Aduan Sapamas Karanganyar

Respon :

Terimakasih atas pertanyaannya, untuk aduan ke BPJS Kesehatan, karena kewenangan ada di luar Pemkab Karanganyar, silakan langsung menghubungi nomor di bawah ini nggih Pak🙏

Waktu aduan : 26 Juli 2026 20:34

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 11 Jam 9 Menit
“1. Rabu tgl 15 Juli 2026 telah diadakan rapat sosialisasi program sekolah. Ketika dari pihak sekolah menawarkan pertanyaan ada wakil dari wali murid bertanya bab seragam itu bakalnya beli di luar atau beli di sekolah. Lalu dari pihak sekolah menjawab. Bahwasanya untuk bab seragam sekolah mengarahkan untuk membeli di toko depan sekolahan. Dan itu bahan semua. Mulai dari OSIS batik Pramuka termasuk olahraga. Banyak wali murid yang mengeluh, dikarenakan dengan cara tersebut. Mau Idak mau harus biaya Doble karena harus keluar lagi untuk ongkos jahit. Jawaban dari sekolah begini. (Ini juga bukan pihak sekolah yang memutuskan bapak ibuk, tapi dari A1 Karanganyar, bapak ibuk tau kan siapa A1 Karanganyar) Saya pun mengajukan pertanyaan untuk nominalnya berapa. Tapi pihak sekolah menjawab bahwasanya belum berani menjawab bab nominal katanya. Hanya perkiraan untuk bab seragam akan ready di akhir Juli (padahal tidak ada kesepakan untuk mau beli di toko tersebut ya atau tidak antara wali murid dan pihak sekolah) dan yang membuat saya geleng kepala. pihak sekolah sempat bilang begini. UNTUK BAB SERAGAM INI JANGAN DI UP DI MEDIA SOSIAL YA BAPAK IBUK. oke yasudah rapat selesai tapi belum ada jawaban yang tepat mengenai seragam. 2. Rabu tgl 24 Juli 2026. Ada wali murid menanyakan bab seragam. Karena mendapat informasi bahwasanya untuk mengambil seragam itu benar atau tidaknya tanya di grup (memastikan). Lali ada salah satu pihak guru menjawab Ngapunten bapak ibuk untuk membeli nggih mboten mendet. Tokonya setiap saat. Lokasi di depan SMP (ini mengarahkan untuk membeli disitu) lalu wali murid pun bertanya untuk kisaran harga berapa bahkan sampai debat panjang kali lebar pun belum ada jawaban untuk guru yang menjawab mengenai nominal. Karena ada yang penasaran lali ke toko tersebut bahwasanya harga perpaket mulai dari 955.000-1.155.000 (tergantung ukuran) tapi ini baru bahan. Sistemnya Ada Uang ada barang. Lalu banyak wali murid yang mengeluh bahwasanya jika sistemnya begitu bagaimana nasib anak yang wali murid ekonominya pas Pasan. Alamat tidak bisa ambil seragam dan ikut mengantri di tempat jahit seperti teman teman yang lain. Banyak para wali murid untuk minta di cicil. Dan banyak juga wali murid menawarkan diri untuk membeli OSIS dan Pramuka di toko luar saja karena tidak perlu memikirkan ongkos jahit. Tapi pihak sekolah menolak dengan pernyataan wali murid tersebut. Bahwasanya memang harus beli 1 paket berisi kain OSIS,batik,Pramuka dan olahraga. Bahkan guru tersebut pun juga meyakinkan wali murid jika bahan kain tersebut bisa dipakai nanti saat kelas 8 maupun 9. Jika semua sudah mengambil dan masih antri jahit dan pada saat tgl 17 Agustus nanti jahitan belum jadi kata sang guru tersebut anak anak tidak usah ikut upacara. Bahkan debat di grub pun masih terus berlanjut karena banyak uang keberatan minta untuk membeli baju OSIS dan Pramuka di toko luar saja tapi tetep TIDAK DI ACC oleh pihak sekolah. Karena ya memang HARUS MEMBELI DI TOKO TERSEBUT 1 PAKET 1 ANAK. 3. Pihak sekolah memutuskan *MOHON PERHATIAN* Menyikapi Terkait pembelian seragam hasil koordinasi singkat Komite dengan Pihak sekolah dan penyedia untuk pembelian seragam bisa dicicil sampai bulan desember adapun DP pengambilan minimal Rp.300.000,- sisanya bisa di angsur s/d bulan Desember 2026 ,,,,,,DUMP 🙏🙏🙏🙏🙏. 4. Tetep saja masih banyak wali murid yang mengeluh dikarenakan memang masih keluar uang untuk ongkos jahit 3 stel seragam. Jika di jumlahkan ongkos jahit dan kain sudah bisa didapatkan beli seragam jadi ditoko. Sebagian malah masih sisa uangnya.”

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terimakasih untuk informasi yang kami terima untuk selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti musyawarah dengan orang tua siswa supaya ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Besuk kamis 30 Juli 2026 kita undang orang tua murid untuk musyawarah. Tambahanjawaban dari Dinas: Dinas pendidikan dan kebudayaan kab Karanganyar sudah mengeluarkan SK no 400.3/225.2026 pada salah satu pointnya menyebutkan: dilarang mensyaratkan pengadaan seragam, buku, dan pembayaran lainnya dengan SPMB.

