Aduan Sapamas Karanganyar

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

SATPOL PP KAB.KARANGANYAR Mohon ijin melaporkan Komandan : A. Dari : Grub 2 Jaga pagi B. Hari/Tgl dan Waktu : Hari/Tanggal : Sabtu, 1 Agustus 2026 Waktu : 14:10 WIB C. Giat : Menindaklanjuti aduan masyarakat D. Lokasi : Perum GKS 4 Carat, Brujul, jaten, Karanganyar E. Kondisi : Situasi Mandali F. Tindak Lanjut : Grub 2 jaga pagi bersama Dinsos menindaklanjuti aduan masyarakat adanya ODGJ yang meresahkan masyarakat di perum GKS 4 carat, Brujul, Jaten, Karanganyar, setelah di sambangi ke lokasi untuk ODGJ dibawa ke rumah sakit jiwa Dr. Arif zainudin surakarta. situasi mandali Penutup Demikian Untuk Menjadikan Periksa. 🙏🏻

Waktu aduan : 30 Juli 2026 06:53

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 12 Jam 49 Menit

Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :

sudah Ada Perdanya ya kak, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, tepatnya di Pasal 18.

Waktu aduan : 29 Juli 2026 21:48

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 7 Jam 20 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi dan masukan yang disampaikan kpd kami, utk ruas jalan dimaksud beberapa saat lalu sudah ada aduan yg sama, serta kami telah menindaklanjuti dengan melaksanakan survey dan ditemukan belum adanya unit PJU di ruas jalan tersebut yang merupakan kewenangan dari Dishub Karanganyar, namun menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jawa Tengah. Hasil survey telah pula kami kirimkan secara resmi ke Dishub Provinsi. Untuk itu kami mohon tetap bersabar dan kami himbau utk berhati-hati saat melalui ruas jalan dimaksud khususnya di malam hari, dan kami akan ingatkan kembali Dishub Provinsi Jawa Tengah agar segera ada penambahan unit PJU.

Waktu aduan : 29 Juli 2026 21:30

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 31 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Halo kak, Salah satu cara mendidik anak bangsa yaitu melalui Kedisiplinan dan taat pada peraturan yang berlaku. Salah satunya yaitu disiplin dan taat pada peraturan lalu lintas. Jika anak didik melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau melanggar rambu lalu lintas, maka sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka akan ada konsekuensi denda/tilang yang diberlakukan. Untuk skema anak berangkat sekolah bisa dilakukan beberapa alternatif. Jarak dekat bisa Jalan kaki/naik sepeda biasa (onthel), diantar orang tua, naik angkutan Umum, naik ojek/ojek online dan untuk jarak jauh bisa dilakukan kombinasi dari beberapa alternatif transportasi yang ada. Demikian dan terimakasih.

Waktu aduan : 29 Juli 2026 20:36

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 8 Jam 44 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

Baik kak, jika menemui ada perilaku demikian bisa dlaporkan nggih. Terimakasih.

Waktu aduan : 29 Juli 2026 17:40

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 16 Jam 11 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Izin menyampaikan Bu, bahwa jalan tersebut setelah dicek termasuk jalan provinsi sehingga untuk pohon pun pemangkasannya ada di kewenangan Provinsi, bukan Pemkab Karanganyar. Namun aduan tersebut juga sudah kami teruskan ke admin DPU provinsi🙏

Waktu aduan : 27 Juli 2026 11:32

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 12 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Waalaikumsalam, kmrn ada Karanganyar mencari bakat , namun saat ini sudah tahap seleksi wilayah .. info sudah sering di post , pantau di feed nggih

Waktu aduan : 27 Juli 2026 06:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

haloo kak, bisa ke layanan 081390586598

Waktu aduan : 26 Juli 2026 21:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 30 Menit