Aduan Sapamas Karanganyar

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

Kabupaten Karanganyar Mohon disampaikan kepada pelapor Kak, bahwa pengurusan Surat Keterangan Waris/Ahli Waris (SKW) tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, apabila dalam proses pengurusan SKW terdapat permintaan atau penarikan biaya kepada masyarakat oleh pihak kelurahan/desa/kecamatan, maka praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Mohon ditanyakan juga untuk pelapor posisinya sudah terlanjur membayar atau belum? kalau sudah terlanjur membayar mohon bisa melaporkan lengkap dengan identitas (nama, no. hp, jenis kelamin, usia) untuk diusut dan agar uangnya dikembalikan. Demikian terima kasih

Waktu aduan : 16 September 2026 12:03

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 17 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Whatsapp Messenger tanggal 30 Juni 2026 dan 27 Agustus 2026 terkait adanya pembakaran sampah di TPS Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, kami laporkan sebagai berikut : *A. PELAKSANAAN :* Hari / tanggal : Senin, 31 Agustus 2026 Waktu : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Dusun Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten *B. HASIL Tindak Lanjut/Verifikasi :* 1. Tim pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar telah melakukan tindak lanjut aduan perihal adanya TPA/TPS yang berada di Dusun Randurejo, Desa Ngringo Kecamatan Jaten tanggal 4 Agustus 2026, tetapi perangkat Desa Ngringo semuanya melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI sehingga Tim dari DLH tidak bisa memperoleh data terkait dengan keberadaan TPS di Dusun Randurejo tersebut. 2. Tanggal 31 Agustus 2026 Tim Tindak Lanjut Pengaduan DLH Karanganyar melakukan verifikasi lagi ke Desa Ngringo dan ditemui oleh Sdr. Daffa selaku Sekretaris Desa Ngringo. 3. TIM DLH Karanganyar bersama dengan Sekdes Ngringo melakukan cek lokasi ke TPA/TPS Randurejo. 4. Pengelola TPA/TPS bernama Pak Sulardi dengan Pak Joyo. Pengelolaan sampah di tempat tersebut dilakukan secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun dari orang tuanya.Tanah yang digunakan adalah tanah kas Desa Ngringo dengan luas sekitar 500 m2. Menurut pengakuannya penggunaan tanah kas desa Ngringo tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak perangkat Desa Ngringo dengan Kepala Desa bernama Sunaryo, tetapi izin hanya berupa lisan, tidak ada bukti tertulis dari Desa Ngringo. Orang tuanya dahulu berpesan agar kegiatan pengelolaan sampah dilanjutkan, dan jika sewaktu-waktu Pemerintah Desa Ngringo memanfaatkan tanah kas tersebut untuk digunakan Desa Ngringo, pengelola (pak Sulardi) harus rela menyerahkannya. 5. TPA/TPS Randurejo tersebut sudah dipagar anyaman bambu sehingga tertutup dari akses jalan kampung. Jalan masuknya adalah lewat samping rumah Pak Samino yang juga merupakan keponakan Pak Sulardi. Pak Samino juga menyampaikan jika tempat pembuangan sampah tersebut ditutup, pihaknya juga menerima dengan rela. 6. Pengelolaan sampah di Randurejo melayani RW 10 yang terdiri 5 RT sekitar 55 KK. Pengambilan sampah dilakukan oleh Pak Sulardi bersama Pak Joyo dengan menggunakan gerobak manual yang ditarik langsung. Menurut penjelasannya, warga yang diambil sampahnya dipungut iuran sebesar Rp. 25.000,-/bulan. 7. Saat dilakukan cek lokasi masih terdapat pembakaran sampah yang mengeluarkan asap walaupun kecil. 8. Tim Pengaduan DLH Kabupaten Karanganyar menyarankan agar menutup TPS tersebut dan tidak membakar lagi di penampungan sampah Randurejo, tetapi mengirim ke TPS Kukun, Desa Ngringo, tetapi Pak sulardi tidak sanggup karena jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan menarik gerobaknya. Untuk mengurus izin dan membuat cerobong untuk membakar sampah juga tidak mampu. 9. Pak Sulardi selaku pengelola sampah akan berkonsultasi dengan pihak RT, RW dan pihak Desa Ngringo dan siap menghentikan kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah di Dusun Randurejo.

