Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Yth. Penanya.. Ruas jalan tersebut sudah diagendakan pemeliharaan rutin oleh bidang bina marga..sebentar lagi akan pelaksanaan demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf pak, kami dari Kabupaten Karanganyar, bukan Surakarta 🙏. Mungkin bisa menghubungi kontak yang ada di websitenya Pak https://surakarta.go.id/
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terimakasih laporannya, PJU tsb bukan aset kami. Dimungkinkan milik warga, untuk pemeliharaannya bukan menjadi kewenangan kami. Trimakasih
Respon :
Iyaa tetap kami operasikan kembali
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa honor WB (Wiyata bhakti) hanya berlaku bagi instansi negeri, sehingga tidak dapat diterapkan pada satuan pendidikan swasta. Untuk MTs sendiri, termasuk yang berstatus swasta, merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Adapun kebijakan terkait guru maupun tenaga kependidikan di madrasah swasta sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Untuk tenaga pendidik, terdapat skema sertifikasi bagi guru, sementara untuk tenaga kependidikan saat ini belum terdapat mekanisme sertifikasi sebagaimana guru. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan.. Kami sarankan bapak/ibu menyampaikan hal ini kepada Kemenag selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini, melalui kanal aduan Kemenag di https://simdumas.kemenag.go.id/ Atau bisa disampaikan di kanal aduan pusat di Lapor.go.id 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih saran masukannya, kami Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, berproses terus dalam hal perbaikan data penerima Bansos, setiap saat kami melakukan verifikasi dan validasi lapangan dengan tujuan perbaikan data, masyarakat dapat membantu kami dengan menggunakan "cek bansos" Kementerian Sosial, apabila menemui masyarakat yang tidak layak menerima bansos tapi menerima, begitu juga dapat mengusulkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bansos.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Tidak ada ketentuan jaraknya. Utk pendirian apotik baru perlu persetujuan lokasi calon apotik dari Dinas Kesehatan. Silahkan mengurus ke Dinkes dg melampirkan titik koordinat calon lokasi apotik🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
Langkah-langkah Pengurusan Izin Depot Air Minum melalui OSS: 1. Mendaftar Akun OSS: Kunjungi situs web OSS dan buat akun untuk mendapatkan user dan password. 2. Menerbitkan NIB: Masuk ke akun OSS Anda dan pilih menu untuk menerbitkan NIB. 3. Memenuhi Persyaratan: Lakukan pendaftaran melalui sistem OSS dan penuhi persyaratan izin usaha berbasis risiko yang relevan untuk industri air minum. 4. Mengajukan Perizinan Lanjutan: Setelah NIB terbit, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan izin lainnya yang terkait dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk depot air minum melalui sistem OSS. Untuk mengajukan Perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) silahkan untuk mengisi link : https://bit.ly/SLHSkra2025
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Lampu sudah ditindaklanjuti tgl 15 kemarin. Lampu sudah diperbaiki dan menyala🙏 (disertai dokumentasi)
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Selamat siang Komandan Ijin share ndan, grub 1 jaga pagi menindaklanjuti aduan masyarakat adanya pengamen di lalin papahan. Pengamen tersebut di bina di tempat dan di perintahkan untuk segera meninggalkan tempat tersebut Situasi mandali 🙏🏼🙏🏼🙏🏼 (disertai foto dokumentasi)