Aduan Sapamas Karanganyar
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terima kasih telah memberikan kritik dan masukan melalui SAPAMAS.. Menindaklanjuti masukan terkait pelayanan pendaftaran/pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kelurahan Jungke, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta sikap dari petugas kami. Kami menyadari bahwa sejatinya setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, ramah, dan transparan. Atas kejadian ini, kami telah melakukan koordinasi internal serta memberikan pembinaan kepada semua Petugas Pelayanan kami. Terkait pengajuan PKH dari Yang bersangkutan telah kami layani sesuai dengan prosedur berkas telah kami terima dan akan kami bantu kawal sesuai prosedur DTKS yang berlaku. Dan dikarenakan Petugas Pendamping PKH Kelurahan Jungke ditunjuk dari Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi secara intensif karena Tim Pemdampinglah yang mengetahui baik dari data, proses dan tindak lanjut bagi masyarakat yang mengajukan PKH. Demikian semoga menjadi evaluasi dan Koreksi bagi Kelurahan Jungke untuk menjadi lebih baik.. Terima kasih..
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Rabu,25 februari 2026 Jam 16.00 wib Anggota: saya( korling Lalung),pak RW 08,pak RT 1,2,3 dan 4,tokoh masyarakat,perwakilan linmas,perwakilan fkpm Datang kerumah sdr terlapor bahwa ada laporan menghidup kan tape horek dengan keras mengganggu warga sekitar dikarenakan menghidupkan tdk tahu waktu,maka dari itu diperingatkan dengan menasehati dan memberi tahu sanksi apabila masih menghidupkan tape dengan keras dengan saksi pindana seperti yang tercantum dalam berbud no 20 dengan ancaman pidana 6 bln .katanya yang bersangkutan mau berubah dalam waktu itu sdh berkurang tdk menghidupkan tape TDK terlalu keras lagi.
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Halo kak, laporan sudah di Cek ke lokasi Oleh Korling Kelurahan Lalung. Ini tadi sudah kami diedukasi tentang bahaya nya Api dimusim kering seperti sekarang , mohon maaf utk ketidak nyamanannya.
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Bersama ini kami sampaikan hasil tindak lanjut aduan warga di Cangakan Karanganyar mengenai Pondok Pesantren Karanganyar dalam penggunaan soundsystem luar saat menjelang dan setelah adzan yang terlalu keras sehingga mengganggu warga sekitar. Bahwa Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar yang didampingi Lurah Cangakan, Kasi Kesos PMD dan Kasi Trantib Kel. Cangakan serta Koorling Tegalarum telah melakukan audensi dengan Pimpinan/Pengelola Pondok Pesantren tersebut. Telah disepakati bahwa Pondok Pesantren dalam mengumandangkan Puji-pujian sebelum dan sesudah Adzan akan menggunakan Soundsystem dalam, untuk Adzan dan Iqomah akan menggunakan soundsystem luar sehingga tidak akan mengganggu kenyaman warga sekitar lagi. Adapun dokumentasi audensi sebagai berikut
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya laporan dampak asap akipat terbakarnya limbah triplek di dukuh tadahan kelurahan bolong, Pada hari Selasa 19 mei 2026, Kelurahan bolong melakukan respons cepat terhadap aduan masyarakat dan kami sampaikan sebagai berikut Pemerintah kelurahan pada awal kebakaran Sabtu tanggal 16 mei 2026 telah meninjau lokasi dan telah ditindaklanjuti pemadaman dengan Alkon oleh warga dan damkar Karanganyar, setelah dipertimbangkan serta RT RW setempat telah mengumpulkan warga dan di ambil kesimpulan tidak ada dampak yang bahaya dan pemadaman di hentikan dengan meninggalkan sisa sisa kebakaran pada Senin tgl 18 pemerintah kelurahan bolong cek lokasi dan koordinasi dengan ketua RT dan RW dan disimpulkan kebakaran dan asap terkendali jauh dari rumah warga tetapi pada Selasa pagi ada aduan salah satu KK yg kurang lebih 400 meter dari kebakaran limbah triplek adany asap yang mengganggu dan kami telah mengumpulkan warga dan ketua RT ketua RW tokoh masyarakat Babinsa babinkamtipmas dan warga tersebut di ambil keputusan sebagai berikut 1. Bahwa kebakaran sudah berkurang 2. Kami telah menawarkan perawatan jika ada yg terdampak kesehatan dan warga tidak ada yg sakit 3. Sisa sisa kebakaran akan di lakukan upaya pemadaman oleh warga dan besuk pagi akan koordinasi dengan damkar untuk menangani hal tersebut 4. Keluhan warga yg terdampak asap adalah 1 rumah warga (1kk) Demikian yang dapat kami sampaikan untuk saat ini
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Izin menyampaikan nggih pak. Kami mendapat informasi bahwa aduan terkait pembakaran sampah sudah ditindaklanjuti. Diberi bukti video
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terima kasih atas laporan dari warga terkait dugaan pungutan dalam pengurusan surat keterangan waris di tingkat desa/kecamatan. Pada prinsipnya pelayanan administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada pungutan di luar aturan. Kami akan mencatat dan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan dilakukan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau warga untuk menyampaikan informasi tambahan seperti waktu kejadian, lokasi (instansi), dan pihak yang terlibat agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Menindaklanjuti aduan masyarakat lewat SAPAMAS terkait solusi pembayaran tunggakan BPJS selama 4 bulan dan penyaluran bantuan PKH. Telah dilakukan pertemuan bersama yang bersangkutan dengan menghadirkan Pendamping PKH dari Dinas Sosial, Kasi Pemerintahan Kec. Karanganyar, Koorling dan Kasi Kesos Kel. Cangakan di Kantor Kelurahan Cangakan, dengan hasil : 1. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Yang bersangkutan telah diarahkan untuk mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS. Dikarenakan pqda hari Jumat tersebut mati lampu sehingga belum bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu karena komputer mati. Seingga baru hari Senin, 13 Oktober 2025 yang bersangkutan telah diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah tunggakan BPJS dibayar lunas (Ketenttuan tunggakan harus dibayar lunas dulu) baru akan diusulkan untuk mendapatkan KIS ke Dinas Sosiaal Kab. Karanganyar. 2. Terkait bantuan PKH yang dianggap tidak tepat sasaran, Kelurahan Cangakan hanya bertugas menyalurkan berdasarkan data yang diterima yang sudah ada nama dan alamat. Tidak mempunyai kewenangan menunjuk atau mengganti peberina bantuan, kecuali penerima bantuan meninggal dunia, pindah alamat tidak di wilayah kelurahan cangakan dan atas permintaan sendiri penerima bantuan tidak bersedia menerima bantuan. (dengan surat pernyataan) 3. Dari hasil pertemuan tersebut yang bersangkutan pengadu telah dapat menerima.
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terimakasih atas informasinya.... Hal tersebut sudah kami koordinasikan dan komunikasikan dengan pihak Kelurahan Lalung dalam hal ini Bp Lurah dan Korling Manggis..... Insyallah utk permasalahan tersebut dari pihak Korling akan berjenjang utk menyelesaikan dahulu di tingkat lingkungan baik yang bersangkutan, warga di sekitar yang terdampak, tokoh masyarakat, Pak RT dan dilanjut di Tingkat RW..... Terima kasih
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Rabu tgl 19 Maret 2025 Lurah beserta kasi trantib Kel Tegalgede beserta Korling telah melakukan cek lokasi dan sudah dikoordinasikan dengan warga sekitar.