Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Utk informasi lowongan kerja dan karir silahkan simak di link berikut : 1. Grup WA info loker : https://chat.whatsapp.com/KgDp9CHWZAF7kV0ttW4Mkj?mode=ac_t 2. Instagram dinas : https://www.instagram.com/bidangnakerkra1?igsh=MWx6c2U0cTU2bG9iNQ== Demikian jawaban kami.

Waktu aduan : 11 Juni 2026 08:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 31 Menit
“Pesan untuk Para Pemangku Jabatan di Kabupaten Karanganyar Saya adalah orang tua dari seorang anak tuli total sejak lahir. Anak saya telah berjuang keras hingga lulus D3 Desain Komunikasi Visual UNS dengan predikat Cum Laude. Ia juga memiliki pengalaman di bidang humas selama satu tahun. Dengan segala keterbatasannya, ia tetap disiplin, jujur, teliti, dan pantang menyerah. Namun setelah lulus, saya baru merasakan betapa sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Kepada para pemangku jabatan di Kabupaten Karanganyar, saya memohon agar persoalan ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Masih banyak anak-anak difabel di Karanganyar yang kesulitan mengakses pendidikan tinggi. Banyak yang lulus SMA atau SMK, tetapi kemudian menganggur karena kesempatan kerja yang sangat terbatas. Padahal mereka memiliki kemampuan, kemauan bekerja, dan semangat untuk mandiri. Sudah saatnya aturan yang ada tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas. Sudah saatnya dilakukan audit dan evaluasi secara berkala terhadap setiap instansi pemerintah, BUMD, BUMN, maupun perusahaan swasta. Apakah mereka sudah memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku? Apakah sudah ada minimal 2% penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan minimal 1% di perusahaan swasta? Jangan hanya bertanya berapa banyak pengangguran difabel, tetapi juga tanyakan: berapa banyak perusahaan dan instansi yang sudah benar-benar membuka kesempatan kerja bagi mereka? Jika perlu, data tersebut diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat mana instansi dan perusahaan yang sungguh-sungguh mendukung inklusi, dan mana yang masih perlu didorong untuk menjalankan amanat undang-undang. Siapa lagi yang akan memikirkan masa depan anak-anak difabel Karanganyar kalau bukan para pemimpin di Kabupaten Karanganyar? Mereka adalah warga daerah ini. Mereka memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, hidup mandiri, dan berkontribusi bagi masyarakat. Kami tidak meminta belas kasihan. Kami hanya meminta kesempatan yang adil. Berilah ruang bagi anak-anak difabel untuk membuktikan kemampuan mereka. Saatnya bukan hanya berbicara tentang kepedulian terhadap difabel, tetapi membuktikannya dengan data, kebijakan, pengawasan, dan kesempatan kerja yang nyata. 🙏🏻 Sdh berkeliling Sdh menyurat bupati Sdh ke PAN RB”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas aduan serta kepedulian yang disampaikan. Aspirasi ini menjadi perhatian serius kami dan sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, pendataan, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas di instansi pemerintah, BUMD, serta perusahaan swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan kemitraan dengan dunia usaha, fasilitasi penempatan kerja inklusif, serta perluasan sosialisasi dan pendampingan bagi perusahaan agar membuka kesempatan kerja yang setara. Disdagperinaker juga terus mengembangkan layanan ketenagakerjaan inklusif, termasuk penyediaan informasi lowongan ramah disabilitas dan koordinasi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan akses pelatihan dan penempatan kerja. Setiap masukan dari masyarakat menjadi dasar perbaikan kebijakan agar inklusi ketenagakerjaan tidak berhenti pada regulasi, tetapi terwujud dalam kesempatan kerja yang nyata dan berkelanjutan. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas partisipasi aktif dalam mendorong Karanganyar yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Waktu aduan : 7 Juni 2026 20:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 20 Menit
“Desakan Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja Penanganan Pasar Kwadungan Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui layanan aduan SAPAMAS Dengan hormat, Menindaklanjuti kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar bersama Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR ke Pasar Kwadungan, Kecamatan Kerjo, kami menilai hingga saat ini tidak terdapat langkah konkret maupun progres yang jelas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar dalam menindaklanjuti berbagai aduan yang telah disampaikan. Padahal, kunjungan tersebut secara langsung telah menerima dan mencatat persoalan mendasar yang dihadapi pedagang dan masyarakat, di antaranya kondisi infrastruktur yang tidak layak, sistem drainase yang bermasalah, serta penataan kios yang belum tertib dan optimal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh persoalan tersebut masih berlangsung tanpa perubahan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Tidak adanya tindak lanjut pasca kunjungan lapangan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak: 1. Penjelasan resmi dan terbuka mengenai hasil kunjungan lapangan tersebut. 2. Kejelasan alasan belum adanya langkah konkret dari Dinas Perdagangan. 3. Penyampaian rencana aksi (action plan) yang terukur, lengkap dengan target waktu pelaksanaan. 4. Evaluasi terhadap kinerja pihak terkait apabila terbukti terjadi kelalaian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami menegaskan bahwa Pasar Kwadungan merupakan ruang ekonomi rakyat yang tidak boleh diabaikan. Penanganan yang berlarut tanpa kepastian bukan hanya berdampak pada aktivitas perdagangan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Demikian disampaikan. Kami menunggu respons dan langkah nyata dalam waktu yang tidak berlarut. Hormat kami, (..) Tim Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kpd yth penanya. terimakasih atas saran dan masukannya.sebelumnya kami memohon maaf atas blm adanya tindaklanjut pasca kunjungan komisi B DPRD kab karanganyar. dikarenakan tidak adanya anggaran pemeliharaan pasar kwadungan di tahun 2026.untuk itu disdagperinaker mengajukan usulan mendahului perubahan anggaran th 2026 kepada Bupati karanganyar untuk pemeliharaan pasar kwadungan secara bertahap.besar harapan kami usulan mendahului perubahan dapat d realisasikan untuk pemeliharaan pasar kwadungan di Tahun ini.terimakasih🙏

Waktu aduan : 2 Mei 2026 19:09

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk proses pemulangan jenazah alm. Agus Isdiyanto kami koordinasikan dengan pihak KBRI jepang, Kementrian P2MI dan pihak sponsor. Karena ini melibatkan G to G.. Demikian jawaban kami, terimakasih.

Waktu aduan : 17 April 2026 07:11

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 24 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 30 Maret 2026 10:48

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 9 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker

Waktu aduan : 19 Maret 2026 22:11

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -5 Jam -23 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker

Waktu aduan : 18 Maret 2026 17:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 20 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 16:42

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 9 Menit