Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KESEHATAN :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Kami mohon maaf, atas ketidaknyamanan pelayanan di Puskesmas Jatipuro. Dan terkait aduan yg Bp/Ibu sampaikan, telah kami kirimkan kepada Puskesmas Jatipuro sebagai bahan evaluasi. Dan telah ditindaklanjuti dengan koordinasi dan evaluasi dari pihak manajemen dan penanggung jawab pelayanan Puskesmas. Dan untuk mekanisme rujukan, memang pasien tidak boleh langsung di rujuk ke Faskes Rujukan. Ada 144 diagnosa yang harus ditangani dan menjadi kewenangan di faskes tingkat 1 (Puskesmas dan klinik Pratama) sesuai aturan yg ditetapkan. Semoga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi, dan Puskesmas terus melakukan perbaikan mutu layanan. Terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
utk reward th 2025 blm ada dawuh terbaru akan lanjut mboten dr Bupati kak ..
Respon :
sesuai edaran kak , hari terakhir masuk tgl 27 maret
Respon KECAMATAN MATESIH :
Iya, jaringan eror dari pusat 🙏🏻
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kepada penanya...bantuan yg dimaksud RTLH...silahkan mengajukan kedesa setempat desa akan menyampaikan ke dpupr...bantuan RTLH diampu oleh provinsi...demikian terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan *Beasiswa Bupati Karanganyar untuk mahasiswa yang telah diterima di PTN, saat ini program tersebut masih dalam tahap **Konsultasi dengan Bapak Bupati untuk diputuskan apakah akan berlanjut atau tidak. Kami akan segera memberikan informasi resmi jika sudah ada kepastian mengenai kelanjutan program ini. Mohon bersabar dan tetap pantau pengumuman dari kami. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga diberikan kelancaran dalam menempuh pendidikan. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Waalaikumsalam. Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya. Sesuai ketentuan masa kerja dibawah 1 tahun berhak mendapatkan THR. Untuk lebih jelasnya, silahkan saudara menghadap petugas di POSKO LAYANAN ADUAN THR 2025. d/a. Kantor Disdagperinaker Karanganyar. Cq. Bidang Naker. Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
BKPSDM/Pemkab Karanganyar tdk berwenang terkait pengangkatan THL,,krn sesuai INBUP Karanganyar Nomor 800/5 Tahun 2024 seluruh perangkat daerah dilarang mengangkat tenaga Non ASN.
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
Ruang Lingkup PP itu hanya yg dimaksud pada Pasal 2 yg diperjelas di psl 3, jd utk THL tidak termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan PP 11 Tahun 2025 🙏
Respon :
Giat perbaikan listrik padam pasca hujan angin sore td sudah langsung ditangani oleh PLN kak , dlm pengerjaan diperlukan kehati-hatian .. demikian