Aduan Sapamas Karanganyar

“Desakan Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja Penanganan Pasar Kwadungan Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui layanan aduan SAPAMAS Dengan hormat, Menindaklanjuti kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar bersama Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR ke Pasar Kwadungan, Kecamatan Kerjo, kami menilai hingga saat ini tidak terdapat langkah konkret maupun progres yang jelas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar dalam menindaklanjuti berbagai aduan yang telah disampaikan. Padahal, kunjungan tersebut secara langsung telah menerima dan mencatat persoalan mendasar yang dihadapi pedagang dan masyarakat, di antaranya kondisi infrastruktur yang tidak layak, sistem drainase yang bermasalah, serta penataan kios yang belum tertib dan optimal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh persoalan tersebut masih berlangsung tanpa perubahan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Tidak adanya tindak lanjut pasca kunjungan lapangan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak: 1. Penjelasan resmi dan terbuka mengenai hasil kunjungan lapangan tersebut. 2. Kejelasan alasan belum adanya langkah konkret dari Dinas Perdagangan. 3. Penyampaian rencana aksi (action plan) yang terukur, lengkap dengan target waktu pelaksanaan. 4. Evaluasi terhadap kinerja pihak terkait apabila terbukti terjadi kelalaian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami menegaskan bahwa Pasar Kwadungan merupakan ruang ekonomi rakyat yang tidak boleh diabaikan. Penanganan yang berlarut tanpa kepastian bukan hanya berdampak pada aktivitas perdagangan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Demikian disampaikan. Kami menunggu respons dan langkah nyata dalam waktu yang tidak berlarut. Hormat kami, (..) Tim Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kpd yth penanya. terimakasih atas saran dan masukannya.sebelumnya kami memohon maaf atas blm adanya tindaklanjut pasca kunjungan komisi B DPRD kab karanganyar. dikarenakan tidak adanya anggaran pemeliharaan pasar kwadungan di tahun 2026.untuk itu disdagperinaker mengajukan usulan mendahului perubahan anggaran th 2026 kepada Bupati karanganyar untuk pemeliharaan pasar kwadungan secara bertahap.besar harapan kami usulan mendahului perubahan dapat d realisasikan untuk pemeliharaan pasar kwadungan di Tahun ini.terimakasih🙏

Waktu aduan : 2 Mei 2026 19:09

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk proses pemulangan jenazah alm. Agus Isdiyanto kami koordinasikan dengan pihak KBRI jepang, Kementrian P2MI dan pihak sponsor. Karena ini melibatkan G to G.. Demikian jawaban kami, terimakasih.

Waktu aduan : 17 April 2026 07:11

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 24 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 30 Maret 2026 10:48

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 9 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker

Waktu aduan : 19 Maret 2026 22:11

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -5 Jam -23 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

diberi kontak posko pengaduan Disadagperinaker

Waktu aduan : 18 Maret 2026 17:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 20 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 16:42

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 9 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kpd Yth penanya Terimakasih atas pertanyaannya. disdagperinaker sbg pengelola retribusi kebersihan yg dibayarkan pedagang. tempat penampungan sampah sementara dipasar dkhususkan utk pedagang pasar rakyat.utk masyarakat umum tdk dberkenankan membuang sampah d tps pasar🙏terimakasih

Waktu aduan : 19 Februari 2026 08:44

IG kominfo
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 10 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

cek @bidangnakerkra1 kak , monggo

Waktu aduan : 13 Februari 2026 18:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Yth. Penanya Terimakasih atas aduannya.. selanjutnya akan kami tindaklanjuti klarifikasi kepada pihak manajemen pt. panrama vista garment. Selanjutnya silahkan bantu kami untuk mengisi data link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Demikian, terimakasih.

Waktu aduan : 13 Februari 2026 07:53

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 9 Jam 34 Menit