Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kpd Yth penanya Terimakasih atas pertanyaannya. disdagperinaker sbg pengelola retribusi kebersihan yg dibayarkan pedagang. tempat penampungan sampah sementara dipasar dkhususkan utk pedagang pasar rakyat.utk masyarakat umum tdk dberkenankan membuang sampah d tps pasar🙏terimakasih

Waktu aduan : 19 Februari 2026 08:44

IG kominfo
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 10 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

cek @bidangnakerkra1 kak , monggo

Waktu aduan : 13 Februari 2026 18:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya.. selanjutnya akan kami tindaklanjuti klarifikasi kepada pihak manajemen pt. panrama vista garment. Selanjutnya silahkan bantu kami untuk mengisi data link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Demikian, terimakasih.

Waktu aduan : 13 Februari 2026 07:53

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 9 Jam 34 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Waalaikumsalam wr wb. Beberapa pelatihan kerja inklusif ada yg dirancang khusus untuk penyandang disabilitas agar siap memasuki dunia kerja. Salah satunya pelatihan vokasi nasional 2026 yg akan dilaksanakan KEMNAKER melalui Balai Latihan Kerja. Terkait programnya bisa dipantau pada medsos kami di Instagram : @blk_karanganyar dan @bpvp_surakarta (Kemnaker)

Waktu aduan : 8 Februari 2026 10:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 8 Jam 51 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 6 Februari 2026 10:13

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 5 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Mohon maaf, tahun 2026 Programnya Pelatihan Barber itu🙏

Waktu aduan : 4 Februari 2026 06:29

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 7 Jam 7 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 30 Januari 2026 17:20

WA sapamas
Waktu Respon : -31 Hari -24 Jam -34 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait pesangon silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 27 Januari 2026 18:59

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 11 Jam 1 Menit
“LAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN (ANONIM & RAHASIA) Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar Dengan hormat, Melalui laporan ini, pelapor menyampaikan pengaduan secara anonim atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh: Nama Perusahaan : PT Porto Unit/Plant : Plant 4 Alamat Perusahaan : Area Sawah, Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57752 (Sebelah CV Ketjubung) Kontak HRD Perusahaan : 📞 Nomor HP HRD : 08978944182 Ibu Osi (dicantumkan untuk memudahkan klarifikasi oleh pihak Disnaker) Uraian Dugaan Pelanggaran: Upah pekerja dibayarkan di bawah UMK Kabupaten Karanganyar yang berlaku. Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Jam lembur tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak normatif pekerja tidak dipenuhi, termasuk pengaturan jam kerja dan waktu istirahat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permohonan: Pelapor memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar agar: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke PT Porto Plant 4. Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya demi menghindari potensi intimidasi terhadap pekerja. Demikian laporan pengaduan ini disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, diucapkan terima kasih. Karanganyar, __________ 2026 Pelapor (Anonim)”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kabupaten Karanganyar Pengaduan itu bisa langsung ke link ini, nanti ngisi data lengkap tindak lanjut dengan mediator. Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 19 Januari 2026 06:05

LaporGub
Waktu Respon : 1 Hari 2 Jam 24 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 12 Januari 2026 19:02

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 18 Menit