Aduan Sapamas Karanganyar

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

Kabupaten Karanganyar Mohon disampaikan kepada pelapor Kak, bahwa pengurusan Surat Keterangan Waris/Ahli Waris (SKW) tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, apabila dalam proses pengurusan SKW terdapat permintaan atau penarikan biaya kepada masyarakat oleh pihak kelurahan/desa/kecamatan, maka praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Mohon ditanyakan juga untuk pelapor posisinya sudah terlanjur membayar atau belum? kalau sudah terlanjur membayar mohon bisa melaporkan lengkap dengan identitas (nama, no. hp, jenis kelamin, usia) untuk diusut dan agar uangnya dikembalikan. Demikian terima kasih

Waktu aduan : 16 September 2026 12:03

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 17 Menit

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

Terima kasih laporan kami terima, tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar kami sampaikan berikut ini : Terima kasih atas pengaduan yang sampaikan. Dalam pengurusan Surat Keterangan Waris tidak seharusnya terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Terkait hal tersebut, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan yang dapat mendukung pengaduan ini, kami sangat mengharapkan kesediaannya untuk menyampaikan kepada kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara.

Waktu aduan : 7 April 2026 12:22

Website Pemkab
Waktu Respon : -1 Hari -3 Jam -51 Menit

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

tidak perlu login kak, langsung klik link https://spi.kpk.go.id/public nanti akan ada pertanyaan terkait pernah tidak menerima layanan publik/terkait pengadaan barang dan jasa, kalau klik pernah langsung nanti isi data responden. demikian, semoga membantu.

Waktu aduan : 24 September 2025 11:11

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 6 Menit