Waktu aduan : 25 Juli 2026 18:49

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 2 Hari 13 Jam 2 Menit

Respon KECAMATAN JATEN :

Yth. Pengirim Aduan Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ngringo dan BUMDES Sampah setempat. Terimakasih 🙏

Waktu aduan : 25 Juli 2026 15:10

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 16 Jam 19 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Wa'alaikum salam wr.wb. Selamat pagi, terima kasih atas informasi dan kepedulian yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Laporan telah kami terima. Selanjutnya, informasi tersebut akan kami teruskan kepada pihak penyedia layanan (provider) terkait agar segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai kewenangannya. Terima kasih.

Waktu aduan : 25 Juli 2026 10:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 27 Menit

Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :

bisa daftar lewat online, tapi pengiriman tetap ke alamat sesuai kartu keluarga,biaya pengiriman Rp.10.000, langsung dibayarkan ke pihak Pos waktu COD

Waktu aduan : 25 Juli 2026 08:29

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 0 Jam 34 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

LAPORAN HASIL TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Perihal: Tindak Lanjut Pengaduan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum akibat Aktivitas Karaoke A. Dasar Pengaduan masyarakat terkait aktivitas karaoke dengan suara musik yang keras hingga larut malam yang mengganggu ketenteraman dan waktu istirahat warga di Perumahan Josroyo, RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. B. Pelaksanaan - Hari : Sabtu - Tanggal : 25 Juli 2026 - Kegiatan : Tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui pengecekan lapangan, mediasi, dan pembinaan. - Lokasi : Perumahan Josroyo RT 06/RW 16, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. - Petugas : Sugeng (Tim Kalong Satpol PP) C. Hasil Pelaksanaan 1. Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diadukan. 2. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT 06/RW 16 Perumahan Josroyo dalam pelaksanaan penanganan pengaduan. 3. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pihak yang diadukan agar tidak melakukan aktivitas karaoke hingga larut malam dengan volume suara yang dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan waktu istirahat warga sekitar. 4. Petugas mengingatkan agar setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dilaksanakan dengan memperhatikan norma kehidupan bermasyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. D. Hasil Akhir Pihak yang diadukan, ybs menerima pembinaan yang diberikan, menyadari kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. E. Kesimpulan Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar melalui pengecekan lapangan, koordinasi dengan Ketua RT setempat, serta pembinaan kepada pihak yang diadukan. Permasalahan telah diselesaikan secara persuasif, dan yang bersangkutan berkomitmen untuk tidak mengulangi aktivitas karaoke yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian laporan hasil tindak lanjut ini dibuat sebagai bahan informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 22:47

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 7 Jam 9 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

*TANGGAPAN ATAS ADUAN WALI MURID TERKAIT PENGADAAN SERAGAM BATIK DAN OLAHRAGA SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar* Sehubungan dengan adanya aduan dari beberapa wali murid kelas VIII dan IX mengenai pengadaan seragam batik dan olahraga di SMP tsb, bersama ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada tanggal *22 Juli 2026*, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula SMP *** yang dihadiri oleh perwakilan paguyuban dari masing-masing kelas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, serta keluhan wali murid, khususnya terkait pergantian warna seragam batik dan olahraga yang selama ini dinilai sering berubah pada setiap jenjang. 2. Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa kepengurusan paguyuban saat ini pada prinsipnya melanjutkan program kerja dari kepengurusan paguyuban sebelumnya. Namun demikian, berbagai keberatan dan masukan dari wali murid telah kami tampung dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya. 3. Menyikapi keberatan wali murid terkait pengadaan seragam baru, kami telah menyampaikan bahwa *pengadaan seragam batik dan kaos olahraga tidak bersifat wajib*. Wali murid yang masih memiliki seragam batik yang layak pakai atau dapat memanfaatkan seragam lungsuran dari kakak kelas/alumni diperkenankan untuk tetap menggunakan seragam tersebut. Bagi wali murid yang tidak berkenan memesan seragam baru, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemesanan. 4. Pengadaan seragam batik dan kaos olahraga dilakukan *berdasarkan permintaan (by request)* dari masing-masing kelas melalui koordinasi paguyuban kelas, sehingga hanya wali murid yang menghendaki pemesanan yang dilayani dalam proses pengadaan. 5. Memang terdapat beberapa wali murid yang telah menerima seragam sesuai pesanan. Akan tetapi, setelah adanya masukan dan penolakan dari sejumlah wali murid, paguyuban telah mengambil langkah dengan *menarik kembali seragam batik yang telah dibagikan* kepada wali murid yang bersedia mengembalikannya, serta *mengembalikan uang sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)* sesuai nilai pembayaran atasan batik yang telah dilakukan. 6. Terkait masukan mengenai *kuitansi pembayaran, transparansi harga, dan penyampaian informasi resmi*, kami memahami bahwa hal tersebut menjadi perhatian wali murid. Oleh karena itu, masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi bersama agar ke depan mekanisme administrasi, penyampaian informasi, dan pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan saran yang disampaikan oleh wali murid. Besar harapan kami agar komunikasi antara wali murid, paguyuban, dan pihak sekolah dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap kebijakan maupun program yang dilaksanakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang tua/wali siswa secara lebih bijaksana. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 20:03

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 11 Jam 38 Menit

Respon :

untuk aduan MBG silakan hubungi kontak ini nggih (Memberikan nomor call center MBG Karanganyar) namun aduan ini juga sudah kami teruskan ke dinas pendidikan🙏

Waktu aduan : 24 Juli 2026 10:43

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 28 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Yth. Pelapor Terima kasih atas informasi yg disampaikan, segera kami catat & masukkan list perbaikan unit PJU tersebut agar dapat kami tindak lanjuti sesuai agenda & antrian yang ada. Kami juga menghimbau agar para pengendara tetap berhati-hati saat melintasi ruas jalan dimaksud.

Waktu aduan : 24 Juli 2026 10:33

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -14 Jam -40 Menit