Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Mulai tahun ini akan ada perbaikan pengelolaan TPA, sampah dilakukan pengolahan untuk menjadi RDF dan rencana akan dikirim ke pabrik semen terdekat. RDF ( Refuse Derived Fuel ) sampah adalah bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan sampah. RDF dibuat dengan mengolah sampah menjadi bentuk yang lebih padat dan kering, sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi. RDF sampah memiliki beberapa kelebihan, seperti: - Mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir - Menghasilkan energi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan RDF sampah dapat digunakan dalam: - Pembangkit listrik - Industri semen - Industri kertas Selain itu juga dilakukan pengomposan serta pengelolaan air lindi nya (air limbah dari timbulan sampah) dengan pengaktifan IPAL yang terawasi outletnya.

Waktu aduan : 27 Juli 2025 18:40

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 51 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

baik, terimakasih atas masukan dan perhatiannya terhadap kebersihan wilayah Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar yang termasuk wilayah padat penduduk dan ramai transportasi. Akan lebih kami perhatikan dan kami sampaikan kepada petugas kebersihan berikut penyapu jalan-trotoar Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar untuk menjadi perhatian dalam bertugas

Waktu aduan : 19 Juli 2025 08:00

WA sapamas
Waktu Respon : 3 Hari 3 Jam 45 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Terima kasih atas apresiasinya ☺️🙏🏻 Utk regulasi sebenarnya sudah ada dan telah kami sosialisasikan ke beberapa wilayah, untuk saat ini masih area padat penduduk dan yang tinggi volume timbulan sampahnya. Ke depan tetap akan kami lakukan sosialisasi regulasi yang kita punya ke semua wilayah Kab.Karanganyar. Adapun regulasi yg sudah ada terkait sampah di Kab.Karanganyar, selain PERDA ada juga Surat Edaran Bupati Karanganyar, di antaranya sbg berikut: 1. Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah 2. Instruksi Bupati Karanganyar no. 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah 3. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/825.9 tentang Pembentukan Bank Sampah 4. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/823.9 tentang Pengelolaan Sampah Hasil Kegiatan Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima 5. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/824.9 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Mohon partisipasinya untuk dapat selalu melaksanakan apa yang tercantum dalam peraturan tsb di atas ☺️🙏🏻

Waktu aduan : 15 Juli 2025 17:54

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 18 Jam 3 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Sebenarnya segala upaya sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar dalam usaha mengurangi timbulan sampah, termasuk belajar ke daerah lain yg lebih baik dalam pengelolaan sampahnya. Banyumas merupakan tujuan kami utk "ngangsu kawruh" / menimba ilmu dan sudah kami coba aplikasikan di sini. Memang perlu waktu dan komitmen warga masyarakat jg dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah. Edukasi dan sosialisasi jg selalu kami lakukan, termasuk telah diterbitkannya Surat Edaran Pembentukan Bank Sampah dan Upaya Pengelolaan Sampah oleh bapak Bupati Karanganyar, mohon bantuan warga masyarakat utk mewujudkannya, karena sampah kita menjadi tanggung jawab kita semua 😊🙏

Waktu aduan : 11 Juli 2025 17:55

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 28 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Sudah ditindaklanjuti, BUMDES sudah melakukan progress, harap bisa ikut memantau dan beri kesempatan kepada BUMDES. Dari BUMDES menyampaikan jika masyarakat menginginkan ditutup, maka BUMDES siap menutup. Tapi mohon masyarakat sekitar untuk tidak mengeluh jika tidak ada yg menangani sampah. Sehingga perlu partisipasi aktif warga dalam mengelola sampah sendiri, seperti membuat Bank Sampah kelompok (Dinas LH siap membantu utk pembinaan), pembuatan komposter dan pilah sampah dgn sistem 3R yg sudah familiar di masyarakat

Waktu aduan : 6 Juni 2025 12:10

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 50 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Aduan sudah kami catat dan agendakan utk cek lokasi bersama instansi terkait dan perangkat desa setempat

Waktu aduan : 28 Mei 2025 13:35

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 25 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

baik kak. kami sampaikan ke Dinas dan Kecamatan kak utk sosialasi .. karna sblm nya aduan disini prnh diadukan jg namun bakar2 nya di sisi utara intanpari kak

Waktu aduan : 8 Mei 2025 20:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu/ saudara/i Informasi tersebut sudah kami laporkan pada Kelurahan Tegalgede dan sudah di tindakkanjuti korling lingkungan tersebut. demikian terima kasih

Waktu aduan : 4 Mei 2025 14:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 0 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Siap kami agendakan bersama tim gabungan instansi terkait dan perangkat desa setempat 🙏 berikut respon Dinas kak

Waktu aduan : 25 April 2025 08:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 23 Jam 35 Menit