Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, dapat kami sampaikan bahwa pada ruas jalan dimaksud telah dilakukan perbaikan bertahap oleh BPTD karena kewenangan merupakan jalan nasional. Saat ini perbaikan dilaksanakan pada ruas jalan Polsek Colomadu ke arah timur s.d hotel Ramada, sedangkan untuk ruas jalan dimaksud sebelumya telah kami survey dan sampaikan kepada BPTD utk juga dilakukan tindak lanjut. Kami menghimbau pula kepada segenap pengendara utk selalu berhati-hati ketika melalui jalan tersebut.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Baik terima kasih ,sampai saat ini baru proses pendataan lapangan dan pengukuran,selanjutnya secepatnya akan ada sosialisasi terkait pengerjaan ini setelah PCM ( Pre Contruction Metting ) dilakukan.terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Baik Terima Kasih Aduan kami Terima , sebelumnya kami Informasikan bahwasanya ada dua jenis saluran Irigasi yang Pertama adalah saluran SEKUNDER kewenangan ada di dinas PUPR bidang SDA perawatan milik dinas dan yang Kedua Adalah Saluran TERSIER kewenangan di kelompok2 tani atau P3A dibawah pemerintah Desa. Bisa diinformasikan lokasi saluran yang masih Tanah biar kami bisa Identifikasi masuk kriteria yang mana, demikian terima kasih.
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya aturan yang mengatur mengenai pengenaan biaya pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) oleh Kelurahan maupun Desa...
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Selamat Siang Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi yg disampaikan. Untuk ruas jalan dimaksud sebenarnya telah beberapa kali diinfokan kepada kami, dan kami telah lakukan survey kondisi PJU serta mengirimkan surat resmi kepada Dishub Provinsi Jawa Tengah utk dilakukan tindak lanjut perbaikan, namun sampai dengan saat ini ternyata belum ada penyelesaian. Untuk itu akan kami sampaikan kembali sekaligus mengingatkan tentang kondisi PJU tersebut kepada pihak Dishub Provinsi Jawa Tengah.
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
Mohon maaf, sampai saat ini belum ada petunjuk terkait hal ini... 🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya, perhatian dan kepedulian bapak/ ibu terhadap kondisi jalan, Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa,Kondisi kerusakan pada ruas jalan seleuruh kabupaten karanganyar tersebut sudah menjadi perhatian kami dan telah masuk dalam rencana kerja kami Saat ini datanya sudah masuk “daftar kerja kami" dan sudah kami usulkan ke pemerintah,berproses satu persatu kami selesaikan Insyaallah penanganan akan dilaksanakan sesuai program yang telah direncanakan. Kami mohon masyarakat dapat bersabar, karena setiap pekerjaan harus melalui proses dan tahapan agar pelaksanaannya bisa maksimal. Terima kasih atas kepedulian dan masukan dari masyarakat. Kritik dan pengawasan dari bapak / ibu semua justru menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan. Demikian terima kasih 🙏
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
berdasarkan PermenLHK RI No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PermenLHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi untuk hewan SIGUNG yang masuk daftar dilindungi SIGUNG SUMATRA (Arctonyx collaris) sedangkan utk SIGUNG JAWA tidak ada dalam daftar tersebut. Untuk melihat daftar satwa yang dilindungi jg dapat dicek pada website https://ksdae.kehutanan.go.id/spesies/fauna/
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan aduan sebelumnya, utk titik PJU di lokasi tersebut beberapa saat kemarin telah kami cek & perbaiki bersamaan dengan unit PJU highmast yg berada di lokasi sama, dan kami temukan banyak sambungan ilegal yg menyebabkan trafo, kabel dan kapasitor yg berada dalam box panel terbakar sehingga seluruh jaringan PJU mengalami mati total. Utk itu, kami telah perbaiki dan ganti komponen yg rusak tersebut, dan unit PJU highmast dapat kembali menyala, namun utk beberapa titik lainnya ternyata terkena imbas kerusakan sebelumnya sehingga kami harus melakukan penggantian komponen bahan lampu yg saat ini stoknya baru dilengkapi. Dalam waktu dekat akan kembali kami lakukan perbaikan di lokasi dimaksud. Kami juga menghimbau agar pengendara tetap berhati² saat melintas di lokasi itu.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus RT, RW, maupun LPMD. Oleh karena itu, apabila seseorang dicalonkan dan kemudian ditetapkan sebagai anggota BPD, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan RT, RW, maupun LPMD karena kedua jabatan tersebut tidak dapat dirangkap. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.