Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut akan ada perbaikan dianggaran penetapan tahun 2026 ini...mohon doanya agar semua lancar demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Jalan tersebut merupakan jalan nasional,, sehingga kewenangan ada di BPTD kelas 1 Jawa Tengah. Aduan kami teruskan ke BPTD kelas 1 Jawa Tengah.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya yg disampaikan...kami sudah sampaikan ke UPT DPUPR Kecamatan Kebakkramat dan langsung dicek dilapangan dan ruas jalan tersebut jalan desa...untuk perbaikan atau pelebaran monggo berkonsultasi ke pemerintah desa setempat...demikian terima kasih.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Tidak perlu melampirkan NIB. Utk persyaratan SIP bisa dilihat di simpel.karanganyarkab.go.id
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Tindak lanjut pemotongan turus jalan di ruas jalan kapten mulyadi (disertai dokumentasi tindaklanjut)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat pagi untuk Proses Satu Tahunan yg alamatnya sudah pindah Bisa di lampirkan Surat Keterangan pindah Dimisili .. 🙏🏼
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Trima kasih sudah kita sampaikan ke upt dpupr kecamatan kebakkramat akan segera ditindak lanjuti demikian terima kasih
Respon RUMAH SAKIT UMUM DAERAH :
Baik. Terimakasih atas usulannya. Sudah kami sampaikan ke bagian tata usaha RSUD selaku unit perantara parkir.. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Terima kasih Atas Aduan dan Masukannya, parkir RSUD di kelola oleh Pihak KE-3, kami selaku manejemen akan menyampaikan kepada Pihak pengelola parkir agar lokasi parkir dapat dibangun sesuai dengan standart area parkir agar memberikan kenyamanan kepada para penguna parkir. Terima Kasih.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Selamat siang. Terimakasih atas laporan & informasi Terkait sampah yang ada di rumah Bapak...di Bejen Kec. Karanganyar. Hari ini Selasa tgl 20 Januari 2026 sudah dilakukan tindaklanjut oleh petugas dari Kelurahan Bejen. Dulu sebenarnya sudah pernah dikunjungi juga dari Kelurahan Bejen dan Dinas LH dan sudah teratasi, namun saat ini ada kendala lagi dari pengelola (bapak...) sehingga menyebabkan sampah mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Terkait dalam hal ini DLH Kab. Kra.
Respon DINAS SOSIAL :
Pengajuan BPJS PBI (KIS) hanya bisa di petuga PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy dan tidak perlu datang ke kantor dinsos karena semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja. Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu