Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
izin menyampaikan balasan dari dinas terkait nggih pak🙏 (disertai foto perbaikan)
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan jawaban maupun penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat kewenangan terkait aturan penggunaan dan perubahan logo Karang Taruna masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak yang berwenang.
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Tim Satpop PP sudah berpatroli di lokasi yang dimaksud (disertai gambar dan caption) 1. Selamat Pagi komandan ijin melaporkan Sabtu 23 Agustus 2025 Grub 1 Jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi Kawasan ring road Sroyo jaten. Situasi mandali. Dump🙏 2. Selamat Pagi komandan ijin melaporkan Sabtu 23 Agustus 2025 Grub 1 Jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi simpang empat papahan. Situasi mandali. Dump🙏 3. Mohon ijin melaporkan komandan, grup 1 jaga mlm telah melaksanakan patwil di simpang lima mbeji, nihil pengamen dan badut situasi mandali Dump🙏🙏
Respon :
Terimakasih atas aduannya bahwa yang bersangkutan sudah dilanyani oleh petugas BPP Kebakkramat, Insya Allah hari senin Barcode sudah jadi. dan dapat kami informasikan utk pelayanan barcode pembelian solar/pertalite utk traktor dan pompa irigasi mulai tanggal 25 Agustus 2025 sudah bisa di layani di BPP ( Balai Penyuluhan Pertanian) di masing - masing Kecamatan terima kasih.🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
monggo langsung ke bidang uktrandesdm kak. Ke Dinas Koperasi kak
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Terimakasih telah memberikan masukan, ijin menyampaikan bahwa PUDAM Tirta Lawu hanya menjalan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif lain yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar pada lampiran III : disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran rekening air/non air sebesar 10℅ dengan minimal denda Rp 5.000. Demikian yang dapat disampaikan dan terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
bisa langsung ke kelurahan/desa untuk pengusulan ke petugas PMK desa njih 🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
Silahkan hubungi 0271-495059 Dinas kesehatan Kab. Karanganyar untuk diteruskan ke Tim Kerja P2PTM atas nama Joko Purnomo, SKM Terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya untuk Anggaran perbaikan pintu di tahun 2025 sdh direalisasikan ke beberapa DI [ daerah irigasi 】kita akan usulkan lagi Mudah²an ditahun anggaran 2026 nanti ada anggaran untuk perbaikan tersebut demikian terima kasih
Respon DINAS SOSIAL :
BPJS Mandiri bisa dialihkan ke KIS Pemerintah dengan Syarat : 1. Merupakan BPJS mandiri kelas 3 2. Selama dialihkan kepesertaan mandirinya harus aktif(dibayari terus, sampai tdk bisa dibayar) 3. Mengajukan permohonan KIS ke Desa/Kelurahan