Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terima Kasih atas perhatiannya. Sebagai informasi awal, terkait ijin kerja sama parkir di area sepanjang depan toko dekat pasar itu legal ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)nya. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jukir maupun pemegang SPK. Terima Kasih

Waktu aduan : 11 April 2025 09:20

IG kabupaten
Waktu Respon : 2 Hari 23 Jam 40 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terimakasih informasi ini sudah langsung kita sampaikan ke bidang bina marga, demikian terima kasih

Waktu aduan : 11 April 2025 09:00

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 17 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.

Waktu aduan : 11 April 2025 07:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 23 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.

Waktu aduan : 10 April 2025 14:23

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 46 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terima kasih laporan kami terima, tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Karanganyar kami sampaikan berikut ini: Siap untuk ditindaklanjuti, masuk agenda perbaikan

Waktu aduan : 10 April 2025 09:05

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 55 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Waalaikumsalam. Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.

Waktu aduan : 10 April 2025 06:35

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 33 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon :

halo kak, lgsg cek di sosial media resmi dari samsat di instagram @samsat.karanganyar nggih

Waktu aduan : 8 April 2025 10:17

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 43 Menit