Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terimakasih atas saran dan masukannya, akan kami tindaklanjuti
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Terima kasih atas atensinya, masukan yang sangat baik sekali, akan menjadi pertimbangan kami kepada pimpinan... Salam sehat selalu..🙏🏻
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
halo kak, silahkan pinarak ke Bidang perekonomian Setda karanganyar kak
Respon DINAS SOSIAL :
Dengan pemberlauan DTSEN dari Pemerintah Pusat, beberapa penerima Bansos dihentikan bantuannya, apabila dikategorikan tidak masuk desil miskin, apabila ditemukan masyarakat miskin yang layak menrima bansos tetapi bantuannya dihentikan agar melapor kepada petugas desa/kelurahan untuk pengusulan kembali.
Respon DINAS SOSIAL :
Dengan pemberlauan DTSEN dari Pemerintah Pusat, beberapa penerima Bansos dihentikan bantuannya, apabila dikategorikan tidak masuk desil miskin, apabila ditemukan masyarakat miskin yang layak menrima bansos tetapi bantuannya dihentikan agar melapor kepada petugas desa/kelurahan untuk pengusulan kembali.
Respon DINAS SOSIAL :
bisa langsung ke kelurahan untuk melakukan pengusulan penerima bansos, nanti akan dicek petugas kelurahan, jika memenuhi kriteria sebagai penerima bansos nanti namanya akan di usulkan sebagai penerima bansos 🙏
Respon KECAMATAN KARANGPANDAN :
Terimakasih telah menghubungi kami, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan kami kedepan Sebagai informasi ybs saat ini sudah berada d kantor desa Ngemplak dan di layani oleh petugas Desa 🙏🙏🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kepada penanya...kita sudah koordinasikan hal ini disampaikan ...untuk pengajuan kompensasi tergantung pemilik jalan tersebut, apakah jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan nasional....kalau jalan kabupaten silahkan mengajukan surat kompensasi ke bupati tembusan ke dpupr...demikian terima kasih
Respon DINAS SOSIAL :
1. Surat permohonan rekomendasibdari desa ke Dinsos ditujukan ke sentra terpadu prof.dr.soeharso.. 2. Kk + ktp + cek desil dtks (di desa) harus desil 1 sampai 4 3. Foto full badan 4. berkas bisa dibawa ke kantor dinas sosial terimakasih 🙏
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor, Untuk PJU tersebut akan kami koordinasikan dengan Provinsi Jateng, dikarenakan mjd wewenang Propinsi Jateng. Trimakasih 🙏. Karena merupakan kewenangan provinsi, kami sarankan Bapak mengadu ke kanal aduan Provinsi di Laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/