Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor, akan kami agendakan untuk pengecekan di loakasi tsb. Trimakasih

Waktu aduan : 14 Juli 2025 14:30

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 30 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

Mohon maaf Pak/Bu. Untuk aduan ini ranahnya adalah Polres. Kami sarankan Bapak/Ibu langsung mengadu ke kanal aduan milik Polres Karanganyar 🙏. demikian kami sampaikan nomor aduan Polresnya🙏 (melampirkan flyer aduan polres kra)

Waktu aduan : 14 Juli 2025 14:12

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 7 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih...ruas jalan tersebut jalan provinsi semua kekayaan dan perbaikan kewenangan dpu provinsi demikian terima kasih. Karena merupakan kewenangan Provinsi, Bapak bisa mengadu ke kanal milik provinsi di Lapogub di link ini: https://laporgub.jatengprov.go.id/

Waktu aduan : 14 Juli 2025 11:18

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 8 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak terhadap semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami sampaikan bahwa Surat Edaran mengenai kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus sudah disiapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dianjurkan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 dan berlaku bagi seluruh warga, termasuk rumah-rumah yang tidak berpenghuni. Surat edaran tersebut akan segera didistribusikan melalui jalur resmi, dan akan kami kirimkan pula dalam format PDF agar dapat dibagikan melalui grup RT dan RW.

Waktu aduan : 12 Juli 2025 20:27

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 19 Jam 5 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

Untuk perbaikan data bisa lewat layanan WA PANDAWA.. Dengan cara: Pilih menu administrasi >> perubahan/perbaikan data..

Waktu aduan : 12 Juli 2025 15:43

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 0 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor, Terimakasih untuk info tentang PJU ruas jl.Adi sumarmo, akan kami agendakan dan tindak lanjuti. Kamis sudah melakukan pengecekan untuk Soto Sawah ketimur s/d Beams Cafe jaringan PJU ada yang konslet. Soto Sawah ke barat nyala. Untuk Pusat Oleh-oleh H.Joko ke timur s/d Puskesmas Colomadu 2, PJU mati karena jaringan konslet. Untuk Pusat Oleh² H.Joko ke barat PJU menyala. Sudah kami agendakan rencana besok Senin ke lapangan. Terimakasih, Salam sejahtera 🙏

Waktu aduan : 11 Juli 2025 19:48

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 15 Jam 7 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Iuran merupakan hasil kesepakatan bersama. Untuk itu, penting agar pengurus menyampaikan secara terbuka tujuan, besaran, dan penggunaan iuran. Warga juga berhak mengusulkan perbaikan bila dirasa kurang transparan. Kami menyarankan adanya forum dialog antara warga dan pengurus untuk membahas hal ini secara terbuka.

Waktu aduan : 11 Juli 2025 18:04

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 16 Jam 35 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Sebenarnya segala upaya sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar dalam usaha mengurangi timbulan sampah, termasuk belajar ke daerah lain yg lebih baik dalam pengelolaan sampahnya. Banyumas merupakan tujuan kami utk "ngangsu kawruh" / menimba ilmu dan sudah kami coba aplikasikan di sini. Memang perlu waktu dan komitmen warga masyarakat jg dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah. Edukasi dan sosialisasi jg selalu kami lakukan, termasuk telah diterbitkannya Surat Edaran Pembentukan Bank Sampah dan Upaya Pengelolaan Sampah oleh bapak Bupati Karanganyar, mohon bantuan warga masyarakat utk mewujudkannya, karena sampah kita menjadi tanggung jawab kita semua 😊🙏

Waktu aduan : 11 Juli 2025 17:55

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 28 Menit
“9 jam yang lalu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-D.I.Y Yth. Warga Kabupaten Karanganyar di Tempat Dengan hormat, Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian warga terhadap kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas Jalan NgangkrukJeruksawit di wilayah Dusun Banyubiru, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Dapat kami sampaikan bahwa ruas tersebut merupakan bagian dari jalan kabupaten, sehingga kewenangan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan jalan berada pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun usulan penanganan ruas Jalan NgangkrukJeruksawit yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui skema pendanaan pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Inpres Jalan Daerah (IJD) telah diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta telah menjalankan perannya sesuai kewenangan, yaitu melakukan validasi teknis terhadap usulan yang diajukan dan telah diinput oleh Pemda melalui sistem SITIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel). Perlu kami sampaikan bahwa dalam mekanisme IJD, pengusulan dilakukan oleh pemerintah daerah atau anggota DPR RI kepada Menteri PU. Selanjutnya, usulan diverifikasi secara teknis oleh Balai dan dinilai kelayakannya oleh Direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian PU berdasarkan pemenuhan readiness criteria dan tematik prioritas nasional. Prosedur ini berlaku secara nasional untuk seluruh daerah, dan penetapan lokasi penanganan bersifat objektif serta menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran pusat. Adapun pada Tahun Anggaran 2025, keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah berdampak pada terbatasnya alokasi dana DAK fisik, termasuk di bidang konektivitas. Kondisi ini mengakibatkan tidak semua usulan daerah dapat difasilitasi dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal belum terdapat program pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) maupun alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, maka penanganan jalan dimaksud masih menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan kewenangan atas status jalan tersebut. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan aspirasi warga, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta Kementerian Pekerjaan Umum. Dari kementrian PU dilempar ke daerah, dari daerah dilempar ke pemerintah pusat, tidak ada solusi konkrit kapan perbaikan jalan ini dilakukan!. Padahal jalan sudah tidak dapat dilewati dengan layak dan merusak kendaraan kami”

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terimakasih sudah melaporkan di kanal resmi pengaduan. Jalan tersebut jalan kabupaten. Kerusakan jalan Ngangkruk-Jeruksawit sudah menjadi perhatian pemerintah kabupaten karanganyar sejak 2023. Direncanakan untuk dibangun lewat Inpres jalan daerah 2024 (gagal), .Dana alokasi khusus 2025 (batal karena efesiensi). Pemerintah kabupaten karanganyar terus berupaya mencari anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Waktu aduan : 9 Juli 2025 21:44

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 13 Jam 18 Menit