Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas perhatian dan aspirasinya terkait keberadaan sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah Tasikmadu. Perlu kami sampaikan bahwa pengadaan dan pendirian sekolah jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, kami memahami pentingnya kebutuhan tersebut dan akan mencoba berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Tasikmadu. Semoga ke depan ada solusi terbaik demi pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Terima kasih atas partisipasi dan perhatiannya. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik silahkan ke dinas kak untuk informasi lebih lanjut berikut respon Disdikbud
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
TU Bupati Kak, sekretaris daerah Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....kami sudah sampaikan ke bidang bina marga dan upt dpupr kecamatan jatiyoso disampaikan jalan tersebut bukan jalan kabupaten...monggo koordinasi dengan desa setempat untuk perbaikannya...demikian terima kasih
Respon :
haloo kak .. mohon maaf utk ini kami kurang informasi kak , silahkan cari info ke Gereja nya lgsg ..
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih atas saran dan masukannya. Perihal penerima bansos PKH; setiap bulan ada pemutakhiran data oleh pemerintah desa baik usul dan sanggah melalui aplikasi SIKS-NG.
Respon :
Haloo kak, utk lokasi ada di daerah Jati, jaten kak .. utk info magang silahkan hubungi polres karanganyar ya kak ..
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Kominfo pada dasarnya mendorong masyarakat untuk melaporkan nomor-nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui layanan aduannomor.id. Bapak/Ibu bisa menggunakan kanal itu untuk melapor agar ditindaklanjuti.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap proses penerbitan surat tugas mengajar bagi honorer di Kabupaten Karanganyar. Kami memahami harapan dan antusiasme Bapak/Ibu dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan. Namun, terkait dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer, saat ini pemerintah mengacu pada "Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pengangkatan tenaga pendidik harus melalui mekanisme *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, ''penerbitan surat tugas bagi tenaga honorer baru tidak dapat dilakukan*, karena harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi Bapak/Ibu dalam dunia pendidikan. Untuk kesempatan mengajar di instansi pemerintah, kami menyarankan agar Bapak/Ibu dapat mengikuti seleksi PPPK atau rekrutmen resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kemudahan dalam pengabdian dan perjuangan di bidang pendidikan. 🙏 Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Itu akibat kotoran pipa yang selama ini tidak mendapat tekanan air yang besar, saat ini dengan suplai air dari Wososukas menyebabkan kerak-kerak di pipa keluar, solusinya saat ini petugas berkeliling melakukan pengurasan dan mohon maaf belum maksimal karena kerak yang terjadi sudah bertahun-tahun🙏🏻🙏🏻🙏🏻