Aduan Sapamas Karanganyar
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Izin menyampaikan nggih pak. Kami mendapat informasi bahwa aduan terkait pembakaran sampah sudah ditindaklanjuti. Diberi bukti video
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terima kasih atas laporan dari warga terkait dugaan pungutan dalam pengurusan surat keterangan waris di tingkat desa/kecamatan. Pada prinsipnya pelayanan administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada pungutan di luar aturan. Kami akan mencatat dan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan dilakukan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau warga untuk menyampaikan informasi tambahan seperti waktu kejadian, lokasi (instansi), dan pihak yang terlibat agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Menindaklanjuti aduan masyarakat lewat SAPAMAS terkait solusi pembayaran tunggakan BPJS selama 4 bulan dan penyaluran bantuan PKH. Telah dilakukan pertemuan bersama yang bersangkutan dengan menghadirkan Pendamping PKH dari Dinas Sosial, Kasi Pemerintahan Kec. Karanganyar, Koorling dan Kasi Kesos Kel. Cangakan di Kantor Kelurahan Cangakan, dengan hasil : 1. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Yang bersangkutan telah diarahkan untuk mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS. Dikarenakan pqda hari Jumat tersebut mati lampu sehingga belum bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu karena komputer mati. Seingga baru hari Senin, 13 Oktober 2025 yang bersangkutan telah diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah tunggakan BPJS dibayar lunas (Ketenttuan tunggakan harus dibayar lunas dulu) baru akan diusulkan untuk mendapatkan KIS ke Dinas Sosiaal Kab. Karanganyar. 2. Terkait bantuan PKH yang dianggap tidak tepat sasaran, Kelurahan Cangakan hanya bertugas menyalurkan berdasarkan data yang diterima yang sudah ada nama dan alamat. Tidak mempunyai kewenangan menunjuk atau mengganti peberina bantuan, kecuali penerima bantuan meninggal dunia, pindah alamat tidak di wilayah kelurahan cangakan dan atas permintaan sendiri penerima bantuan tidak bersedia menerima bantuan. (dengan surat pernyataan) 3. Dari hasil pertemuan tersebut yang bersangkutan pengadu telah dapat menerima.
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terimakasih atas informasinya.... Hal tersebut sudah kami koordinasikan dan komunikasikan dengan pihak Kelurahan Lalung dalam hal ini Bp Lurah dan Korling Manggis..... Insyallah utk permasalahan tersebut dari pihak Korling akan berjenjang utk menyelesaikan dahulu di tingkat lingkungan baik yang bersangkutan, warga di sekitar yang terdampak, tokoh masyarakat, Pak RT dan dilanjut di Tingkat RW..... Terima kasih
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Rabu tgl 19 Maret 2025 Lurah beserta kasi trantib Kel Tegalgede beserta Korling telah melakukan cek lokasi dan sudah dikoordinasikan dengan warga sekitar.