Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukannya, selanjutnya akan kami catat sbg bahan evaluasi utk penertiban penggunaan ruas² jalan dalam rekomendasi yg diberikan Dan utk informasi lanjutan, bahwa dlm rangka mendukung penghematan energi dan pengurangan emisi, CFD KRA yg semula dilaksanakan jam 06.00-09.00 WIB, *diperpanjang menjadi 06.00-10.00 WIB
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Bisa menghubungi kontak niku nggih (diberi kontak PUD Aneka Usaha)
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Baik, kami sampaikan Ke Dinas terkait kak
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya Perbaikan Jalan Matesih -Plosorejo saat ini masih dalam tahap finalisasi proses pengadaan dan direncanakan pelaksanaannya pada tahun 2026 demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Hari ini Tim Ranbu APILL sudah melakukan perbaikan kabel sambungan, APILL sudah menyala normal kembali
Respon KECAMATAN TASIKMADU :
Terimakasih atas aduan nya.. Sebenarnya jalan tersebut sdh diperbaiki 2 kali baru kemaren.. Namun karena belum ada portal, truk muatan berat lewat jalan tersebut sehingga jalannya rusak. Dan talud irigasi milik pengairan juga rapuh .... Ini segera kami perbaiki kemudian diportal agar yang lewat hanya kendaraan kecil dan sepeda motor. Mohon dimaklumi dan terimakasih🙏🙏🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya untuk trotoar sudah kita sampaikan ke bidang cipta karya yg menangani dan dikoordinasikan dengan upt dpupr wilayah barat untuk tindaknya...demikian Terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor Terkait dg retribusi parkir di tepi jalan sudah diatur dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kab. Karanganyar dalam rangka membantu peningkatan pendapatan asli daerah Kab. Karanganyar. dari beberapa titik parkir tepi jalan yg ada salah satu jukir yg mengajukan untuk pengelolaan parkir resmi adalah di tepi jalan area lapangan RM Said. Saat ini tim telah melakukan inspeksi ke beberapa titik parkir dlm rangka pembinaan dan pengawasan. Demikian terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak , hari ini lgsg kami tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum memulai kegiatan usaha, pelaku usaha HARUS memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai peruntukan tata ruangnya. Mengurus perizinan, meliputi: 1. Perizinan berusaha melalui oss.go.id 2. Perizinan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan dan PBG). 3. Terkait persetujuan dr warga sekitar, TIDAK WAJIB. Namun sebaiknya dilakukan sosialisasi kpd warga sekitar utk kondusifitas dan keberlangsungan kegiatan usaha selanjutnya krn keg berpotensi mengganggu kenyamanan warga sktr.