Aduan Sapamas Karanganyar
Respon :
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk aduan ke BPJS Kesehatan, karena kewenangan ada di luar Pemkab Karanganyar, silakan langsung menghubungi nomor di bawah ini nggih Pak🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terimakasih untuk informasi yang kami terima untuk selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti musyawarah dengan orang tua siswa supaya ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Besuk kamis 30 Juli 2026 kita undang orang tua murid untuk musyawarah. Tambahanjawaban dari Dinas: Dinas pendidikan dan kebudayaan kab Karanganyar sudah mengeluarkan SK no 400.3/225.2026 pada salah satu pointnya menyebutkan: dilarang mensyaratkan pengadaan seragam, buku, dan pembayaran lainnya dengan SPMB.
Respon KECAMATAN JATEN :
Yth. Pengirim Aduan Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ngringo dan BUMDES Sampah setempat. Terimakasih 🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Wa'alaikum salam wr.wb. Selamat pagi, terima kasih atas informasi dan kepedulian yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Laporan telah kami terima. Selanjutnya, informasi tersebut akan kami teruskan kepada pihak penyedia layanan (provider) terkait agar segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai kewenangannya. Terima kasih.
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
bisa daftar lewat online, tapi pengiriman tetap ke alamat sesuai kartu keluarga,biaya pengiriman Rp.10.000, langsung dibayarkan ke pihak Pos waktu COD
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
LAPORAN HASIL TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Perihal: Tindak Lanjut Pengaduan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum akibat Aktivitas Karaoke A. Dasar Pengaduan masyarakat terkait aktivitas karaoke dengan suara musik yang keras hingga larut malam yang mengganggu ketenteraman dan waktu istirahat warga di Perumahan Josroyo, RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. B. Pelaksanaan - Hari : Sabtu - Tanggal : 25 Juli 2026 - Kegiatan : Tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui pengecekan lapangan, mediasi, dan pembinaan. - Lokasi : Perumahan Josroyo RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. - Petugas : Sugeng (Tim Kalong Satpol PP) C. Hasil Pelaksanaan 1. Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diadukan. 2. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT 06/RW 16 Perumahan Josroyo dalam pelaksanaan penanganan pengaduan. 3. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak yang diadukan agar tidak melakukan aktivitas karaoke hingga larut malam dengan volume suara yang dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan waktu istirahat warga sekitar. 4. Petugas mengingatkan agar setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dilaksanakan dengan memperhatikan norma kehidupan bermasyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. D. Hasil Akhir Pihak yang diadukan, ybs menerima pembinaan yang diberikan, menyadari kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. E. Kesimpulan Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar melalui pengecekan lapangan, koordinasi dengan Ketua RT setempat, serta pembinaan kepada pihak yang diadukan. Permasalahan telah diselesaikan secara persuasif, dan yang bersangkutan berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas karaoke yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian laporan hasil tindak lanjut ini dibuat sebagai bahan informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*TANGGAPAN ATAS ADUAN WALI MURID TERKAIT PENGADAAN SERAGAM BATIK DAN OLAHRAGA SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar* Sehubungan dengan adanya aduan dari beberapa wali murid kelas VIII dan IX mengenai pengadaan seragam batik dan olahraga di SMP tsb, bersama ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada tanggal *22 Juli 2026*, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula SMP *** yang dihadiri oleh perwakilan paguyuban dari masing-masing kelas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, serta keluhan wali murid, khususnya terkait pergantian warna seragam batik dan olahraga yang selama ini dinilai sering berubah pada setiap jenjang. 2. Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa kepengurusan paguyuban saat ini pada prinsipnya melanjutkan program kerja dari kepengurusan paguyuban sebelumnya. Namun demikian, berbagai keberatan dan masukan dari wali murid telah kami tampung dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya. 3. Menyikapi keberatan wali murid terkait pengadaan seragam baru, kami telah menyampaikan bahwa *pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tidak bersifat wajib*. Wali murid yang masih memiliki seragam batik yang layak pakai atau dapat memanfaatkan seragam lungsuran dari kakak kelas/alumni diperkenankan untuk tetap menggunakan seragam tersebut. Bagi wali murid yang tidak berkenan memesan seragam baru, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemesanan. 4. Pengadaan seragam batik dan kaos olahraga dilakukan *berdasarkan permintaan (by request)* dari masing-masing kelas melalui koordinasi paguyuban kelas, sehingga hanya wali murid yang menghendaki pemesanan yang dilayani dalam proses pengadaan. 5. Memang terdapat beberapa wali murid yang telah menerima seragam sesuai pesanan. Akan tetapi, setelah adanya masukan dan penolakan dari sejumlah wali murid, paguyuban telah mengambil langkah dengan *menarik kembali seragam batik yang telah dibagikan* kepada wali murid yang bersedia mengembalikannya, serta *mengembalikan uang sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)* sesuai nilai pembayaran atasan batik yang telah dilakukan. 6. Terkait masukan mengenai *kuitansi pembayaran, transparansi harga, dan penyampaian informasi resmi*, kami memahami bahwa hal tersebut menjadi perhatian wali murid. Oleh karena itu, masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi bersama agar ke depan mekanisme administrasi, penyampaian informasi, dan pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan oleh wali murid. Besar harapan kami agar komunikasi antara wali murid, paguyuban, dan pihak sekolah dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua/wali siswa secara lebih bijaksana. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Respon :
untuk aduan MBG silakan hubungi kontak ini nggih (Memberikan nomor call center MBG Karanganyar) namun aduan ini juga sudah kami teruskan ke dinas pendidikan🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
waalaikumsalam, bisa kak... silakan hubungi hotline SDM kami (memberikan hotlinenya)
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi yg disampaikan, segera kami catat & masukkan list perbaikan unit PJU tersebut agar dapat kami tindak lanjuti sesuai agenda & antrian yang ada. Kami juga menghimbau agar para pengendara tetap berhati-hati saat melintasi ruas jalan dimaksud.