Waktu aduan : 3 September 2026 12:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 0 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Mohon maaf, aduan samsat sebetulnya di luar kewenangan Pemkab, namun aduan ini akan coba kami tanyakan ke kontak yg kami ketahui bu. Selamat siang Bapak/Ibu Admin Sapamas, Mhn perkenalkan diri saya Joko Hantoro, Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Karanganyar. Menindaklanjuti terkait aduan Ibu Annisa Warga Ngringo, Jaten kami sampaikan sbb: 1. Memang benar kami UPPD Samsat Karanganyar bekerja sama dengan pihak ketiga (CV SME) melalui Program Sengkuyung utk melakukan pendataan status kendaraan bermotor khususnya bagi kendaraan yg blm membayar pajak sesuai jatuh tempo yg telah ditentukan; 2. Pendataan tsb utk mengetahui status kendaraan tsb apakah msh dimiliki, dijual, rusak berat, dll (ada 8 status kendaraan) dengan memberikan bukti dukung sesuai ketentuan yg berlaku; 3. Terkait aduan Ibu Annisa terkait kendaraan yg tdk menunggak kenapa jg didatangi, itu kemungkinan besar data tunggakan pajak belum terupdate (kmungkinan juga baru membayar pajak dalam waktu beberapa hari kmrn) 4. Jika benar telah membayar pajak, mhn dpt disampaikan kpd petugas dg bukti pembayaran pajak terakhir. 5. Kami mhn maaf kpd masyarakat atas ketidaknyamannanya dan kami berjanji utk memperbaiki sistem pendataan tsb. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan tks.

Waktu aduan : 29 Agustus 2026 16:02

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 48 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor terima kasih, dapat kami sampaikan bahwa utk bagian timur fly over palur beberapa saat lalu telah kami lakukan perbaikan (10/8, dgn foto terlampir). Namun apabila masih ada unit PJU yg belum menyala/ rusak akan kembali kami laksanakan perbaikan sesuai titik lokasi yg dilaporkan dan sesuai dengan kewenangan jalan Kabupaten. Mohon maaf atas ketidaknyamannya.

Waktu aduan : 18 Agustus 2026 20:40

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 13 Jam 48 Menit

Respon KECAMATAN JATEN :

Yth. Pengirim Aduan Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ngringo dan BUMDES Sampah setempat. Terimakasih 🙏

Waktu aduan : 25 Juli 2026 15:10

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 19 Menit

Respon KECAMATAN JATEN :

Yth. Pengirim aduan. Izin menyampaikan tanggapan dari Pemerintah Desa Suruh. Bahwa sebenarnya sudah beberapa kali muncul dalam usulan perbaikan saat pembahasan usulan aspirasi namun belum tersedia anggaran untuk perbaikan gedung. Demikian Pak. Terimakasih 🙏

Waktu aduan : 21 Juli 2026 10:54

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 57 Menit
“Selamat pagi Bapak/Ibu. Mohon izin menyampaikan pengaduan dari warga Perum Winong Baru RT 05/RW 27, Jalan Turangga, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Adapun kronologi yang kami sampaikan sebagai berikut: * Pada sekitar bulan September–Oktober 2025 telah selesai dibangun talud di wilayah RT 04–RT 05 RW 27 Perum Winong Baru. Pembangunan tersebut merupakan program yang dibiayai melalui dana aspirasi DPRD atas inisiasi dari RT 04. * Pada bulan Februari 2026, talud yang berada di wilayah RT 05 mengalami ambrol/longsor. Akibatnya, rumpun bambu yang berada di sekitar talud ikut roboh dan menutup sebagian aliran sungai. * Titik longsor berada sangat dekat dengan rumah warga paling ujung, yaitu rumah nomor 37 (rumah Bapak Dul), dengan jarak yang tersisa sekitar 1–1,5 meter dari rumah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena apabila memasuki musim hujan, dikhawatirkan longsor akan semakin melebar dan membahayakan rumah warga. * Ketua RT 05/RW 27 telah melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kelurahan. Namun disampaikan bahwa belum tersedia anggaran untuk penanganan. Saat itu juga dijanjikan akan dilakukan pembersihan pohon bambu yang roboh ke sungai dengan bantuan relawan, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Melalui pengaduan ini, kami memohon perhatian Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk dapat meninjau lokasi dan segera menindaklanjuti kondisi tersebut sebelum terjadi longsor yang lebih besar dan membahayakan keselamatan warga. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Pelapor: Atas nama Warga Perum Winong Baru RT 05/RW 27 Jalan Turangga, Perum Winong Baru, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.”

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Baik terima kasih atas informasinya aduan kami terima segera kami koordinasikan dengan bidang PKP untuk ditindaklanjuti , dan segera kami survei ke lokasi demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 3 Juli 2026 10:08

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 25 Menit

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

Terima kasih laporan kami terima, tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar kami sampaikan berikut ini : Terima kasih atas pengaduan yang sampaikan. Dalam pengurusan Surat Keterangan Waris tidak seharusnya terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Terkait hal tersebut, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan yang dapat mendukung pengaduan ini, kami sangat mengharapkan kesediaannya untuk menyampaikan kepada kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara.

Waktu aduan : 7 April 2026 12:22

Website Pemkab
Waktu Respon : -1 Hari -3 Jam -51 Menit