Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa guru honorer adalah mereka yang bekerja mengajar di sekolah negeri, sehingga kebijakan terkait pengangkatan atau penataan status kepegawaiannya menjadi bagian dari program pemerintah. Sementara itu, guru yang mengajar di sekolah swasta berstatus sebagai guru yayasan, sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan atau penyelenggara pendidikan. Pemerintah tetap memberikan dukungan dalam bentuk program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, namun untuk pengangkatan atau status kepegawaian sepenuhnya berada di bawah kewenangan yayasan. Terimakasih.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , tidak diperkenankan lagi dengan adanya penambahan atau penambahan Non ASN pada satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional untuk mewujudkan satu sistem ASN yang lebih tertib dan terintegrasi. Dengan ketentuan tersebut, penambahan PTK baru ke dalam Dapodik saat ini belum dapat dilakukan . Kami memahami aspirasi dan semangat pengabdian rekan-rekan lulusan PPG Prajabatan, dan akan terus menyampaikan hal ini sebagai bahan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat . Untuk saat ini, kami menyarankan agar rekan-rekan dapat mengikuti mekanisme resmi rekrutmen ASN/PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih Bapak/Ibu atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait dengan kenaikan pangkat guru SMP di Kabupaten Karanganyar, meskipun Bapak/Ibu sudah mengikuti uji kompetensi (UKOM) dan dinyatakan lulus, untuk saat ini proses penerbitan SK kenaikan pangkat masih dalam tahap revisi di Anjab ABK. Kami mohon kesabaran Bapak/Ibu, karena proses ini memerlukan ketelitian administrasi agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Apabila sudah selesai dan dinyatakan valid, SK kenaikan pangkat akan segera diproses dan diterbitkan. Terima kasih atas pengertiannya 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Informasi yang kami terima, honor sudah masuk rekening Pak🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa honor WB (Wiyata bhakti) hanya berlaku bagi instansi negeri, sehingga tidak dapat diterapkan pada satuan pendidikan swasta. Untuk MTs sendiri, termasuk yang berstatus swasta, merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Adapun kebijakan terkait guru maupun tenaga kependidikan di madrasah swasta sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Untuk tenaga pendidik, terdapat skema sertifikasi bagi guru, sementara untuk tenaga kependidikan saat ini belum terdapat mekanisme sertifikasi sebagaimana guru. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan.. Kami sarankan bapak/ibu menyampaikan hal ini kepada Kemenag selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini, melalui kanal aduan Kemenag di https://simdumas.kemenag.go.id/ Atau bisa disampaikan di kanal aduan pusat di Lapor.go.id 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Pengisian kekosongan guru,khususnya bagi Lulusan PPG Pra Jabatan, melalui seleksi PPPK, formasi PPPK dibuka berdasarkan Kebutuhan guru yg ada, namun tetap mempertimbangkan Kemampuan Anggaran Di setiap Pemda, jika Kemampuan anggaran pemda terbatas maka bukaan Formasi akan terbatas, jika formasi terbatas sedangkan Non ASN masih banyak yg belum mendapatkan penempatan formasi, maka Formasi PPG Prajabatan tidak terbuka. PPG prajabatan biasanya akan terbuka pada Pemda yg buka Formasi nya lebih banyak dari ketersediaan NoN ASN Contoh : Pemda A memiliki non asn guru 500, membuka Formasi PPPK Guru 700, maka yg 200 dibuka dr jalur PPG Prajabatan. Untuk Karanganyar, non asn Guru nya 1700, buka formasi guru 88 (tahun 2024), maka formasi dari jalur PPG Prajabatan tidak terbuka 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan terkait pemerataan akses pendidikan di Kecamatan Jatiyoso, khususnya mengenai ketersediaan SMA/SMK. Kami memahami bahwa kondisi tersebut menjadi kendala bagi peserta didik di wilayah Kecamatan Jatiyoso Dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut telah kami teruskan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI selaku pihak yang membawahi penyelenggaraan SMA/SMK di wilayah Kabupaten Karanganyar. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan Atas perhatian, saran, dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Karanganyar, kami mengucapkan terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
apakah reward ptn belum tersedia lagi kak?.padahal itu sangat membantu mahasiswa/i
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih Bapak Eko Wardoyo atas perhatian dan masukan yang sangat berharga 🙏. Masukan tersebut akan menjadi perhatian kami, dan akan kami sampaikan kepada satuan pendidikan setiap ada pertemuan bersama sekolah maupun guru, agar dapat semakin memperkuat pendidikan karakter serta pemahaman yang tepat bagi peserta didik. Salam hormat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
dipersilahkan untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Karanganyar 🙏