Aduan Sapamas Karanganyar

Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :

Guru honorer tidak menjadi wewenang BKPSDM dalam mengatur jam kerja. Untuk PPPK Paruh waktu belum ada peraturan yang mengatur jam kerja. 🙏

Waktu aduan : 18 November 2025 07:43

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 31 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

Waktu aduan : 17 November 2025 23:19

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 32 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

izin menyanmpaikan Pak/Bu, bahwa informasi yang kami dapat dari Dinas Perdagangan, untuk mesin yg ada ditoko2 itu bukan wewenang dinas tersebut karena tidak berizin🙏

Waktu aduan : 17 November 2025 10:55

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 6 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut akan ada perbaikan dari bidang bina marga, saat ini masih proses mencari penyedia...demikian terima kasih.

Waktu aduan : 17 November 2025 08:04

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 26 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

tidak ada dasar hukum ataupun aturan yg mengatur mengenai pengenaan biaya

Waktu aduan : 17 November 2025 07:51

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 58 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Mohon maaf, ini adalah kanal aduan masy Pemkab Karanganyar, dan Baznas tidak masuk kewenangan kami nggih Pak/Bu. Untuk aduan terkait basnaz kami sarankan untuk menghubungi Baznas langsung nggih, BAZNAS Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Kabupaten Karanganyar Telp. (0271) 495005 Email: baznaskra@gmail.com

Waktu aduan : 16 November 2025 15:36

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 16 Jam 16 Menit

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

Proses penurunan pompa baru, semoga berjalan dgn baik dan lancar tanpa kendala.. Aamiin. Info ini kami sampaikan melalui wa center🙏🏻

Waktu aduan : 16 November 2025 15:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 1 Jam 34 Menit

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

kak , ada layanan aduan di pojok flyer

Waktu aduan : 16 November 2025 15:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 0 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

https://s.id/logo108kra monggo kak

Waktu aduan : 16 November 2025 14:05

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 55 Menit