Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (Pasal 33 huruf d) tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, syarat pendidikan paling rendah untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa adalah tamat SMP atau sederajat.

Waktu aduan : 3 September 2026 16:36

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 49 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus RT, RW, maupun LPMD. Oleh karena itu, apabila seseorang dicalonkan dan kemudian ditetapkan sebagai anggota BPD, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan RT, RW, maupun LPMD karena kedua jabatan tersebut tidak dapat dirangkap. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Waktu aduan : 21 Juli 2026 14:17

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 20 Jam 26 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Terima kasih atas aduan yang disampaikan terkait pelayanan perangkat di salah satu kelurahan di Colomadu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah berkoordinasi dan menginstruksikan Camat Colomadu untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan langsung kepada Kepala Desa tsb beserta jajaran perangkatnya. Sebagai bentuk tindak lanjut, Camat Colomadu telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan evaluasi tersebut pada Senin, 20 Juli 2026. Melalui pembinaan ini, seluruh aparatur diimbau dan ditegaskan kembali untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan transparansi, serta menerapkan standar pelayanan publik yang profesional, ramah, dan solutif. Kami berharap ke depannya mutu serta kualitas pelayanan kepada warga masyarakat, khususnya di desa tersebut dapat berjalan dengan jauh lebih baik.

Waktu aduan : 17 Juli 2026 13:31

WA sapamas
Waktu Respon : 4 Hari 1 Jam 9 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terima kasih atas informasi dan pengaduan yang telah Saudara sampaikan. Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan desa sangat kami apresiasi. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara.

Waktu aduan : 3 Juni 2026 08:45

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 6 Jam 15 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

diarahkan untuk sharing dengan Dispermades, dan diberi kontaknya.

Waktu aduan : 25 Mei 2026 09:56

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 41 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2027. Informasi ini masih bersifat rencana dan akan kami informasikan kembali apabila ada perubahan. Terima kasih.

Waktu aduan : 5 Mei 2026 09:45

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 3 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

1. bahwa pada saat ini saudara..., jabatan Kadus...Kecamatan Colomadu masih menjabat sebagai perangkat desa sesuai dengan KTP bahwa saudara.. lahir pada yang berarti saat ini ybs berusia 62 tahun. 2. Saudara diangkat dengan SK pengangkatan pertama kali dengan keputusan Camat Colomadu No. ..Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Bab VIII Pasal 24 ayat 1 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasar UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 65 tahun" ayat 2 berbunyi "Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ayat 2 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai masa akhir jabatannya usia 60 Tahun" 3. Apabila Perangkat Desa menduduki jabatan baru, maka batas usia Perangkat Desa ybs sesuai dengan keputusan pengangkatan yang pertama. 4. Berdasarkan data dan regulasi tersebut di atas maka saudara tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa...Kecamatan Colomadu sampai masa akhir jabatannya dengan usia 65 tahun

Waktu aduan : 9 April 2026 10:50

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 53 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Halo kak, sampai dengan saat ini, kami belum menerima informasi ataupun kebijakan resmi terkait kenaikan insentif RT dan RW. Apabila nantinya terdapat kebijakan atau ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, informasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah daerah. Terima kasih.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 11:13

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 2 Hari 21 Jam 57 Menit
“Saya melaporkan dugaan tindakan intimidasi, pelanggaran disiplin, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa atas nama Muhammad Andri Winata bersama istrinya Nurcahyani Vermatasari terhadap ibu saya Rowitri. Kronologi Kejadian: Pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan mendatangi ibu saya di sekolah tempat ibu saya bekerja, dengan mengaku sebagai wali murid. Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan diduga: Memaksa ibu saya agar saya mencabut laporan yang telah saya buat. Menarik tangan ibu saya dengan keras sehingga diduga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Mengancam akan menemui kepala sekolah apabila laporan tersebut tidak dicabut. Menggunakan serta menyebut jabatannya dan relasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan dan membungkam saya. Perbuatan tersebut diduga melanggar kewajiban dan larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, khususnya kewajiban menjaga etika, integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), antara lain: Asas kepastian hukum Asas profesionalitas Asas tidak menyalahgunakan kewenangan Asas kepentingan umum Asas keadilan dan netralitas pemerintahan Apabila dugaan penggunaan jabatan dan relasi pemerintahan untuk menekan warga tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah dan menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta nepotisme. Sebagai informasi tambahan, saya telah menyampaikan aduan melalui Sapamas Aduan Kabupaten Karanganyar, namun hingga saat ini hanya berstatus “dibaca” tanpa adanya tanggapan atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan tidak optimalnya pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah. Untuk itu, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga dari dugaan intimidasi lanjutan. Demikian laporan ini saya sampaikan dengan itikad baik demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ringkasan Aduan (Generated by AI) Aduan ini melaporkan dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin, dan penyalahgunaan jabatan oleh Sekretaris Desa Muhammad Andri Winata beserta istrinya terhadap Rowitri, yang terjadi di sekolah tempat korban bekerja. Insiden tersebut meliputi pemaksaan pencabutan laporan, kekerasan fisik ringan, ancaman, serta penggunaan jabatan dan relasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menekan. Dampaknya menimbulkan tekanan psikologis pada korban, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintah, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, serta menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan internal mengingat aduan sebelumnya di Sapamas Karanganyar belum ditindaklanjuti, sehingga mendesak penanganan objektif dan perlindungan dari intimidasi lanjutan.”

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Kabupaten Karanganyar Terkait dugaan tindakan intimidasi sebagaimana Saudara sampaikan, hal tersebut memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau pengadilan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor kewenangan. Apabila Saudara memiliki bukti tambahan atau menempuh jalur hukum, kami mempersilakan untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Waktu aduan : 11 Februari 2026 22:29

LaporGub
Waktu Respon : 6 Hari 13 Jam 19 Menit

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

haloo pak selamat pagi . "tidak ada aturan pasti yg mengatur mengenai biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris" nggih ..

Waktu aduan : 20 Januari 2026 21:15

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 45 Menit