Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Selamat pagi Pak/Bu, mohon maaf, ini adalah kanal pengaduan Pemkab Karanganyar, dan perihal PLN sebenarnya di luar kewenangan kami. Namun, hal ini sudah kami coba sampaikan ke pihak PLN, dan informasi yang kami dapatkan memang sedang ada banyak sekali gangguan, sehingga memohon maaf atas ketidaknyamanannya🙏

Waktu aduan : 15 Oktober 2025 08:30

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 11 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

Wa'alaikum salam wr.wb. Terima kasih atas laporannya. Yang bisa menentukan seseorang menderita DBD adalah dokter di Fasilitas pelayanan kesehatan (RS. Klinik, TPMD). Ketika fasiltas pelayanan kesehatan menemukan kasus DBD maka akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Menindaklanjuti laporan Saudara, kami cek laporan yang dikirimkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Ternyata tidak ada kasus DBD yang dilaporkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Kasus yang dilaporkan adalah : 1. Dengue Fever Diepepsia 2. PPOK Eksaserbasi Akut. Sehubungan dengan hal tersebut, tolong kirimkan data penderita DBD (Nama, Alamat, Tgl dirawat) yang Saudara laporkan, akan segera kami tindaklanjuti sesuai tata laksana. Terima kasih. #salam sehat

Waktu aduan : 15 Oktober 2025 07:45

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 1 Jam 42 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terimakasih untuk aduan dan masukannya, besuk akan kami sampaikan ke Tim Tehnis yg menangani APILL tersebut 🙏

Waktu aduan : 14 Oktober 2025 17:49

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 14 Jam 11 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , tidak diperkenankan lagi dengan adanya penambahan atau penambahan Non ASN pada satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional untuk mewujudkan satu sistem ASN yang lebih tertib dan terintegrasi. Dengan ketentuan tersebut, penambahan PTK baru ke dalam Dapodik saat ini belum dapat dilakukan . Kami memahami aspirasi dan semangat pengabdian rekan-rekan lulusan PPG Prajabatan, dan akan terus menyampaikan hal ini sebagai bahan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat . Untuk saat ini, kami menyarankan agar rekan-rekan dapat mengikuti mekanisme resmi rekrutmen ASN/PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu aduan : 12 Oktober 2025 19:26

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 0 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Mohon maaf Pak/Bu, ini adalah kanal aduan Pemkab Karanganyar, untuk hal ini kami arahkan untuk menyampaikan aduan langsung ke Polres Karanganyar nggih. Ini kontaknya, terimakasih🙏

Waktu aduan : 11 Oktober 2025 23:50

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 8 Jam 29 Menit

Respon KECAMATAN KARANGANYAR :

Menindaklanjuti aduan masyarakat lewat SAPAMAS terkait solusi pembayaran tunggakan BPJS selama 4 bulan dan penyaluran bantuan PKH. Telah dilakukan pertemuan bersama yang bersangkutan dengan menghadirkan Pendamping PKH dari Dinas Sosial, Kasi Pemerintahan Kec. Karanganyar, Koorling dan Kasi Kesos Kel. Cangakan di Kantor Kelurahan Cangakan, dengan hasil : 1. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Yang bersangkutan telah diarahkan untuk mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS. Dikarenakan pqda hari Jumat tersebut mati lampu sehingga belum bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu karena komputer mati. Seingga baru hari Senin, 13 Oktober 2025 yang bersangkutan telah diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah tunggakan BPJS dibayar lunas (Ketenttuan tunggakan harus dibayar lunas dulu) baru akan diusulkan untuk mendapatkan KIS ke Dinas Sosiaal Kab. Karanganyar. 2. Terkait bantuan PKH yang dianggap tidak tepat sasaran, Kelurahan Cangakan hanya bertugas menyalurkan berdasarkan data yang diterima yang sudah ada nama dan alamat. Tidak mempunyai kewenangan menunjuk atau mengganti peberina bantuan, kecuali penerima bantuan meninggal dunia, pindah alamat tidak di wilayah kelurahan cangakan dan atas permintaan sendiri penerima bantuan tidak bersedia menerima bantuan. (dengan surat pernyataan) 3. Dari hasil pertemuan tersebut yang bersangkutan pengadu telah dapat menerima.

