Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Iya, coba kami telusuri di dalam SIMBG progresnya spt apa

Waktu aduan : 19 November 2025 11:30

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 6 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasi yg disampaikan..untuk ruas jalan tersebut akan ada perbaikan, saat ini masih mencari pemenang / penyedia kami harap agar bersabar dan kami juga menginginkan segera ada perbaikan di ruas jalan tersebut demikian terima kasih.

Waktu aduan : 19 November 2025 09:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 30 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terima kasih laporannya ,akan kami jadwalkan untuk pengecekan dan perbaikan lampu di jalan tersebut. Trimakasih 🙏🏻

Waktu aduan : 19 November 2025 07:52

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 6 Jam 0 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...aduan ini sudah kita sampaikan ke bidang yg menangani...disampaikan bahwa sudah dijadwalkan untuk pemangkasannya...naamun masih antri karena banyaknya permohonan sekabupaten...alat dan tenaga sangat terbatas...mohon maaf blm bisa memenuhi informasi ini tapi sudah terjadwal...demikian terima kasih.

Waktu aduan : 18 November 2025 19:45

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 45 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terimakasih laporannya, untuk lampu sepanjang jalan raya Solo - Sragen sudah kami koordinasikan dengan BPTD Prop. Jateng, karena menjadi kewenangan mereka. Trimakasih 🙏🏻

Waktu aduan : 18 November 2025 14:39

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 22 Jam 52 Menit

Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :

Guru honorer tidak menjadi wewenang BKPSDM dalam mengatur jam kerja. Untuk PPPK Paruh waktu belum ada peraturan yang mengatur jam kerja. 🙏

Waktu aduan : 18 November 2025 07:43

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 31 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

Waktu aduan : 17 November 2025 23:19

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 32 Menit