Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Waalaikumsalam. Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.

Waktu aduan : 10 April 2025 06:35

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 33 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon :

halo kak, lgsg cek di sosial media resmi dari samsat di instagram @samsat.karanganyar nggih

Waktu aduan : 8 April 2025 10:17

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 43 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih...informasinya....ruas itu kalau yang dimaksud pendem ngargoyoso akan ada perbaikan dari bidang bina marga...demikian terima kasih

Waktu aduan : 8 April 2025 09:57

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 51 Menit

Respon :

Mohon maaf kak, saat ini masih dalam proses perbaikan interior, akan diinfokan kembali jika sudah selesai pengerjaannya..terimakasih

Waktu aduan : 8 April 2025 09:47

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 8 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Silahkan perwakilan OSIS dapat berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar utk tindak lanjutnya dan bertemu dengan perwakilan bidang PSLPK terkait hal tsb 🙏

Waktu aduan : 8 April 2025 09:37

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 10 Jam 5 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasi yg disampaikan...memang betul dititik nol ada kerusakan dan ada beberapa titik lagi, kita sedang upayakan mendapatkan pendanaan. Semula sudah dianggarkan namun adanya efisiensi anggaran akhirnya terpenting, namun kita berupaya mencari solusi agar ruas tersebut segera bisa diperbaiki demikian terima kasih

Waktu aduan : 8 April 2025 06:59

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 57 Menit

Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :

Langsung saja ke bidang UKT ESDM kak, nanti akan dilayani yang membidangi terimakasih 🙏🙏

Waktu aduan : 7 April 2025 20:57

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 13 Jam 30 Menit