdapat beberapa wali murid yang telah menerima seragam sesuai pesanan. Akan tetapi, setelah adanya masukan dan penolakan dari sejumlah wali murid, paguyuban telah mengambil langkah dengan *menarik kembali seragam batik yang telah dibagikan* kepada wali murid yang bersedia mengembalikannya, serta *mengembalikan uang sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)* sesuai nilai pembayaran atasan batik yang telah dilakukan. 6. Terkait masukan mengenai *kuitansi pembayaran, transparansi harga, dan penyampaian informasi resmi*, kami memahami bahwa hal tersebut menjadi perhatian wali murid. Oleh karena itu, masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi bersama agar ke depan mekanisme administrasi, penyampaian informasi, dan pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan oleh wali murid. Besar harapan kami agar komunikasi antara wali murid, paguyuban, dan pihak sekolah dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua/wali siswa secara lebih bijaksana. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 20:03

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 11 Jam 38 Menit