Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Terimakasih atas aduannya. Akan kami Tindaklanjuti dan koordinasi dengan DLH Untuk Cek Lokasi terima kasih🙏🏻
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Hasil Tindak Lanjut Aduan dengan Verifikasi Lokasi Aduan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. area sempadan sungai irigasi Colo, Desa jetis, Kecamatan Jaten. Menurut keterangan Perangkat desa bahwa sertipikat tanah tersebut dikuasi oleh (balai Besar Wilayah Sungai) BBWS Bengawan Solo. 2. Kegiatan penampungan sampah dilakukan oleh Bp. Suwarno. Usaha sudah dilakukan selama sekitar satu tahun. Saat dilakukan cek lokasi yang bersangkutan tidak di tempat, hanya ditemui isterinya. Lahan memempati tepi jalan sempadan sungai saluran Colo dan berada di tepi sawah penduduk yang menurut pengakuannya sudah disewa. Sampah berupa sampah domestik, diperkirakan dari rest area jalan tol Solo-Ngawi. Sampah dikirim menggunakan kendaraan truk. Bu Suwarno memilah sampah yang masih bisa dijual, sisanya dibakar. Saat cek lokasi banyak dijumpai lalat di lokasi usaha pemilahan. Bu Suwarno membayar uang transport kepada pihak pengangkut sampah. Oleh pihak tim tindak lanjut aduan disarankan supaya tidak melakukan pembakaran sampah 3. Di seberang sungai terdapat juga usaha pengumpulan sampah/limbah yang berasl dari pabrik tekstil sekitar desa jetis yang dilakukan oleh Bapak Ganefo. Kegiatan usaha sudah dilakukan sejak tahun 2016. Menurut pengakuannya memiliki tenaga kerja 3 orang, namun karena tenaga kerjanya tidak masuk semua sehingga limbah tersebut yang berupa kain dan plastik berserakan menumpuk di atas tanggul sungai. Di samping melakukan pengumpulan limbah dari pabrik tekstil pak Ganefo juga mengumpulkan limbah dari sungai yang terbawa arus dan mengambang dan berpotensi menyumbat aliran air sungai saluran irigasi Colo. 4. Mengingat lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah desa Jetis, Kecamatan Jaten, maka kedua kegiatan tersebut di atas dilaporkan ke BBWS Bengawan Solo. Pihak BBWS Bengawan Solo telah melakukan Survei ke lokasi yang dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak pemmerintah desa Jetis juga sudah menyampaikan surat permohonan tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan dan pembakaran sampah yang menimbulkan dampak dan mengganggu masyarakat dusun Kamplok yang berada di dekat lokasi namun belum ada tanggapan dari BBWS. 5. Pihak Desa mengharapkan pihak DLH supaya meminta pihak BBWS menindaklanjuti aduan di atas. Untuk meminimalisir kegiatan penimbunan limbah dan sampah di lokasi tersebut juga diusukkan agar pihak BBWS memasang portal yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan sepeda motor.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
permintaan bibit ke Dinas Lingkungan Hidup boleh selama ada persediaan, silahkan mengajukan surat permohonan atau proposal, tetapi untuk saat ini bibit tanaman belum siap. Jika menginginkan segera bibit siap tanam dapat dtg ke Balai Persemaian Permanen BPDAS Solo di Bakaran, Sukosari, Kec. Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat jam kerja. Disana banyak varian bibit dengan bawa 1 KTP dapat 25 benih untuk perseorangan, jika utk perkumpulan bisa menyertakan surat permohonan atau proposal dan membawa kendaraan pengangkut sendiri 🙏🏻
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Yth. Penanya. Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 pukul 14.20 s.d. 17.45 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Jaten telah dilaksanakan Mediasi antara Warga Dusun Widoro Ds. Brujul Kec. Jaten dengan Pemerintah Desa Jetis. Hasil dari Mediasi tersebut adalah : • Proses relokasi TPS Jetis dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. • Pembakaran sampah di TPS Jetis dimulai pukul 09.00 s.d 15 .00 Wib. • Segel tempat sampah TPS Jetis akan dibuka oleh warga Dukuh Widoro, Desa Brujul apabila masih tersegel maka akan dibuka oleh pihak yang berwajib. • Apabila terdapat pelanggaran di media sosial terkait mediasi pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. • Setelah dilaksanakan mediasi pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 tidak ada aksi demonstrasi selanjutnya • Setelah kesepakan dibuat tidak ada demonstrasi lagi, apa bila demonstrasi lagi akan ditindak pihak yang berwajib. Terimaksih🙏🏻
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Untuk pemindahan TPS Desa Jetis akan kami koordinasikan bersama instansi terkait, karena hal ini melibatkan beberapa dinas, kecamatan dan desa setempat. Kami sangat mengapresiasi pemahaman regulasi Saudara terkait aduan ini dan terimakasih sudah sangat peduli terhadap lingkungan hidup sekitar. Semoga ada titik terang dengan solusi terbaik terkait pengelolaan sampah di desa Jetis 🙏🏻
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Siap terimakasih atas masukan informasinya. Segera kami teruskan ke koordinator petugas kebersihan ☺️🙏🏻
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Mulai tahun ini akan ada perbaikan pengelolaan TPA, sampah dilakukan pengolahan untuk menjadi RDF dan rencana akan dikirim ke pabrik semen terdekat. RDF ( Refuse Derived Fuel ) sampah adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah. RDF dibuat dengan mengolah sampah menjadi bentuk yang lebih padat dan kering, sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi. RDF sampah memiliki beberapa kelebihan, seperti: - Mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir - Menghasilkan energi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan RDF sampah dapat digunakan dalam: - Pembangkit listrik - Industri semen - Industri kertas Selain itu juga dilakukan pengomposan serta pengelolaan air lindi nya (air limbah dari timbulan sampah) dengan pengaktifan IPAL yang terawasi outletnya.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
baik, terimakasih atas masukan dan perhatiannya terhadap kebersihan wilayah Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar yang termasuk wilayah padat penduduk dan ramai transportasi. Akan lebih kami perhatikan dan kami sampaikan kepada petugas kebersihan berikut penyapu jalan-trotoar Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar untuk menjadi perhatian dalam bertugas
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Terima kasih atas apresiasinya ☺️🙏🏻 Utk regulasi sebenarnya sudah ada dan telah kami sosialisasikan ke beberapa wilayah, untuk saat ini masih area padat penduduk dan yang tinggi volume timbulan sampahnya. Ke depan tetap akan kami lakukan sosialisasi regulasi yang kita punya ke semua wilayah Kab.Karanganyar. Adapun regulasi yg sudah ada terkait sampah di Kab.Karanganyar, selain PERDA ada juga Surat Edaran Bupati Karanganyar, di antaranya sbg berikut: 1. Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah 2. Instruksi Bupati Karanganyar no. 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah 3. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/825.9 tentang Pembentukan Bank Sampah 4. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/823.9 tentang Pengelolaan Sampah Hasil Kegiatan Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima 5. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/824.9 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Mohon partisipasinya untuk dapat selalu melaksanakan apa yang tercantum dalam peraturan tsb di atas ☺️🙏🏻