Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima Kasih atas perhatiannya. Sebagai informasi awal, terkait ijin kerja sama parkir di area sepanjang depan toko dekat pasar itu legal ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)nya. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jukir maupun pemegang SPK. Terima Kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih informasi ini sudah langsung kita sampaikan ke bidang bina marga, demikian terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih laporan kami terima, tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Karanganyar kami sampaikan berikut ini: Siap untuk ditindaklanjuti, masuk agenda perbaikan
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Waalaikumsalam. Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Selamat pagi Pak/Bu, izin menyampaikan balasan dari Dinas PUPR: Terima kasih informasinya....hal ini sudah kita sampaikan ke bidang bina marga dan sudah dilakukan antisipasi dengan pemasangan rambu...demikian terima kasih
Respon :
halo kak, lgsg cek di sosial media resmi dari samsat di instagram @samsat.karanganyar nggih