Aduan Sapamas Karanganyar
Respon KECAMATAN GONDANGREJO :
Terima kasih atas laporan/ aduan yg disampaikan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti segera aduan yg dimaksud ke bidang yg terkait (Seksi Trantib). Semoga segera diberikan titik temu/ solusi terhadap aduan yg panjenengan sampaikan. Mohon maaf & terima kasih banyak🙏
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
Guru honorer tidak menjadi wewenang BKPSDM dalam mengatur jam kerja. Untuk PPPK Paruh waktu belum ada peraturan yang mengatur jam kerja. 🙏
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
izin menyanmpaikan Pak/Bu, bahwa informasi yang kami dapat dari Dinas Perdagangan, untuk mesin yg ada ditoko2 itu bukan wewenang dinas tersebut karena tidak berizin🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut akan ada perbaikan dari bidang bina marga, saat ini masih proses mencari penyedia...demikian terima kasih.
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
tidak ada dasar hukum ataupun aturan yg mengatur mengenai pengenaan biaya
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf, ini adalah kanal aduan masy Pemkab Karanganyar, dan Baznas tidak masuk kewenangan kami nggih Pak/Bu. Untuk aduan terkait basnaz kami sarankan untuk menghubungi Baznas langsung nggih, BAZNAS Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Kabupaten Karanganyar Telp. (0271) 495005 Email: baznaskra@gmail.com
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Proses penurunan pompa baru, semoga berjalan dgn baik dan lancar tanpa kendala.. Aamiin. Info ini kami sampaikan melalui wa center🙏🏻
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
kak , ada layanan aduan di pojok flyer
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
https://s.id/logo108kra monggo kak