Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2027. Informasi ini masih bersifat rencana dan akan kami informasikan kembali apabila ada perubahan. Terima kasih.

Waktu aduan : 5 Mei 2026 09:45

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 3 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

1. bahwa pada saat ini saudara..., jabatan Kadus...Kecamatan Colomadu masih menjabat sebagai perangkat desa sesuai dengan KTP bahwa saudara.. lahir pada yang berarti saat ini ybs berusia 62 tahun. 2. Saudara diangkat dengan SK pengangkatan pertama kali dengan keputusan Camat Colomadu No. ..Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Bab VIII Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasar UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 65 tahun" ayat 2 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ayat 2 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai masa akhir jabatannya usia 60 Tahun" 3. Apabila Perangkat Desa menduduki jabatan baru, maka batas usia Perangkat Desa ybs sesuai dengan keputusan pengangkatan yang pertama. 4. Berdasarkan data dan regulasi tersebut di atas maka saudara tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa...Kecamatan Colomadu sampai masa akhir jabatannya dengan usia 65 tahun

Waktu aduan : 9 April 2026 10:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 53 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Halo kak, sampai dengan saat ini, kami belum menerima informasi ataupun kebijakan resmi terkait kenaikan insentif RT dan RW. Apabila nantinya terdapat kebijakan atau ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, informasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah daerah. Terima kasih.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 11:13

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 2 Hari 21 Jam 57 Menit
“Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.”

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 22:29

LaporGub
Waktu Respon : 6 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

haloo pak selamat pagi . "tidak ada aturan pasti yg mengatur mengenai biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" nggih ..

Waktu aduan : 20 Januari 2026 21:15

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 45 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Untuk insentif RT/RW bersumber dari Alokasi Dana Desa...bukan dari Dana Desa. untuk dicek di APBDes 2026

Waktu aduan : 30 Desember 2025 15:38

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 18 Jam 41 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Halo kak mohon maaf baru merespon. Semua kegiatan yg bersumber dari dana desa sudah dbahas dan disepakati bersama sama pada forum musrenbangdes penyusunan RKPDesa, dimana peserta ny dari pemerintah desa, BPD dan perwakilan masyarakat...diharapkan pada forum tersebut ada masukan² dari masyarakat terkait kegiatan tersebut apakah bermanfaat dan tepat bagi masyarakat di desa masing²...dari Dispermades sudah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemerintah desa...meskipun belum semua desa dikabupaten karanganyar bisa dilakukan evaluasi.....

Waktu aduan : 1 Desember 2025 10:35

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 7 Jam 28 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Terima kasih atas informasi serta masukan yang Panjenengan sampaikan. Aspirasi tersebut segera kami teruskan kepada pihak Desa dan juga Kecamatan selaku pembina pertama untuk dilakukan penertiban serta evaluasi terkait kedisiplinan jam pelayanan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Masukan ini menjadi perhatian kami dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.

Waktu aduan : 21 November 2025 10:25

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 10 Jam 43 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Dapat kami sampaikan bahwa penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan status dan peruntukan tanah. Pada umumnya, tanah kas desa memiliki status yang berbeda-beda, misalnya sebagian merupakan lahan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, area lapangan dipilih karena dinilai lebih sesuai, aman secara status, serta memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, ketentuan dari pemerintah pusat mengarahkan agar lokasi pembangunan menggunakan tanah yang siap pakai dan tidak memerlukan proses cut and fill (pemotongan atau penimbunan tanah). Dengan demikian, penggunaan tanah lapangan kemungkinan dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan sesuai aturan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

Waktu aduan : 17 November 2025 23:19

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 32 Menit