Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KESEHATAN :
Untuk pelatihan penjamah makanan dalam rangka sertifikasi SLHS bisa mendaftar melalui puskesmas...(petugas sanitarian). untuk sertifikasi SLHS dilakukan secara online melalui oss.go.id, ajuan PB-UMKU (sertifikat laik higien sanitasi - di wilayah) dengan pilihan KBLI sebagai berikut : 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu; 56210 - Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering); atau 56101 - Restoran persyaratan : - Persyaratan Administrasi - Persyaratan Teknis meliputi: sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM - Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan - FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN kewajiban : 1. Standar Laik Higiene Sanitasi 2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP 3. Sertifikat penjamah pangan 4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat pagi Terima kasih utk pertanyannya Tidak ada pembatasan rawat inap 3 hr di Puskesmas Kab. Karanganyar, pemulangan pasien sesuai dengan kondisi pasien layak dipulangkan dan maksimal perawatan di puskesmas 5 hari, jika tdk ada perbaikan dilakukan rujukan ke RS Salam sehat🙏🏻🙏🏻🙏🏻 PMK nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Respon DINAS KESEHATAN :
Terimakasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Kami telah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Kerjo utk kasus yg Saudara keluhkan 1. Mohon maaf atas kekeliruan surat rujukan yg dibuat, ini sebagai evaluasi bersama utk selalu koreksi dan memastikan kebenaran identitas sebelum meninggalkan lokasi terhadap data kependudukan yg dimiliki agar tidak terjadi kesalahan yg sama kedepannya. Setiap hari Puskesmas di Kabupaten Karanganyar buka pendaftaran sampai jam 12.00 wib (untuk hari Senin-Kamis), sedangkan utk hari Jumat dan hari Sabtu sampai dengan jam 10.30 Akan tetapi pasien akan dilayani sampai antrean habis. 2. Pelepasan kateter yg disarankan oleh pihak Rumah Sakit bisa dilakukan oleh Puskesmas berdasarkan rujukan balik dari RS ke puskesmas, sehingga Puskesmas mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan berdasarkan penyakit dan kondisi dari pasien, sebagaimana puskesmas merujuk pasien ke Rumah Sakit juga disertai catatan yang berisi kondisi klinis pasien. 3. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien yg menggunakan bpjs maupun pasien umum di Puskesmas hanya mengikuti aturan yang berlaku dan terkait Dokter yg bersikap kurang ramah pada Bapak dan keluarga Saudara, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan petugas yang bersangkutan akan kami berikan pembinaan. Demikian terima kasih
Respon DINAS KESEHATAN :
Terimakasih atas informasinya, akan segera kami koordinasikan untuk dapat kami lakukan investigasi lebih lanjut Semoga kondisi warga segera membaik dan sehat kembali Terima kasih
Respon DINAS KESEHATAN :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Kami mohon maaf, atas ketidaknyamanan pelayanan di Puskesmas Jatipuro. Dan terkait aduan yg Bp/Ibu sampaikan, telah kami kirimkan kepada Puskesmas Jatipuro sebagai bahan evaluasi. Dan telah ditindaklanjuti dengan koordinasi dan evaluasi dari pihak manajemen dan penanggung jawab pelayanan Puskesmas. Dan untuk mekanisme rujukan, memang pasien tidak boleh langsung di rujuk ke Faskes Rujukan. Ada 144 diagnosa yang harus ditangani dan menjadi kewenangan di faskes tingkat 1 (Puskesmas dan klinik Pratama) sesuai aturan yg ditetapkan. Semoga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi, dan Puskesmas terus melakukan perbaikan mutu layanan. Terima kasih