Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Coba ditanyakan dulu ke ketua RT apakah ada pemberian izin terkait pemasangan tiang provider tersebut. Karena regulasi penyelenggaraan telekomunikasi ada di pusat, sedangkan untuk izin pemanfaatan aset pada pemakaian ruang milik jalan izinnya ada di DPUPR.

Waktu aduan : 19 Maret 2025 14:53

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 37 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

langsung ke desa/kelurahan setempat

Waktu aduan : 19 Maret 2025 10:22

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 45 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik untuk pencairan reward tahun ini kami masih menunggu keputusan bapak Bupati

Waktu aduan : 18 Maret 2025 20:20

IG kabupaten
Waktu Respon : -1 Hari -1 Jam -25 Menit

Respon KECAMATAN KARANGANYAR :

Rabu tgl 19 Maret 2025 Lurah beserta kasi trantib Kel Tegalgede beserta Korling telah melakukan cek lokasi dan sudah dikoordinasikan dengan warga sekitar.

Waktu aduan : 18 Maret 2025 16:48

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 16 Jam 12 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Trimakasih atas laporannya 🙏🏻 Siap ditindak lanjuti dan memberikan pembinaan kpd Jukir tsb

Waktu aduan : 18 Maret 2025 12:48

Website Pemkab
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 23 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Silahkan Bersurat ke bagian umum setda karanganyar aja mas

Waktu aduan : 18 Maret 2025 12:45

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Bapak/Ibu yang kami hormati, Terima kasih atas pertanyaannya. Kami memahami dan menghargai aspirasi serta perjuangan Bapak/Ibu sebagai tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Terkait besaran honorarium tenaga honorer, hal ini telah diatur berdasarkan *Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU)*. Dalam regulasi tersebut, besaran honorarium tenaga non-ASN ditentukan berdasarkan standar yang berlaku berdasarkan lama masa kerja, pendidikan terakhir, yaitu 0 sampai 1th, 1 sampai 3th, 3th lebih...sama dengan yang 3th Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keseragaman dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga honor yang diberikan kepada tenaga honorer mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam SSH dan SBU. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Bapak/Ibu yang telah lama mengabdi, dan kami memahami bahwa harapan akan penghargaan lebih terhadap masa kerja adalah hal yang wajar. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait agar ke depan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer dapat dipertimbangkan. Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Bapak/Ibu dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar. Semoga ke depannya ada kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan tenaga honorer. Hormat kami, *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar*

Waktu aduan : 18 Maret 2025 11:33

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 13 Menit

Waktu aduan : 18 Maret 2025 09:35

IG kabupaten
Belum Mendapatkan Respon

Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :

Ada kak, ini nomor kontak yang bisa dihub (diberi kontak WAnya) atas Nama Ibu Feriana Trims🙏🏻

Waktu aduan : 18 Maret 2025 08:52

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 49 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

Dilaporkan D/h Group 3 jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi lampu merah exit tol kebakkramat pengamen nihil situasi mandali. Dump Dilaporkan D/h Group 3 jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi lampu merah Sroyo pengamen, orang sulak-sulak nihil, situasi mandali. Dump🙏🏻 Terkait dengan pengamis dan PGOT lainnya memang belum bisa 100% hilang Namun kami sudah berupaya melakukan patroli rutin

Waktu aduan : 18 Maret 2025 06:35

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 25 Menit