Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Kpd yth penanya. terimakasih atas saran dan masukannya.sebelumnya kami memohon maaf atas blm adanya tindaklanjut pasca kunjungan komisi B DPRD kab karanganyar. dikarenakan tidak adanya anggaran pemeliharaan pasar kwadungan di tahun 2026.untuk itu disdagperinaker mengajukan usulan mendahului perubahan anggaran th 2026 kepada Bupati karanganyar untuk pemeliharaan pasar kwadungan secara bertahap.besar harapan kami usulan mendahului perubahan dapat d realisasikan untuk pemeliharaan pasar kwadungan di Tahun ini.terimakasih🙏
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk proses pemulangan jenazah alm. Agus Isdiyanto kami koordinasikan dengan pihak KBRI jepang, Kementrian P2MI dan pihak sponsor. Karena ini melibatkan G to G.. Demikian jawaban kami, terimakasih.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Diberi kontak posko pengaduan THR dari Disdagperinaker
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Kpd Yth penanya Terimakasih atas pertanyaannya. disdagperinaker sbg pengelola retribusi kebersihan yg dibayarkan pedagang. tempat penampungan sampah sementara dipasar dkhususkan utk pedagang pasar rakyat.utk masyarakat umum tdk dberkenankan membuang sampah d tps pasar🙏terimakasih
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
cek @bidangnakerkra1 kak , monggo
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya.. selanjutnya akan kami tindaklanjuti klarifikasi kepada pihak manajemen pt. panrama vista garment. Selanjutnya silahkan bantu kami untuk mengisi data link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Demikian, terimakasih.