Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Tidak ada ketentuan jaraknya. Utk pendirian apotik baru perlu persetujuan lokasi calon apotik dari Dinas Kesehatan. Silahkan mengurus ke Dinkes dg melampirkan titik koordinat calon lokasi apotik🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
Langkah-langkah Pengurusan Izin Depot Air Minum melalui OSS: 1. Mendaftar Akun OSS: Kunjungi situs web OSS dan buat akun untuk mendapatkan user dan password. 2. Menerbitkan NIB: Masuk ke akun OSS Anda dan pilih menu untuk menerbitkan NIB. 3. Memenuhi Persyaratan: Lakukan pendaftaran melalui sistem OSS dan penuhi persyaratan izin usaha berbasis risiko yang relevan untuk industri air minum. 4. Mengajukan Perizinan Lanjutan: Setelah NIB terbit, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan izin lainnya yang terkait dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk depot air minum melalui sistem OSS. Untuk mengajukan Perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) silahkan untuk mengisi link : https://bit.ly/SLHSkra2025
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Lampu sudah ditindaklanjuti tgl 15 kemarin. Lampu sudah diperbaiki dan menyala🙏 (disertai dokumentasi)
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Selamat siang Komandan Ijin share ndan, grub 1 jaga pagi menindaklanjuti aduan masyarakat adanya pengamen di lalin papahan. Pengamen tersebut di bina di tempat dan di perintahkan untuk segera meninggalkan tempat tersebut Situasi mandali 🙏🏼🙏🏼🙏🏼 (disertai foto dokumentasi)
Respon DINAS SOSIAL :
untuk usulan kis bisa langsung ke desa/kelurahan nggih Bu🙏
Respon KECAMATAN JATEN :
Yth. Pengirim Aduan Kami sudah koordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Ngringo, bahwa untuk penanganan sampah tersebut membutuhkan proses baik waktu dan biaya. Dalam anggaran perubahan sudah dianggarkan Pembuatan Tempat Pembakaran Sampah di Gunungsari senilai 100 juta. Saat ini sedang diupayakan untuk penanganan sampahnya. Mohon untuk bersabar. Terimakasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Izin menyampaikan Bu. Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa SAPAMAS adalah kanal aduan untuk organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup kewenangan Kabupaten Karanganyar. Untuk yang Ibu tanyakan, itu berada di lingkup yang bukan wewenang kami. Kami tidak mengetahui SOP yang ada dan berlaku di Kepolisian seperti apa. Oleh karena itu saran kami, silakan Ibu langsung menanyakannya ke pihak kepolisian. Berikut kami lampirkan kanal aduan Polres Karanganyar. Terimakasih🙏. untuk tambahan Bu, ada kanal bernama Lapor.go.id yang bisa dimanfaatkan untuk bertanya. Nanti akan diteruskan ke yang membidangi, langsung dari Pusat🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya untuk ruas jalan tersebut sudah diagendakan perbaikan, saat ini masih proses tender, mohon bersabar menunggu pemenang baru bisa dilakukan perbaikanya demikian terima kasih
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
SPPBE P. T. Nita Wijaya melayani pengisian LPG 3 Kg untuk agen di wilayah Karanganyar, maupun agen dari Solo yang sudah ditunjuk oleh Pertamina, salah satunya P, T. Kaosal Prima. . menindaklanjuti aduan ini, pagi tadi Pertamina perwakilan Kra sudah mengecek dan memberi pembinaan kepada P. T. Kaosal Prima.. Terimakasih
Respon BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :
Program MBG diampu oleh Badan Gizi Nasional dan tidak melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya, sehingga dalam hal ini pemda tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kami menyarankan Ibu bertanya langsung ke Badan Gizi Nasional. Berikut kami lampirkan kontaknya: 0811‑1000‑8008 untuk informasi lebih lengkap, bisa mengakses websitenya di https://www.bgn.go.id/