Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke desa/kelurahan masing2 Pak/Bu, ada petugasnya 🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Iya, coba kami telusuri di dalam SIMBG progresnya spt apa
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasi yg disampaikan..untuk ruas jalan tersebut akan ada perbaikan, saat ini masih mencari pemenang / penyedia kami harap agar bersabar dan kami juga menginginkan segera ada perbaikan di ruas jalan tersebut demikian terima kasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih laporannya ,akan kami jadwalkan untuk pengecekan dan perbaikan lampu di jalan tersebut. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik Untuk KIP kuliah Bisa di tanyakan ke Cabang Dinas Wilayah 6 untuk kabupaten Karanganyar Cabang Dinas Wilayah 7 untuk kota solo
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...aduan ini sudah kita sampaikan ke bidang yg menangani...disampaikan bahwa sudah dijadwalkan untuk pemangkasannya...naamun masih antri karena banyaknya permohonan sekabupaten...alat dan tenaga sangat terbatas...mohon maaf blm bisa memenuhi informasi ini tapi sudah terjadwal...demikian terima kasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terimakasih laporannya, untuk lampu sepanjang jalan raya Solo - Sragen sudah kami koordinasikan dengan BPTD Prop. Jateng, karena menjadi kewenangan mereka. Trimakasih 🙏🏻
Respon KECAMATAN GONDANGREJO :
Terima kasih atas laporan/ aduan yg disampaikan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti segera aduan yg dimaksud ke bidang yg terkait (Seksi Trantib). Semoga segera diberikan titik temu/ solusi terhadap aduan yg panjenengan sampaikan. Mohon maaf & terima kasih banyak🙏
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
Guru honorer tidak menjadi wewenang BKPSDM dalam mengatur jam kerja. Untuk PPPK Paruh waktu belum ada peraturan yang mengatur jam kerja. 🙏
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.