Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2027. Informasi ini masih bersifat rencana dan akan kami informasikan kembali apabila ada perubahan. Terima kasih.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
1. bahwa pada saat ini saudara..., jabatan Kadus...Kecamatan Colomadu masih menjabat sebagai perangkat desa sesuai dengan KTP bahwa saudara.. lahir pada yang berarti saat ini ybs berusia 62 tahun. 2. Saudara diangkat dengan SK pengangkatan pertama kali dengan keputusan Camat Colomadu No. ..Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Bab VIII Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasar UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 65 tahun" ayat 2 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ayat 2 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai masa akhir jabatannya usia 60 Tahun" 3. Apabila Perangkat Desa menduduki jabatan baru, maka batas usia Perangkat Desa ybs sesuai dengan keputusan pengangkatan yang pertama. 4. Berdasarkan data dan regulasi tersebut di atas maka saudara tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa...Kecamatan Colomadu sampai masa akhir jabatannya dengan usia 65 tahun
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Halo kak, sampai dengan saat ini, kami belum menerima informasi ataupun kebijakan resmi terkait kenaikan insentif RT dan RW. Apabila nantinya terdapat kebijakan atau ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, informasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah daerah. Terima kasih.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
haloo pak selamat pagi . "tidak ada aturan pasti yg mengatur mengenai biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" nggih ..
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Untuk insentif RT/RW bersumber dari Alokasi Dana Desa...bukan dari Dana Desa. untuk dicek di APBDes 2026
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Haloo kak .. langkah yg ditempuh sudah benar .. memang sebenarnya cukup di ranah RT .. musyawarah dulu .
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Halo kak mohon maaf baru merespon. Semua kegiatan yg bersumber dari dana desa sudah dbahas dan disepakati bersama sama pada forum musrenbangdes penyusunan RKPDesa, dimana peserta ny dari pemerintah desa, BPD dan perwakilan masyarakat...diharapkan pada forum tersebut ada masukan² dari masyarakat terkait kegiatan tersebut apakah bermanfaat dan tepat bagi masyarakat di desa masing²...dari Dispermades sudah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah desa...meskipun belum semua desa dikabupaten karanganyar bisa dilakukan evaluasi.....
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Terima kasih atas informasi serta masukan yang Panjenengan sampaikan. Aspirasi tersebut segera kami teruskan kepada pihak Desa dan juga Kecamatan selaku pembina pertama untuk dilakukan penertiban serta evaluasi terkait kedisiplinan jam pelayanan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Masukan ini menjadi perhatian kami dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.