Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut sudah disurvey dan saat ini masih dalam pengusulan ke pemerintah kabupaten Karanganyar, semoga disetujui agar segera ada perbaikan demikian terima kasih.

Waktu aduan : 12 Februari 2026 15:00

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 31 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu

Waktu aduan : 12 Februari 2026 11:56

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 44 Menit
“Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.”

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 22:29

LaporGub
Waktu Respon : 6 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

KIS hanya bisa pengajuan ulang di petugas PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy. Semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja 🙏

Waktu aduan : 11 Februari 2026 08:47

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

1. Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang Berbasis Kuota/Formasi Sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme kenaikan jabatan fungsional guru mengalami pergeseran paradigma. Kenaikan jenjang tidak lagi semata-mata didasarkan pada akumulasi angka kredit, tetapi sangat ditentukan oleh kebutuhan organisasi atau ketersediaan formasi (kotak jabatan). Beberapa poin penting yang berlaku hingga tahun 2025 antara lain: Prinsip kebutuhan jabatan (formasi) Kenaikan jenjang, misalnya dari Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, hanya dapat dilakukan apabila terdapat lowongan/kotak jabatan pada jenjang tersebut di unit kerja atau daerah. Artinya, meskipun guru telah memenuhi angka kredit dan masa kerja, kenaikan tetap tertahan jika formasi belum tersedia. UKKJ Tahun 2025 Mulai tahun 2025, Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) diwajibkan bagi guru yang akan naik jenjang. Namun, kelulusan UKKJ saja tidak cukup; tetap harus ada kebutuhan jabatan pada jenjang yang dituju. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diwajibkan mengusulkan rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional guru kepada Kemendikbudristek. Jika usulan formasi tidak diajukan atau tidak disetujui, maka otomatis peluang kenaikan jenjang guru di daerah tersebut menjadi terbatas. Dalam praktiknya, sistem “kotak jabatan” ini memang sering dirasakan membelenggu hak karier ASN, karena prestasi dan kinerja individu belum tentu berbanding lurus dengan ketersediaan formasi struktural di daerah. 2. Terkait Guru Honorer: Bukan Dicabut, tetapi Berubah Status Untuk poin kedua, perlu diluruskan bahwa insentif guru honorer pada prinsipnya bukan dicabut, melainkan terjadi perubahan skema dan status. Banyak guru honorer kini dialihkan atau diposisikan sebagai guru pengganti, bukan lagi sebagai tenaga honorer tetap penerima insentif tertentu.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 07:05

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 35 Menit

Respon :

Info saking polres , karanganyar belum ada layanan online

Waktu aduan : 10 Februari 2026 15:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 20 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

terkait registrasi fasyankes bisa mengisi link berikut (diberi link), atau datang ke dinkes

Waktu aduan : 10 Februari 2026 11:24

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 19 Menit