Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (Pasal 33 huruf d) tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, syarat pendidikan paling rendah untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa adalah tamat SMP atau sederajat.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus RT, RW, maupun LPMD. Oleh karena itu, apabila seseorang dicalonkan dan kemudian ditetapkan sebagai anggota BPD, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan RT, RW, maupun LPMD karena kedua jabatan tersebut tidak dapat dirangkap. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Terima kasih atas aduan yang disampaikan terkait pelayanan perangkat di salah satu kelurahan di Colomadu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah berkoordinasi dan menginstruksikan Camat Colomadu untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan langsung kepada Kepala Desa tsb beserta jajaran perangkatnya. Sebagai bentuk tindak lanjut, Camat Colomadu telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan evaluasi tersebut pada Senin, 20 Juli 2026. Melalui pembinaan ini, seluruh aparatur diimbau dan ditegaskan kembali untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan transparansi, serta menerapkan standar pelayanan publik yang profesional, ramah, dan solutif. Kami berharap ke depannya mutu serta kualitas pelayanan kepada warga masyarakat, khususnya di desa tersebut dapat berjalan dengan jauh lebih baik.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terima kasih atas informasi dan pengaduan yang telah Saudara sampaikan. Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan desa sangat kami apresiasi. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
diarahkan untuk sharing dengan Dispermades, dan diberi kontaknya.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2027. Informasi ini masih bersifat rencana dan akan kami informasikan kembali apabila ada perubahan. Terima kasih.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
1. bahwa pada saat ini saudara..., jabatan Kadus...Kecamatan Colomadu masih menjabat sebagai perangkat desa sesuai dengan KTP bahwa saudara.. lahir pada yang berarti saat ini ybs berusia 62 tahun. 2. Saudara diangkat dengan SK pengangkatan pertama kali dengan keputusan Camat Colomadu No. ..Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Bab VIII Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasar UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 65 tahun" ayat 2 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ayat 2 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai masa akhir jabatannya usia 60 Tahun" 3. Apabila Perangkat Desa menduduki jabatan baru, maka batas usia Perangkat Desa ybs sesuai dengan keputusan pengangkatan yang pertama. 4. Berdasarkan data dan regulasi tersebut di atas maka saudara tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa...Kecamatan Colomadu sampai masa akhir jabatannya dengan usia 65 tahun
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Halo kak, sampai dengan saat ini, kami belum menerima informasi ataupun kebijakan resmi terkait kenaikan insentif RT dan RW. Apabila nantinya terdapat kebijakan atau ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, informasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah daerah. Terima kasih.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
haloo pak selamat pagi . "tidak ada aturan pasti yg mengatur mengenai biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" nggih ..