Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut sudah disurvey dan saat ini masih dalam pengusulan ke pemerintah kabupaten Karanganyar, semoga disetujui agar segera ada perbaikan demikian terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut lingkar gondangrejo saat ini dalam usulan, semoga disetujui...demikian terima kasih
Respon DINAS SOSIAL :
KIS hanya bisa pengajuan ulang di petugas PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy. Semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
1. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang Berbasis Kuota/Formasi Sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme kenaikan jabatan fungsional guru mengalami pergeseran paradigma. Kenaikan jenjang tidak lagi semata-mata didasarkan pada akumulasi angka kredit, tetapi sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi atau ketersediaan formasi (kotak jabatan). Beberapa poin penting yang berlaku hingga tahun 2025 antara lain: Prinsip kebutuhan jabatan (formasi) Kenaikan jenjang, misalnya dari Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, hanya dapat dilakukan apabila terdapat lowongan/kotak jabatan pada jenjang tersebut di unit kerja atau daerah. Artinya, meskipun guru telah memenuhi angka kredit dan masa kerja, kenaikan tetap tertahan jika formasi belum tersedia. UKKJ Tahun 2025 Mulai tahun 2025, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) diwajibkan bagi guru yang akan naik jenjang. Namun, kelulusan UKKJ saja tidak cukup; tetap harus ada kebutuhan jabatan pada jenjang yang dituju. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diwajibkan mengusulkan rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional guru kepada Kemendikbudristek. Jika usulan formasi tidak diajukan atau tidak disetujui, maka otomatis peluang kenaikan jenjang guru di daerah tersebut menjadi terbatas. Dalam praktiknya, sistem “kotak jabatan” ini memang sering dirasakan membelenggu hak karier ASN, karena prestasi dan kinerja individu belum tentu berbanding lurus dengan ketersediaan formasi struktural di daerah. 2. Terkait Guru Honorer: Bukan Dicabut, tetapi Berubah Status Untuk poin kedua, perlu diluruskan bahwa insentif guru honorer pada prinsipnya bukan dicabut, melainkan terjadi perubahan skema dan status. Banyak guru honorer kini dialihkan atau diposisikan sebagai guru pengganti, bukan lagi sebagai tenaga honorer tetap penerima insentif tertentu.
Respon :
Info saking polres , karanganyar belum ada layanan online
Respon DINAS KESEHATAN :
terkait registrasi fasyankes bisa mengisi link berikut (diberi link), atau datang ke dinkes
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....sudah kita sampaikan ke bidang akan ditindak lanjuti, namun menunggu antrian demikian terima kasih