Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

HASIL VERIFIKASI LOKASI ADUAN Lokasi Aduan : Perum Citra Asri No. C-4 Rt. 7/15 Wonorejo, Bejen, Karanganyar Pelaksana Verifikasi Lokasi : 1. Tim dari DLH Kab.Karanganyar 2. Tim dari DISPERTAN PP Kab.Karanganyar Waktu Kegiatan : Kamis, 17 April 2025 Hasil Verifikasi : - Tim didampingi pengurus RT 07 mendatangi rumah DEBY SETIAWAN, disampaikan informasi Bapak RT bahwa saudara Deby tidak tinggal di rumah tersebut namun rumah difungsikan sebagai tempat hewan peliharaannya seperti burung, anjing dan mentok. Rumah hanya khusus untuk hewan peliharaan dan dapur. Beliau tidak tinggal di rumah tsb. - Mengenai aduan sering ada aktivitas dengan miras, disampaikan Bapak RT bahwa tidak benar, karena hanya untuk perkumpulan biasa untuk saling sharing. Yang bersangkutan juga berhubungan baik dengan warga sekitar. - Saat dilakukan cek saluran limbah di depan rumah memang benar ada kotoran anjing yang langsung dibuang di saluran tersebut. Disarankan oleh tim gabungan verifikasi aduan untuk mengelola limbah kotoran hewan peliharaannya, tidak boleh dibuang ke saluran air. Disediakan pasir dalam tempat tersendiri untuk menampung kotorannya dan dibuang dengan ditimbun dalam tanah. Demikian hasil kami sampaikan hasil verifikasi lokasi sebagai tindak lanjut aduan.

Waktu aduan : 17 April 2025 11:18

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 21 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

HASIL VERIFIKASI LOKASI ADUAN Lokasi Aduan : Perum Citra Asri No. C-4 Rt. 7/15 Wonorejo, Bejen, Karanganyar Pelaksana Verifikasi Lokasi : 1. Tim dari DLH Kab.Karanganyar 2. Tim dari DISPERTAN PP Kab.Karanganyar Waktu Kegiatan : Kamis, 17 April 2025 Hasil Verifikasi : - Tim didampingi pengurus RT 07 mendatangi rumah DEBY SETIAWAN, disampaikan informasi Bapak RT bahwa saudara Deby tidak tinggal di rumah tersebut namun rumah difungsikan sebagai tempat hewan peliharaannya seperti burung, anjing dan mentok. Rumah hanya khusus untuk hewan peliharaan dan dapur. Beliau tidak tinggal di rumah tsb. - Mengenai aduan sering ada aktivitas dengan miras, disampaikan Bapak RT bahwa tidak benar, karena hanya untuk perkumpulan biasa untuk saling sharing. Yang bersangkutan juga berhubungan baik dengan warga sekitar. - Saat dilakukan cek saluran limbah di depan rumah memang benar ada kotoran anjing yang langsung dibuang di saluran tersebut. Disarankan oleh tim gabungan verifikasi aduan untuk mengelola limbah kotoran hewan peliharaannya, tidak boleh dibuang ke saluran air. Disediakan pasir dalam tempat tersendiri untuk menampung kotorannya dan dibuang dengan ditimbun dalam tanah. Demikian hasil kami sampaikan hasil verifikasi lokasi sebagai tindak lanjut aduan.

Waktu aduan : 16 April 2025 09:46

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 4 Jam 0 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Belum ada peraturan daerah utk ketentuan jarak khusus pembakaran sampah, namun membakar sampah secara terbuka dilarang. Membakar sampah dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Untuk regulasi merunut pada UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang menyampaikan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang. Sehingga, yang boleh membakar sampah dengan sarana dan prasarana / incinerator yang telah memenuhi standar dan asapnya tidak mencemari lingkungan. Dalam membakar sampah harus menggunakan peralatan / teknologi yang tidak mencemari lingkungan sekitar.

Waktu aduan : 9 April 2025 10:19

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 49 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Wa'alaikumsalam wr wb Silahkan perwakilan OSIS dapat berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar utk tindak lanjutnya dan bertemu dengan perwakilan bidang PSLPK terkait hal tsb 🙏

Waktu aduan : 8 April 2025 09:37

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 10 Jam 5 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

memang benar pohon trembesi kurang kuat menopang diri jika terkena angin dan benar mahoni atau asam Jawa lebih kokoh akarnya. Hasil tersebut akan kami usahakan utk rekomendasi ke tiap stakeholders yg akan melakukan penanaman dan menginformasikan rencana tsb ke kami dan berkoordinasi dengan DPUPR selaku yang memiliki kewenangan penanaman turus jalan dan sepadan ruas jalan utama kabupaten.

Waktu aduan : 22 Maret 2025 10:00

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 4 Hari 4 Jam 0 Menit