Waktu aduan : 11 Oktober 2025 10:20

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 22 Jam 30 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih Irigasi tersebut milik balai Besar bengawan solo...kami sudah sampaikan aduan ini ke pemangku wilayah BBBS....demikian terima kasih

Waktu aduan : 8 Oktober 2025 16:12

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 45 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Hasil Tindak Lanjut Aduan dengan Verifikasi Lokasi Aduan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sebagai berikut: 1. area sempadan sungai irigasi Colo, Desa jetis, Kecamatan Jaten. Menurut keterangan Perangkat desa bahwa sertipikat tanah tersebut dikuasi oleh (balai Besar Wilayah Sungai) BBWS Bengawan Solo. 2. Kegiatan penampungan sampah dilakukan oleh Bp. Suwarno. Usaha sudah dilakukan selama sekitar satu tahun. Saat dilakukan cek lokasi yang bersangkutan tidak di tempat, hanya ditemui isterinya. Lahan memempati tepi jalan sempadan sungai saluran Colo dan berada di tepi sawah penduduk yang menurut pengakuannya sudah disewa. Sampah berupa sampah domestik, diperkirakan dari rest area jalan tol Solo-Ngawi. Sampah dikirim menggunakan kendaraan truk. Bu Suwarno memilah sampah yang masih bisa dijual, sisanya dibakar. Saat cek lokasi banyak dijumpai lalat di lokasi usaha pemilahan. Bu Suwarno membayar uang transport kepada pihak pengangkut sampah. Oleh pihak tim tindak lanjut aduan disarankan supaya tidak melakukan pembakaran sampah 3. Di seberang sungai terdapat juga usaha pengumpulan sampah/limbah yang berasl dari pabrik tekstil sekitar desa jetis yang dilakukan oleh Bapak Ganefo. Kegiatan usaha sudah dilakukan sejak tahun 2016. Menurut pengakuannya memiliki tenaga kerja 3 orang, namun karena tenaga kerjanya tidak masuk semua sehingga limbah tersebut yang berupa kain dan plastik berserakan menumpuk di atas tanggul sungai. Di samping melakukan pengumpulan limbah dari pabrik tekstil pak Ganefo juga mengumpulkan limbah dari sungai yang terbawa arus dan mengambang dan berpotensi menyumbat aliran air sungai saluran irigasi Colo. 4. Mengingat lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah desa Jetis, Kecamatan Jaten, maka kedua kegiatan tersebut di atas dilaporkan ke BBWS Bengawan Solo. Pihak BBWS Bengawan Solo telah melakukan Survei ke lokasi yang dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pihak pemmerintah desa Jetis juga sudah menyampaikan surat permohonan tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan dan pembakaran sampah yang menimbulkan dampak dan mengganggu masyarakat dusun Kamplok yang berada di dekat lokasi namun belum ada tanggapan dari BBWS. 5. Pihak Desa mengharapkan pihak DLH supaya meminta pihak BBWS menindaklanjuti aduan di atas. Untuk meminimalisir kegiatan penimbunan limbah dan sampah di lokasi tersebut juga diusukkan agar pihak BBWS memasang portal yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan sepeda motor.

Waktu aduan : 8 Oktober 2025 16:12

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 39 Menit

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

Halo kak, bisa minta no telephone yang bisa dihubungi/ nomor id pelanggan PUDAM? Terima Kasih. akan kami teruskan ke Pudam. Berikut kami sampaikan jawaban dari PUDAM nggih kak. Debit air dari sumber atas berkurang, sehingga aliran air tidak bisa 24 jam. Demikian 🙏🏻

Waktu aduan : 8 Oktober 2025 09:01

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 2 Jam 34 Menit