Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yg menahan ijazah silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Utk informasi lowongan kerja dan karir silahkan simak di link berikut : 1. Grup WA info loker : https://chat.whatsapp.com/KgDp9CHWZAF7kV0ttW4Mkj?mode=ac_t 2. Instagram dinas : https://www.instagram.com/bidangnakerkra1?igsh=MWx6c2U0cTU2bG9iNQ== Demikian jawaban kami.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas aduan serta kepedulian yang disampaikan. Aspirasi ini menjadi perhatian serius kami dan sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, pendataan, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas di instansi pemerintah, BUMD, serta perusahaan swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan kemitraan dengan dunia usaha, fasilitasi penempatan kerja inklusif, serta perluasan sosialisasi dan pendampingan bagi perusahaan agar membuka kesempatan kerja yang setara. Disdagperinaker juga terus mengembangkan layanan ketenagakerjaan inklusif, termasuk penyediaan informasi lowongan ramah disabilitas dan koordinasi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan akses pelatihan dan penempatan kerja. Setiap masukan dari masyarakat menjadi dasar perbaikan kebijakan agar inklusi ketenagakerjaan tidak berhenti pada regulasi, tetapi terwujud dalam kesempatan kerja yang nyata dan berkelanjutan. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas partisipasi aktif dalam mendorong Karanganyar yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Kpd yth penanya. terimakasih atas saran dan masukannya.sebelumnya kami memohon maaf atas blm adanya tindaklanjut pasca kunjungan komisi B DPRD kab karanganyar. dikarenakan tidak adanya anggaran pemeliharaan pasar kwadungan di tahun 2026.untuk itu disdagperinaker mengajukan usulan mendahului perubahan anggaran th 2026 kepada Bupati karanganyar untuk pemeliharaan pasar kwadungan secara bertahap.besar harapan kami usulan mendahului perubahan dapat d realisasikan untuk pemeliharaan pasar kwadungan di Tahun ini.terimakasih🙏
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk proses pemulangan jenazah alm. Agus Isdiyanto kami koordinasikan dengan pihak KBRI jepang, Kementrian P2MI dan pihak sponsor. Karena ini melibatkan G to G.. Demikian jawaban kami, terimakasih.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Diberi kontak posko pengaduan THR dari Disdagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.